Pemilik Eltras Bantah Menjerat Pekerja Lewat Hutang - FloresPos Net

Pemilik Eltras Bantah Menjerat Pekerja Lewat Hutang

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Seorang perempuan pekerja pub di Kota Maumere, IN alias S (24) menghubungi Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK F) dan mengaku tidak mampu memutus kontrak kerja karena memiliki hutang.

Korban mengaku mengalami tekanan psikologis karena akut, stres, dan merasa terjebak oleh sistem kerja yang mengikat melalui utang kasbon hingga korban akhirnya dijemput di mess tempatnya bekerja dan menjalani pemeriksaan di Polres Sikka.

“Ada pelaporan dari 13 pekerja kami, yang terikat kontrak dengan kami terkait cash bon.Klien kami juga sudah dipanggil untuk dimintai konfirmasi dan klarifikasi terkait laporan mereka,” ungkap Rio Lameng, kuasa hukum Eltras, Rabu (4/2/2026).

Rio menegaskan, bukan hutang piutang tapi cash bon yang dalam undang-undang itu diperbolehkan,dapat diberikan kepada pekerja setelah dia bekerja di sebuah tempat usaha.

Ia menekankan, hal ini merupakan bubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja dan kliennya pun sudah dimintai konfirmasi, klarifikasi terkait dengan laporan yang disampaikan.

“Kami sudah membawa bukti dokumen kontrak, yang membuktikan bahwa mereka itu memang bekerja di klien kami. Mereka adalah perempuan dewasa, yang bisa melakukan perbuatan hukum dalam bentuk kontrak kepada kami,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hari Pertama Masuk Sekolah di Sikka, KBM Hanya Berlangsung Tiga Jam

Rio menambahkan, setelah kontrak terpenuhi, dibuat rangkap dua serta kontrak kerja dibuat dalam keadaan sadar sehingga kontrak kerja tersebut tidak bermasalah.

Domi Tukan, kuasa hukum lainnya menjelaskan,kejadian berawal dari seorang pekerja berinisial IN alias Sofi yang mengatakan tidak merasa nyaman bekerja bersama kliennya.

Ketidaknyamanannya itu setelah ditelusuri ternyata Sofi ini berhutang kepada pihak ketiga bukan dengan kliennya.

Domi menjelaskan, ada utusan dari Labuan Bajo tepatnya dari tempat usaha Mawar Jingga (MJ) datang mencari dia dan mengetahui dia bekerja di perusahaan klien kami lalu menemui klien kami.

“Dia menyampaikan bahwa ada hutang antara Sofi ini dengan pihak MJ Lalu dibicarakan dengan klien kami.lalu sempat dibicarakan,” terangnya.

Selain itu kata Domi, ada hutang piutang juga antara Sofi dengan Silver, pemilik Red Bull Café sejumlah Rp9,5 juta itu yang kemudian membuatnya dijemput oleh Suster Ika dari TRuK F.

Pihaknya mendapat informasi bahwa Suster Ika didampingi oleh seorang oknum polisi yang menunggu di luar lokasi pub Eltras dan pihaknya akan mencari tahu siapa oknum polisi tersebut.

Baca Juga :  Gloria Regency Maumere Rumah Subsidi Pendatang Baru Terbaik

“Oknum polisi ini dia memiliki surat tugas atau tidak?. Tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari klien kami karena waktu itu dia berada di Jakarta. Sofi pun dibawa ke kantor TRuK F.

Domi menjelaskan, laporan ini berkaitan dengan hutang piutang antara Silver dan Sofi dimana kuasa hukum Silver telah memberikan somasi ketiga yang meminta pelunasan hutang sebesar Rp9.5 juta.

Setelah adanya pengaduan, kliennya dipanggil untuk melakukan klarifikasi baru setelah itu dipanggil untuk BAP sebagai saksi terkait UU Ketenagakerjaan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penjeratan hutang.

“Saya tegaskan, terkait penjeratan hutang berkaitan dengan laporan itu, klien kami tidak terlibat. Tidak ada hutang piutang yang terjadi pada klien kami karyawannya,” ungkapnya.

Domi menekankan, kalau ada penjeratan hutang maka yang harus dipanggil adalah Silver selaku pemilik Red Bull bukan kliennya karena kliennya hanya dapat mempertanggungjawabkan cash bon oleh perusahaan terhadap tenaga kerja di Eltras. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Skema Peternakan Sapi Berubah Jadi Sub Sentra, Bupati Flotim Anton Doni Ajukan Anggaran Baru untuk Penyiapan Sarana Prasarana Pendukung
Krisis Ekologi di NTT Bukan Takdir, Hentikan Pembangunan yang Mengorbankan Ruang Hidup Rakyat
Launching Taman Pembibitan Kopi Turajaji di Detusoko, Bupati Ende Katakan Pemerintah Dukung
Ngada Bangun Gudang Alsintan, Wabup Berni Dhey: Petani Dapat Manfaatkan Melalui Mekanisme Peminjaman Alsintan
Pelayanan Sejumlah Puskesmas di Manggarai Barat Masih di Tenda, Pasca Gempa Flores
Pasca Gempa, Ratusan Warga Manggarai Barat Terserang Diare
Wujud Kepedulian Bagi Masyarakat, Kodim 1603/Sikka Gelar Bazar Murah Sambut HUT TNI ke-81
Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 21:00 WITA

Skema Peternakan Sapi Berubah Jadi Sub Sentra, Bupati Flotim Anton Doni Ajukan Anggaran Baru untuk Penyiapan Sarana Prasarana Pendukung

Selasa, 22 September 2026 - 19:46 WITA

Krisis Ekologi di NTT Bukan Takdir, Hentikan Pembangunan yang Mengorbankan Ruang Hidup Rakyat

Selasa, 22 September 2026 - 18:38 WITA

Launching Taman Pembibitan Kopi Turajaji di Detusoko, Bupati Ende Katakan Pemerintah Dukung

Selasa, 22 September 2026 - 18:26 WITA

Ngada Bangun Gudang Alsintan, Wabup Berni Dhey: Petani Dapat Manfaatkan Melalui Mekanisme Peminjaman Alsintan

Selasa, 22 September 2026 - 17:44 WITA

Pelayanan Sejumlah Puskesmas di Manggarai Barat Masih di Tenda, Pasca Gempa Flores

Berita Terbaru