Lembaga Adat Desa Langir Tegaskan Pentingnya Perdes Penyelesaian Masalah Adat

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Lembaga Adat Desa Langir, Kecamatan kangae, Kabupaten Sikka menyepakati lahirnya Peraturan Desa (Perdes) Langir Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur soal penyelesaian masalah adat di desa tersebut.

Lembaga adat di Desa Langir menekankan penting sekali lahirnya Perdes sehingga mulai dari yang tidak tertulis dan sampai dengan tertulis dan sejak dari zaman nenek moyang adat ini sudah ada.

“Kenapa kita harus tegakkan adat sebab adat itu sangat penting. Kalau sampai tidak dihiraukan maka manusia akan rusak, tidak bermoral, tidak bermakna dan semuanya menjadi rusak,” tegas Ketua Lembaga Adat Desa Langir, Hermanus Hewot, Selasa (30/12/2025).

Hermanus mengatakan, lahirnya Perdes Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Masalah Adat sebagai revisi dari Perdes Nomor 3 Tahun 2012 sudah mengakomodir berbagai sanksi yang berat dan dapat memberi efek jera bagi pelaku.

Dia menyebutkan, dengan adanya revisi maka sanksi yang diberikan bisa jadi berat sehingga orang yang akan melanggar akan pikir-pikir untuk berbuat melanggar Perdes.

“Adat harus diperkuat karena kalau adat tidak kuat maka orang gampang melakukan pelanggaran.Untuk itu adat itu harus dijalankan secara baik dan benar,” pesannya.

Hermanus menjelaskan, dalam pengesahan berlakunya Perdes tersebut ditanamkan tiang Lepa Ubun Bura yang terdiri dari janur dan kain merah di empat dusun yang ada di Desa Langir.

Selain itu dibuatkan ritual adat di lokasi yang ada di 4 dusun tersebut sebagai pertanda agar masyarakat mengetahui termasuk warga dari luar Desa Langir juga memahami ada larangan dan sanksi adat bila melakukan pelanggaran di wilayah desa.

Baca Juga :  KPU Ende Keluarkan SK Perubahan Lokasi Pemasangan APK, Kecamatan Ndona 14 Titik

“Ini kan sebagai simbol bahwa dengan adanya kita berdirikan tiang ini supaya orang bisa mengetahui ada rambu-rambu larangan adat. Barang siapa yang melanggar dia akan kena sanksi adatnya sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.

Hermanus menambahkan, penanaman tian atau rambu larangan adat dilaksanakan di tempat yang bisa dilihat orang agar warga dari luar Desa Langir juga bisa mengetahuinya.

Dia menegaskan, untuk warga yang berdomisili dan memiliki KTP di Desa Langir maka dia harus ikut aturan Desa Langir, tidak bisa ikut aturan di tempat dia lahir atau tempat asalnya.

“Larangan dan sanksi ini berlaku bagi siapa saja warga yang tinggal di Desa Langir termasuk warga dari luar yang melakukan pelanggaran di Desa Langir.Misalnya terjadi baku pukul di Terminal Lokaria yang masuk wilayah Desa Langir maka akan dikenakan sanksi adat,” pungkasnya.

Isi Perdes Nomor 7 Tahun 2025 ini memuat hal-hal terkait dengan memfitnah, perkelahian,mabuk dan menganggu ketertiban umum sampai dengan mencaci maki tanpa menyebut nama orang.

Juga terkait dengan mencaci maki dengan menyebutkan nama, kekerasan seksual, memasuki areal rumah orang tanpa ijin serta pemulihan nama baik bagi pasangan calon.

Baca Juga :  Usai Pimpin Rakorwil Partai Nasdem Flores Lembata, Bupati Edi Endy Silaturahmi dengan Warga Manggrai Raya di Ende

Selain itu juga diatur mengenai perkawinan sejenis dan sedarah yang dilarang sebab peristiwa ini sudah terjadi di kota-kota besar sehingga dibuatkan aturan untuk semacam pagar agar kemudian hal itu tidak terjadi dalam budaya.

Dalam Perdes juga diatur mengenai menghamili isteri orang, pelecehan seksual ringan, melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan suami atau isteri serta menghamili anak gadis berusia 17 tahun ke atas dan tidak bertanggung jawab.

Denda terbesar diberikan pada kasus melakukan hubungan seksual terhadap orang yang bukan suami atau isteri, menghamili anak gadis usia 17 tahun ke atas tapi tidak bertanggung jawab serta menghamili isteri orang lain atau janda.

Denda yang diberikan untuk kasus melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang bukan suami atau isteri berupa uang Rp20 juta, kuda 1 ekor, utan labu lipa labu serta tada hera berupa babi 1 ekor dengan berat minimal 50 kilogram,beras 50 kilogram dan tuak 10 liter.

Untuk kasus menghamili anak gadis usia 17 tahun ke atas dan tidak bertanggung jawab serta menghamili isteri orang lain atau janda dikenakan dendanya sama dengan kasus melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang bukan suami atau isteri namun ditambah dengan memberikan sebidang tanah dengan luas minimal 2 ribu meter persegi. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

FGK Maria Assumpta Keuskupan Labuan Bajo Masuk Festival Unggulan TOP Ten 2026 di Indonesia
Pemerintah Dorong Semangat Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Manggarai Barat
Sudah Dibangun 26 Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat
Luapan Air Kali Dua Desa Terong Rusak Kebun Warga–Rumah di Pemukiman Pernah Terdampak
Longsor di Manggarai Timur 3 Korban Meninggal Dunia
Silaturahmi dengan Wartawan, Kapolres Tegaskan Tuntaskan Tunggakan Kasus
Waspada Cuaca Ekstrem, Pemkab Nagekeo Siapkan Langkah Antisipasi Bencana
Konsisten Dorong Kemajuan Ekonomi Desa, BRI Raih Penghargaan pada Puncak Hari Desa Nasional 2026
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:15 WITA

FGK Maria Assumpta Keuskupan Labuan Bajo Masuk Festival Unggulan TOP Ten 2026 di Indonesia

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:35 WITA

Pemerintah Dorong Semangat Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Manggarai Barat

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:23 WITA

Sudah Dibangun 26 Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:21 WITA

Luapan Air Kali Dua Desa Terong Rusak Kebun Warga–Rumah di Pemukiman Pernah Terdampak

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:07 WITA

Silaturahmi dengan Wartawan, Kapolres Tegaskan Tuntaskan Tunggakan Kasus

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Arsip Statis dan Memori Kolektif

Sabtu, 24 Jan 2026 - 09:38 WITA