Bupati Ende Tidak Hadir di Paripurna Interplasi, Utus Plt Sekda, Ini Tanggapan Dewan

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 18:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Bupati Kabupaten Ende, Yoseph Benediktus Badeoda tidak hadir pada rapat paripurna interplasi DPRD Ende yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Senin (15/12/2025) pagi

Bupati Yoseph Badeoda mengutus Plt Sekda Ende, Hiparkus Hepi dengan surat disposisi bukan mandat.

Hal tersebut membuat mayoritas anggota DPRD Ende berang dan mengatakan Bupati Yoseph Badeoda tidak menghargai undangan lembaga.

Beberapa anggota DPRD Ende juga menyatakan ketidakhadiran Bupati Yoseph dan kemudian mengutus Plt Sekda melalui surat disposisi menunjukkan bahwa dirinya tidak memahami aturan dan tidak menghargai lembaga wakil rakyat.

Disaksikan media ini paripurna khusus dengan agenda pengajuan hak interplasi terhadap Perbup nomor 10 tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Bupati nomor 126 tahun 2024 tentang penjabaran APBD 2025 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro.

Paripurna interplasi Bupati Ende dimulai pukul 10.30 dihadiri oleh delapan Fraksi di DPRD Ende, Fraksi Golkar, PDIP, Hanura, PSI, Demokrat, Nasdem, PKB dan Fraksi Gabungan.

Bupati Ende, Yoseph Badeoda mengutus Plt Sekda Ende, Hiparkus Hepi dengan surat disposisi tanpa surat mandat. Fakta itu ditolak oleh DPRD Ende karena Paripurna Interplasi membahas tentang kebijakan bukan hal yang bersifat administrasi.

DPRD menilai bahwa Plt Sekda tidak memiliki kewenangan karena Interplasi yang diajukan DPRD Ende adalah terkait dengan Perbup No 10 tahun 2025.

Mayoritas fraksi menolak dan meminta pimpinan melakukan skorsing sidang kemudian meminta plt Sekda berkomunikasi dengan Bupati Ende.

Namun hingga skorsing dibuka pada pukul 13.00 pemerintah belum memberikan jawaban pasti terkait kehadiran Bupati Ende atau diwakili Plt Sekda dengan surat mandat.

Baca Juga :  Capping Day Prodi Keperawatan Ende, 58 Mahasiswa Ucapkan Janji Sebelum Praktik Lapangan

Plt Sekda Ende, Hiparkus Hepi pada kesempatan itu menyampaikan Bupati Ende mengeluarkan disposisi kepadanya untuk hadir pada paripurna interplasi karena Bupati berada di Kupang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Ende dan Kejaksaan.

Tanggapan Dewan

Ketua Fraksi PKB, Abdul Kadir Hasan mengatakan kehadiran plt Sekda dalam forum ini tidak sah mewakili Bupati Ende karena tidak ada mandat dan hanya sepotong surat disposisi.

“Pejabat yang ditunjuk harus ada surat mandat karena pejabat tersebut mewakili Bupati. Surat yang dibawa Plt Sekda sifatnya disposisi dan administratif bukan mandat”.

Ia menilai surat disposisi tersebut adalah bentuk kebobrokan pemerintah yang tidak memahami administrasi dengan baik dan tidak menghargai lembaga.

Fraksi PKB menolak kehadiran plt Sekda mewakili Bupati Ende dengan sepotong surat disposisi dan mengusulkan melanjutkan ke hak angket.

Ketua Fraksi PSI, Sukri mengatakan forum interplasi adalah forum politik bukan forum adminitrasi. Jika Plt Sekda hadir mewakili Bupati apa lagi hanya membawa surat disposisi maka tidak tepat dan melecehkan lembaga DPRD Ende.

Sukri juga mengatakan tujuan interplasi adalah DPRD meminta keterangan atau bertanya kepada Bupati terkait pelaksanaan APBD 2025 bukan kepada pemerintah. Maka forum tersebut mesti dihadiri langsung oleh Bupati Ende.

Anggota DPRD Ende dari PSI, Ansel Kaise mengatakan paripurna ini memberikan ruang kepada bupati untuk menjelaskan secara terang benderang atas tuntutan dari lima fraksi terkait dengan Perbup No 10 tahun 2025 agar tidak terjadi pembiasan di publik.

