Pemilik Eltras Bantah Menjerat Pekerja Lewat Hutang - FloresPos Net

Pemilik Eltras Bantah Menjerat Pekerja Lewat Hutang

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Seorang perempuan pekerja pub di Kota Maumere, IN alias S (24) menghubungi Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK F) dan mengaku tidak mampu memutus kontrak kerja karena memiliki hutang.

Korban mengaku mengalami tekanan psikologis karena akut, stres, dan merasa terjebak oleh sistem kerja yang mengikat melalui utang kasbon hingga korban akhirnya dijemput di mess tempatnya bekerja dan menjalani pemeriksaan di Polres Sikka.

“Ada pelaporan dari 13 pekerja kami, yang terikat kontrak dengan kami terkait cash bon.Klien kami juga sudah dipanggil untuk dimintai konfirmasi dan klarifikasi terkait laporan mereka,” ungkap Rio Lameng, kuasa hukum Eltras, Rabu (4/2/2026).

Rio menegaskan, bukan hutang piutang tapi cash bon yang dalam undang-undang itu diperbolehkan,dapat diberikan kepada pekerja setelah dia bekerja di sebuah tempat usaha.

Ia menekankan, hal ini merupakan bubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja dan kliennya pun sudah dimintai konfirmasi, klarifikasi terkait dengan laporan yang disampaikan.

“Kami sudah membawa bukti dokumen kontrak, yang membuktikan bahwa mereka itu memang bekerja di klien kami. Mereka adalah perempuan dewasa, yang bisa melakukan perbuatan hukum dalam bentuk kontrak kepada kami,” ungkapnya.

Baca Juga :  Turnamen Bola Voly Camat Waiblama Cup Usung Spirit Kami Ada dan Bisa

Rio menambahkan, setelah kontrak terpenuhi, dibuat rangkap dua serta kontrak kerja dibuat dalam keadaan sadar sehingga kontrak kerja tersebut tidak bermasalah.

Domi Tukan, kuasa hukum lainnya menjelaskan,kejadian berawal dari seorang pekerja berinisial IN alias Sofi yang mengatakan tidak merasa nyaman bekerja bersama kliennya.

Ketidaknyamanannya itu setelah ditelusuri ternyata Sofi ini berhutang kepada pihak ketiga bukan dengan kliennya.

Domi menjelaskan, ada utusan dari Labuan Bajo tepatnya dari tempat usaha Mawar Jingga (MJ) datang mencari dia dan mengetahui dia bekerja di perusahaan klien kami lalu menemui klien kami.

“Dia menyampaikan bahwa ada hutang antara Sofi ini dengan pihak MJ Lalu dibicarakan dengan klien kami.lalu sempat dibicarakan,” terangnya.

Selain itu kata Domi, ada hutang piutang juga antara Sofi dengan Silver, pemilik Red Bull Café sejumlah Rp9,5 juta itu yang kemudian membuatnya dijemput oleh Suster Ika dari TRuK F.

Pihaknya mendapat informasi bahwa Suster Ika didampingi oleh seorang oknum polisi yang menunggu di luar lokasi pub Eltras dan pihaknya akan mencari tahu siapa oknum polisi tersebut.

Baca Juga :  HUT ke-60 SMKK Muktyaca Ende Gelar Aneka Kegiatan, Wabup Erik Buka Turnamen Voly

“Oknum polisi ini dia memiliki surat tugas atau tidak?. Tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari klien kami karena waktu itu dia berada di Jakarta. Sofi pun dibawa ke kantor TRuK F.

Domi menjelaskan, laporan ini berkaitan dengan hutang piutang antara Silver dan Sofi dimana kuasa hukum Silver telah memberikan somasi ketiga yang meminta pelunasan hutang sebesar Rp9.5 juta.

Setelah adanya pengaduan, kliennya dipanggil untuk melakukan klarifikasi baru setelah itu dipanggil untuk BAP sebagai saksi terkait UU Ketenagakerjaan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penjeratan hutang.

“Saya tegaskan, terkait penjeratan hutang berkaitan dengan laporan itu, klien kami tidak terlibat. Tidak ada hutang piutang yang terjadi pada klien kami karyawannya,” ungkapnya.

Domi menekankan, kalau ada penjeratan hutang maka yang harus dipanggil adalah Silver selaku pemilik Red Bull bukan kliennya karena kliennya hanya dapat mempertanggungjawabkan cash bon oleh perusahaan terhadap tenaga kerja di Eltras. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Di Usia Senja Mama Tima Bertahan di Rumah Tua yang Hampir Rubuh
Fakta Lain Dibalik Patung Bung Karno yang Berada di Taman Renungan Kota Ende
Menteri Koperasi Paparkan Tiga Fungsi Utama Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih
11.030 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Selesai Dibangun di Indonesia
Presiden Minta Agar Koperasi Bisa Mengejar Ketertinggalan Dari BUMN dan Badan Usaha Swasta
Gubernur Laka Lena Harap Koperasi di NTT Mulai Masuk ke Sektor Produktif
Bupati Sikka Minta Koperasi Desa Merah Putih Jangan Jadikan Simpan Pinjam Sebagai Prioritas
Sehat, 119 Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:41 WITA

Di Usia Senja Mama Tima Bertahan di Rumah Tua yang Hampir Rubuh

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:30 WITA

Fakta Lain Dibalik Patung Bung Karno yang Berada di Taman Renungan Kota Ende

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:18 WITA

Menteri Koperasi Paparkan Tiga Fungsi Utama Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:00 WITA

11.030 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih Selesai Dibangun di Indonesia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:52 WITA

Presiden Minta Agar Koperasi Bisa Mengejar Ketertinggalan Dari BUMN dan Badan Usaha Swasta

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Di Usia Senja Mama Tima Bertahan di Rumah Tua yang Hampir Rubuh

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:41 WITA