MAUMERE, FLORESPOS.net-Diah Sukarmi Marga Ayu menggelar aksi sumpah pocong di depan pintu masuk Mapolres Sikka Senin (2/2/2026) untuk menuntut keadilan terhadap kasus yang dilaporkannya ke Polres Sikka.
Kasus yang dilaporkan olehnya yakni dugaan penggelapan mobil dan hilangnya barang-barang berharga miliknya yang ditaruh di dalam mobil tersebut saat kendaraan tersebut ditarik oleh sebuah perusahaan pembiayaan.
“Ada satu kasus terkait dugaan penggelapan mobil dan barang berharga. Yang mana, dasar dari laporan ini yaitu laporan polisi LPB Nomor 125 bulan 8 tahun 2025 di Polres Sikka,” terang Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Siga saat konferensi pers di Mapolres Sikka, Selasa (3/2/2026).
Reinhard menjelaskan, dari hasil penyelidikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 10 orang.
Dirinya mengambil uji petik dari beberapa keterangan yakni yang pertama dari saudari Maria Avelina.
Ia mengatakan, keterangan saksi ini tidak sinkron dikarenakan saksi tidak pernah melihat barang-barang yang berada di dalam dasbord mobil yang diduga digelapkan oleh PT Adira Finance Maumere.
“Satu hari setelah mobil ditarik oleh PT Adira Finance Maumere, saksi ditelepon oleh korban hanya untuk mengambil barang miliknya berupa kunci kos, jam tangan, dan satu bungkus rokok,” terangnya.
Yang kedua, sebut Reinhard, keterangan dari saudara Donation Sakarius Rosaraja dimana keterangan saksi ini tidak sinkron dengan korban karena saksi tidak pernah melihat langsung barang-barang tersebut.
Yang ketiga kata dia, keterangan dari saudara Marianus Hendrikus Hege yang juga tidak sinkron karena saksi tidak pernah melihat barang-barang tersebut berada di dalam mobil pada saat mobil tersebut dibawa ke gudang PT Adira Finance.
“Jadi tentunya kami mendapat hambatan-hambatan dalam penyelidikan ini. Ada tiga hambatan yang kami alami,” ungkapnya.
Hambatan pertama, sebut Reinhard, bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Juni 2024 dan baru dilaporkan di SPKT Polres Sikka pada tanggal 15 Agustus 2025 atau satu tahun lebih baru kasusnya dilaporkan.
Yang kedua, kata dia, bahwa saksi belum bisa memberikan bukti atas pembelian beberapa perhiasan emas tersebut yang berada di dasbor mobil saat mobil tersebut dibawa ke gudang Adira Finance Maumere.
Dengan begitu, Sat Reskrim Polres Sikka tidak bisa melakukan pengecekan di pegadaian ataupun di toko emas lainnya.
Yang ketiga, paparnya, saksi belum bisa memberikan kode IMEI HP Samsung S2 3 Ultra yang dimaksud yang berada di dasbor mobil saat mobil tersebut dibawa ke gudang Adira Finance Maumere.
“Hal ini membuat kami tidak bisa melakukan pengecekan atau pelacakan terhadap keberadaan telepon genggam (handphone) tersebut,” ucapnya.
Reinhard mengatakan, kesimpulan terkait dugaan penggelapan mobil tersebut tidak terbukti.
Hal ini berdasarkan keterangan dari pelapor, saksi-saksi, dan salinan dokumen kredit serta fotokopi surat pernyataan penitipan agunan Adira antara pihak penarik dengan pihak debitur dan adanya perjanjian fidusia dan surat pernyataan penitipan agunan antara Adira Finance dan dia Soekarni Marga Ayu selaku debitur.
Lanjutnya, keterangan pelapor dan saksi-saksi terkait penggelapan beberapa perhiasan emas dan HP Samsung S23 Ultra yang berada di dasbor saat mobil itu ditarik ke gudang Adira Sat Reskrim Polres Sikka tidak dapat membuktikan.
Selain itu, dari pihak pelapor juga tidak bisa membuktikan terkait kebenaran adanya perhiasan emas dan HP Samsung tersebut.
“Pelapor tidak memiliki bukti-bukti terkait pembelian ataupun kode email HP Samsung S23 Ultra tersebut,” ucapnya.
Reinhard mengakui surat SP2 HP pihaknya sudah kirimkan kepada pelapor dan diterima oleh kuasa hukumnya.
Dirinya pun menunjukan foto penerimaan surat SP2 HP oleh kuasa hukum terlapor dan hal ini sebagai wujud transparansi Polres Sikka dalam proses penyelidikan perkara ini.
“Perkara ini, laporan polisi ini sudah kami SP2-lid, sudah kami hentikan penyelidikannya,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










