ENDE, FLORESPOS.net-Bupati Kabupaten Ende, Yoseph Benediktus Badeoda tidak hadir pada rapat paripurna interplasi DPRD Ende yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Senin (15/12/2025) pagi
Bupati Yoseph Badeoda mengutus Plt Sekda Ende, Hiparkus Hepi dengan surat disposisi bukan mandat.
Hal tersebut membuat mayoritas anggota DPRD Ende berang dan mengatakan Bupati Yoseph Badeoda tidak menghargai undangan lembaga.
Beberapa anggota DPRD Ende juga menyatakan ketidakhadiran Bupati Yoseph dan kemudian mengutus Plt Sekda melalui surat disposisi menunjukkan bahwa dirinya tidak memahami aturan dan tidak menghargai lembaga wakil rakyat.
Disaksikan media ini paripurna khusus dengan agenda pengajuan hak interplasi terhadap Perbup nomor 10 tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Bupati nomor 126 tahun 2024 tentang penjabaran APBD 2025 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro.
Paripurna interplasi Bupati Ende dimulai pukul 10.30 dihadiri oleh delapan Fraksi di DPRD Ende, Fraksi Golkar, PDIP, Hanura, PSI, Demokrat, Nasdem, PKB dan Fraksi Gabungan.
Bupati Ende, Yoseph Badeoda mengutus Plt Sekda Ende, Hiparkus Hepi dengan surat disposisi tanpa surat mandat. Fakta itu ditolak oleh DPRD Ende karena Paripurna Interplasi membahas tentang kebijakan bukan hal yang bersifat administrasi.
DPRD menilai bahwa Plt Sekda tidak memiliki kewenangan karena Interplasi yang diajukan DPRD Ende adalah terkait dengan Perbup No 10 tahun 2025.
Mayoritas fraksi menolak dan meminta pimpinan melakukan skorsing sidang kemudian meminta plt Sekda berkomunikasi dengan Bupati Ende.
Namun hingga skorsing dibuka pada pukul 13.00 pemerintah belum memberikan jawaban pasti terkait kehadiran Bupati Ende atau diwakili Plt Sekda dengan surat mandat.
Plt Sekda Ende, Hiparkus Hepi pada kesempatan itu menyampaikan Bupati Ende mengeluarkan disposisi kepadanya untuk hadir pada paripurna interplasi karena Bupati berada di Kupang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Ende dan Kejaksaan.
Tanggapan Dewan
Ketua Fraksi PKB, Abdul Kadir Hasan mengatakan kehadiran plt Sekda dalam forum ini tidak sah mewakili Bupati Ende karena tidak ada mandat dan hanya sepotong surat disposisi.
“Pejabat yang ditunjuk harus ada surat mandat karena pejabat tersebut mewakili Bupati. Surat yang dibawa Plt Sekda sifatnya disposisi dan administratif bukan mandat”.
Ia menilai surat disposisi tersebut adalah bentuk kebobrokan pemerintah yang tidak memahami administrasi dengan baik dan tidak menghargai lembaga.
Fraksi PKB menolak kehadiran plt Sekda mewakili Bupati Ende dengan sepotong surat disposisi dan mengusulkan melanjutkan ke hak angket.
Ketua Fraksi PSI, Sukri mengatakan forum interplasi adalah forum politik bukan forum adminitrasi. Jika Plt Sekda hadir mewakili Bupati apa lagi hanya membawa surat disposisi maka tidak tepat dan melecehkan lembaga DPRD Ende.
Sukri juga mengatakan tujuan interplasi adalah DPRD meminta keterangan atau bertanya kepada Bupati terkait pelaksanaan APBD 2025 bukan kepada pemerintah. Maka forum tersebut mesti dihadiri langsung oleh Bupati Ende.
Anggota DPRD Ende dari PSI, Ansel Kaise mengatakan paripurna ini memberikan ruang kepada bupati untuk menjelaskan secara terang benderang atas tuntutan dari lima fraksi terkait dengan Perbup No 10 tahun 2025 agar tidak terjadi pembiasan di publik.
Ansel menegaskan dengan dasar tersebut maka PSI meminta agar Bupati Ende, Yoseph Badeoda hadir langsung pada forum ini tanpa diwakili.
Mahmud Djega dari Fraksi Demokrat mengatakan kehadiran Plt Sekda di forum ini adalah pendelegasian wewenang tetapi harus melalui surat yang sah bukan sekadar surat disposisi.
“Hari ini materi pokok interplasi tidak bisa disampaikan karena Plt Sekda hadir tanpa mandat Bupati. Artinya Plt Sekda tidak sah mewakili dan hadir berbicara atas nama bupati dalam forum ini”.
Chairul Anwar dari Fraksi Gabungan mengajak anggota dewan agar tetap pada subtansi paripurna. Menolak dan tidak boleh memberikan ruang kepada Plt Sekda untuk memberikan penjelasan mewakili Bupati hanya dengan disposisi surat.
“Tidak ada yang luar biasa di sini atau di ruang interplasi ini karena interplasi adalah bagian dari hak. Bupati datang saja dan menjelaskan di forum resmi paripurna dari pada main di ruang medsos”.
Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro mengatakan lembaga DPRD Ende juga mengatakan jika bupati tidak hadir maka harus memberikan mandat melalui surat resmi bukan disposisi.
Yanus mengatakan surat yang diterima pimpinan DPRD Ende terkait kehadiran Plt Sekda mewakili bupati dalam forum ini bukan surat mandat tetapi surat disposisi maka anggota DPRD Ende menanggapi dan meminta agar paripurna tersebut tidak dilanjutkan.
“Setelah itu kita melakukan skor dan memberikan ruang kepada pemerintah untuk berkomunikasi dengan bupati untuk tindak lanjut surat itu namun hingga pukul 13. 00 belum ada jawaban maka kita skorsing dilanjutkan pada Rabu 16 Desember 2025 masih dengan agenda yang sama interplasi kepada Bupati Ende,” kata Yanus.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