Ansel menegaskan dengan dasar tersebut maka PSI meminta agar Bupati Ende, Yoseph Badeoda hadir langsung pada forum ini tanpa diwakili.

Baca Juga :  Gunung Lewotobi Terus Meletus, Warga Terdampak Minta Pemda Intens Bagi Masker dan Air Bersih

Mahmud Djega dari Fraksi Demokrat mengatakan kehadiran Plt Sekda di forum ini adalah pendelegasian wewenang tetapi harus melalui surat yang sah bukan sekadar surat disposisi.

“Hari ini materi pokok interplasi tidak bisa disampaikan karena Plt Sekda hadir tanpa mandat Bupati. Artinya Plt Sekda tidak sah mewakili dan hadir berbicara atas nama bupati dalam forum ini”.

Chairul Anwar dari Fraksi Gabungan mengajak anggota dewan agar tetap pada subtansi paripurna. Menolak dan tidak boleh memberikan ruang kepada Plt Sekda untuk memberikan penjelasan mewakili Bupati hanya dengan disposisi surat.

“Tidak ada yang luar biasa di sini atau di ruang interplasi ini karena interplasi adalah bagian dari hak. Bupati datang saja dan menjelaskan di forum resmi paripurna dari pada main di ruang medsos”.

Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro mengatakan lembaga DPRD Ende juga mengatakan jika bupati tidak hadir maka harus memberikan mandat melalui surat resmi bukan disposisi.

Yanus mengatakan surat yang diterima pimpinan DPRD Ende terkait kehadiran Plt Sekda mewakili bupati dalam forum ini bukan surat mandat tetapi surat disposisi maka anggota DPRD Ende menanggapi dan meminta agar paripurna tersebut tidak dilanjutkan.

“Setelah itu kita melakukan skor dan memberikan ruang kepada pemerintah untuk berkomunikasi dengan bupati untuk tindak lanjut surat itu namun hingga pukul 13. 00 belum ada jawaban maka kita skorsing dilanjutkan pada Rabu 16 Desember 2025 masih dengan agenda yang sama interplasi kepada Bupati Ende,” kata Yanus.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Trash Hero Larantuka Gelar Aksi Bersih Pantai ke-151: Edukasi Masyarakat dan Orang Muda Kurangi Sampah Plastik
Bupati Sikka Terima 56 Peserta Tur Wisata Literasi dari Dari Mi Al Muhajirin Perumnas Maumere
HPN 2026, PWMB Serahkan Sembako kepada Warga Menjaga
Kuasa Hukum Eltras Akan Somasi 12 Pekerja Agar Segera Lunasi Cash Bon
Manfaatkan Lahan Tidur Dua Hektar, Etwar Atuna Tanam Semangka dan Sayuran Gunakan Irigasi Tetes
Kuasa Hukum Eltras Persoalkan Penyidik Polres Sikka Keluarkan Tersangka TPPO dan Mengawal Saat Berhubungan Badan di Hotel
Romo Ephy Tegaskan Dugaan Adanya Rekayasa Laporan Kasus TPPO yang Menjerat Pemilik Eltras
Jelang HPN 2026, PAWE Ziarah ke Makam Senior dan Silaturahmi dengan Keluarga
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 16:54 WITA

Trash Hero Larantuka Gelar Aksi Bersih Pantai ke-151: Edukasi Masyarakat dan Orang Muda Kurangi Sampah Plastik

Senin, 9 Februari 2026 - 12:18 WITA

Bupati Sikka Terima 56 Peserta Tur Wisata Literasi dari Dari Mi Al Muhajirin Perumnas Maumere

Senin, 9 Februari 2026 - 11:08 WITA

HPN 2026, PWMB Serahkan Sembako kepada Warga Menjaga

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:11 WITA

Manfaatkan Lahan Tidur Dua Hektar, Etwar Atuna Tanam Semangka dan Sayuran Gunakan Irigasi Tetes

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:44 WITA

Kuasa Hukum Eltras Persoalkan Penyidik Polres Sikka Keluarkan Tersangka TPPO dan Mengawal Saat Berhubungan Badan di Hotel

Berita Terbaru

Wartawan Manggarai Barat bagikan Semabko.

Nusa Bunga

HPN 2026, PWMB Serahkan Sembako kepada Warga Menjaga

Senin, 9 Feb 2026 - 11:08 WITA

Opini

Pers, Pelita Abadi dan Wahyu Keindahan

Senin, 9 Feb 2026 - 08:23 WITA