Kasus Pengadaan Ambulans di Polres Ende Tuntas, Masih Tertahan Galian C - FloresPos Net

Kasus Pengadaan Ambulans di Polres Ende Tuntas, Masih Tertahan Galian C

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 16:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Kasus pengadaan mobil ambulans dan puskemas keliling di Dinas Kesehatan Kabupaten Ende yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2019 yang ditangani oleh Polres Ende sejak tahun 2023 lalu sudah tuntas.

Penuntasan kasus ini ditandai dengan pelimpahan tersangka dari penyidik Polres Ende kepada Kejaksaan Negeri Ende pada, Jumat (10/4/2026) pagi.

Kedua tersangka yang tersandung dalam kasus ini yaitu VK yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan saat itu dan IGS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada tahun yang sama Polres Ende juga menangani satu kasus lain yang cukup menghebohkan publik Ende. Kasus tersebut yaitu kasus tambang Galian C yang hingga kini belum dilimpahkan dan masih tertahan di Polres Ende meskipun sudah ada tersangka.

Dalam kasus Galian C, Polres Ende telah menetapkan tiga tersangka dari PT. Yetty Dharmawan yang berinisial AD, YD dan S.

Publik Ende mengharapakan agar kasus ini juga segera dilimpahkan untuk penegakan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Ende.

Pelimpahan Tersangka Kasus Ambulans

Pelimpahan kedua tersangka dalam kasus pengadaan mobil Puskesmas Keliling dan Ambulans telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende.

Baca Juga :  Gelar Media Gathering, KPP Kupang Ajak Media Sebarkan Informasi Perpajakan

Setelah diterima oleh Kejari Ende, kedua tersangka ditahan sementara di Lapas Kelas II B Ende selama 20 hari kedepan sebelum dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan Tipikor Kupang.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende, Billquis Kamil, kepada wartawan mengatakan dalam kasus ini Polres Ende telah melimpahkan dua tersangka yaitu VK dan IGS terkait dengan pengadaan mobil Puskesmas Keliling sebanyak lima unit di puskemas yang ada di Ende dan rumah sakit Pratama Tanali.

Dikatakannya setelah menerima kedua tersangka dari Polres Ende, pihak Kejaksaan Negeri Ende melakukan penahanan dan pekan depan akan melimpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang.

“Untuk kedua tersangka sementara kita tahan di Lapas Kelas II B Ende dulu. Untuk penahanan sementara selama 20 hari tapi target kita pekan depan sudah dilimpahkan”.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende juga mengatakan kasus ini baru dilimpahkan atau baru dinyatakan P-21 karena berkasnya baru rampung.

“Beberapa kali kita mintakan berkas tersebut belum lengkap. Kita mintakan lagi dan berkasnya baru lengkap sebelum lebaran,” kata Kasi Pidsus.

Diberitakan sebelumnya di media ini, Penyidik Reskrim Polres Ende akhirnya melimpahkan kedua tersangka kasus pengadaan mobil Puskesmas Keliling (Puslling) dan ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Ende yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp 3 miliar.

Baca Juga :  St. Damian Bea Muring Cup Berakhir, GAM FC Keluar Sebagai Juara

Kedua tersangka yang tersandung dalam kasus ini yaitu VK (Sekretaris Dinkes) saat itu dan IGS (Pejabat Pembuat Komitmen). Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini pada tahun 2023 lalu.

Setelah tiga tahun berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini, VK dan IGS akhirnya baru dilimpahkan oleh penyidik Reskrim Polres Ende ke Kejaksaan Negeri Ende, Jumat (10/4/2026) pagi.

Pantauan media ini di Kejaksaan Negeri Ende, VK dan IGS dibawa penyidik polisi tiba di kantor Kejaksaan Negeri Ende pada pukul 10.15 wita mengenakan baju orange dan posisi tangan diborgol.

Saat datang ke Kejaksaan Negeri Ende keduanya didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga.

IGS lebih dulu masuk ke ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Ende bersama kuasa hukumnya disusul VK dan kuasa hukum.

Vk tampak tersenyum dan sempat mengangkat tangan meski dalam kondisi diborgol kepada keluarga dan wartawan yang hadir.

Hingga berita ini ditayangkan saat ini proses penyerahan tahap dua kedua tersangka dalam kasus ini sedang berlangsung.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Kelola 24 Lahan Parkir Tepi Jalan, PT. TFT Globalindo Pasang 18 Kamera Pengawas
Gandeng PT. TFT Globalindo, Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi parkir Tepi Jalan Pertama di NTT
Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi Parkir Tepi Jalan
Lantik Ibrahim jadi Kasat Pol PP, Bupati Ende; Anda Tidak Perlu jadi Pemimpin Seperti Penjual Es Krim
Realisasi Anggaran 40 Persen, Upah HOK Pekerja Persiapan Sentra Pengembangan Sapi di Flores Timur Belum Dibayar
Peternakan Sapi di Flores Timur–Swakelola Lembaga, Anggaran Rp 1 Miliar Lebih, Sudah Realisasi 40 Persen
Ketua PMKRI Ende Penuhi Panggilan Penyidik Klarifikasi Soal Dugaan Pengancaman Anak Saat Demo
Festival Budaya Anak TBM Solita di Asam Satu–Ruang Pewarisan Nilai Budaya dan Hidupkan Iklim Wisata Flores Timur
Berita ini 234 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:28 WITA

Kelola 24 Lahan Parkir Tepi Jalan, PT. TFT Globalindo Pasang 18 Kamera Pengawas

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:12 WITA

Gandeng PT. TFT Globalindo, Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi parkir Tepi Jalan Pertama di NTT

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:06 WITA

Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi Parkir Tepi Jalan

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:52 WITA

Lantik Ibrahim jadi Kasat Pol PP, Bupati Ende; Anda Tidak Perlu jadi Pemimpin Seperti Penjual Es Krim

Senin, 11 Mei 2026 - 22:45 WITA

Peternakan Sapi di Flores Timur–Swakelola Lembaga, Anggaran Rp 1 Miliar Lebih, Sudah Realisasi 40 Persen

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi Parkir Tepi Jalan

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:06 WITA

Opini

Jejak Langkah, Tanah Rantau dan Rumah Pertama

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:48 WITA