MAUMERE, FLORESPOS.net-Aparat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Sikka berhasil meringkus ANM (25 tahun) pelaku penikaman yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya menjalani perawatan di rumah sakit.
Tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia ini berlangsung saat pesta nikah di Jalan KS. Tubun, RT.016/RW.004 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kota Maumere, Kabupaten Sikka.
“Pada hari Sabtu dini hari tanggal 23 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wita telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia,” jelas Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Leonardus Tunga dalam rilisnya, Sabtu (23/8/2025).
Leo sapaannya menjelaskan, korban berinisial AAM berusia 25 tahun beralamat d Kelurahan Kabor,Kota Maumere meninggal dunia pada pukul 03.56 Wita setelah mendapat penanganan medis di RS TC Hillers Maumere.
Ia mengatakan, terduga pelaku yang beralamat di Kelurahan Kabor berhasil ditangkap aparat Reskrim Polres Sikka Pelaku kurang lebih 3 Jam setelah kejadian dan saat ini sementara dimintai keterangan untuk mengungkap motif dan pelaku lainnya.
“Kejadian bermula saat korban dan pelaku yang tidak saling kenal sedang berjoget dalam tenda pesta. Keduanya sempat keluar dari tempat joget dan beberapa menit kemudian korban dan pelaku masuk kembali untuk berjoget,” terangnya.
Leo menjelaskan, pelaku berjoget dengan gaya kasar sehingga teman korban menegur pelaku sehingga membuat pelaku geram dan marah.
Lanjutnya, pelaku langsung memukul serta mengeluarkan sebilah pisau dan melakukan penikaman terhadap 3 orang korban yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia.
“Dua orang lainnya mengalami luka berat dan saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit TC Hillers Maumere,” terangnya.
Leo menerangkan, atas kejadian tersebut pelapor mendatangi ruang SPKT Polres Sikka untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia menyebutkan, setelah menerima laporan aparat Polres Sikka mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), membuat laporan polisi, membuat tanda bukti laporan dan mengamankan terduga pelaku.
“Polisi juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi yang mengetahui kejadian tindak pidana pembunuhan tersebut,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando









