LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Iwan Martinus, Camat Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan membatalkan Peraturan Desa (Perdes) Komodo terkait pungutan kepada turis yang berkunjung ke sana, karena hal itu diduga pungutan liar (Pungli).
Camat Iwan tegaskan itu menanggapi Florespos.net di Labuan Bajo baru-baru ini.
Ia dimintai tanggapan terkait kabar ada Perdes Komodo di Pulau Komodo Kecamatan Komodo yang melakukan pungutan kepada wisatawan yang berkunjung di desa tersebut belakangan. Di sisi lain ada Perda Mabar yang melarang pungutan kepada turis yang berkunjung di desa tersebut.
Kepala Desa Komodo, Haji Iksan, ketika dihubungi media ini via telepon gagal mendapat jawaban.
Menurut Camat Iwan, dia telah mendapat informasi itu hanya belum detail. Kades Komodo, Haji Iksan sudah dipanggil untuk meminta coyan Perdes tersebut. Hanya karena cuaca laut setempat belakangan belum menentu, mungkin itu makanya Kades belum datang menghadap.
Perlu diingat, azas hukum kita, kata Camat Iwan, aturan yang lebih kecil tidak boleh mengalahkan aturan yang lebih besar. Sekalipun itu lex specialis tetap tidak diperbolehkan. Itu kalau ditelusuri, itu terjadi pungli, itu-pungutan liar.
“Saya sudah minta copyannya. Berangkat dari itu jadi kita lebih dipertegaskan lagi pemanggilan Kades ini,” ujar Camat Iwan.
Sebenarnya, kata Camat Iwan, dia, Kades Komodo, tidak bisa buat dalam bentuk Perdes. Tetapi alangkah baiknya mereka buat pungutan tanpa embel-embel aturan. Bisa saja ini oleh karang taruna yang kebutuhan bersifat emergensi, kalau dibutuhkan itu dana.
Jadi Camat Komodo masih tunggu konfirmasi lanjutan, karena di sana (Desa Komido) itu benar ada Perdes tentang pungutan itu.
“Kalau itu menyelamatkan Kades dari jeratan hukum, saya akan batalkan, karena bahaya itu. Apalagi difasilitas umum yang sudah ada aturan yang mengatur itu.
Tentang pungutan tersebut sudah ada keluhan dari turis, baik wisatawan nusantara, wisatawan mancanegara, maupun dari pramuwisata, guide, kata Camat Iwan.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mabar, Riby Ngolong pada kesempatan sama menolak berkomentar. “Sebaiknya konfirmasi Kadis PMD,” singkatnya. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Anton Harus










