Ombudsman NTT Sampaikan Beberapa Hal Agar KIP Kuliah Tepat Sasaran - FloresPos Net

Ombudsman NTT Sampaikan Beberapa Hal Agar KIP Kuliah Tepat Sasaran

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Hari Jumat (15/8/2025) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV melaksanakan kegiatan sosialisasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Tahun 2025.

Kegiatan dihadiri Ombudsman Wilayah NTT, para rektor dari 56 perguruan tinggi swasta di seluruh NTT, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Komisi V DPRD NTT, Kepala LLDIKTI Wilayah XV dan seluruh jajaran.

Tim Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dalam kegiatan tersebut menyampaikan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan Tinggi Sains dan Tekhnologi Nomor 7/a/KEP/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi agar dipedomani dalam penjaringan beasiswa KIP Kuliah di masing-masing kampus.

Tim menyampaikan, program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi yang diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan memiliki KIP Kuliah.

Tujuan utamanya adalah meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi.

Selain itu bertujuan menjamin keberlangsungan studi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal atau wilayah yang terkena dampak bencana alam dan konflik sosial serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi.

Baca Juga :  PLUT Hadir di Ngada, Momentum Kebangkitan Baru UMKM

Sasaran penerima adalah pemegang KIP pendidikan menengah, mahasiswa keluarga miskin yakni pemegang Kartu PKH, KKS, masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sasaran penerima lainnya yakni masuk dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Penerima bantuan juga tinggal di panti sosial atau panti asuhan, berasal dari daerah 3 T (tertinggal, terdepan dan terluar) dan anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tinggal di wilayah perbatasan.

Sebagai bahan rujukan agar KIP Kuliah tepat sasaran maka kepada LLDIKTI Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton menyampaikan beberapa hal.

Pertama, berdasarkan Surat keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI) nomor 490 tahun 2024 maka terdapat 6 (enam) kabupaten di NTT yang masih tertinggal yakni Timor Tengah Selatan, Lembata, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua dan Malaka.

“Saran kedua, kabupaten yang terkena dampak bencana erupsi Gunung Lewotobi adalah Kabupaten Flores Timur (Kecamatan Wulanggitang) dan Kabupaten Sikka (Kecamatan Talibura),” ucap Darius dalam rilisnya, Kamis (21/8/2025).

Ketiga sebut Darius, anak TKI yang tinggal di wilayah perbatasan (Kabupaten Belu, Malaka dan TTU).

Baca Juga :  Harga Beras dan Dedak di Manggarai Barat Stabil

Selain itu KIP Kuliah agar mempertimbangkan pula kabupaten dengan Angka Partisipasi Kasar Perguruan Tinggi Terendah di NTT yaitu Kabupaten Belu, Flores Timur, Manggarai Barat, Lembata, Ngada, Sumba Barat Daya (SBD) dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

“Kami juga menyampaikan titik rawat komplain terkait KIP Kuliah adalah pertama, usulan calon penerima PIP Pendidikan Tinggi Swasta kepada LLDIKTI tidak sesuai dengan ketentuan sasaran dan persyaratan penerima program,” ujarnya.

Kedua sebut Darius, menjanjikan kuota PIP kepada perguruan tinggi sebelum jadwal sosialisasi dan penentuan kuota dari kementrian.

Ketiga saran dia, menjanjikan kuota kepada pemerintah daerah sebelum jadwal sosialisasi dan penentuan kuota dari kementrian baik dari jalur LLDIKTI maupun dari jalur pemangku kepentingan.

“Karena itu diharapkan kepatuhan perguruan tinggi terhadap Juklak PIP Pendidikan Tinggi khususnya pada tahap verifikasi dan validasi dan tindakan tegas terhadap oknum yang menjanjikan kuota,” tegasnya.

Ombudsman NTT berharap agar KIP Kuliah Tahun 2025 tepat sasaran penerima, tepat waktu penyaluran dan tepat jumlah yang diterima. Apabila ada keluhan terkait program KIP Kuliah, silahkan menyampaikan pengaduan melalui kanal-kanal pengaduan. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Hari Anak Nasional di SDI Dorameli, Kolaborasi Jadi Kunci Jaga Senyum Anak di Tengah Keterbatasan Anggaran
Q One Club Petik Kemenangan Kedua di Soekarno Cup, Naya: Kami Tampil Maksimal
Thresher Shark Indonesia dan Masyarakat Solor Timur Petakan Peluang Mata Pencaharian Alternatif bagi Nelayan dan Pengepul Perikanan
Festival Golo Koe Momentum Penguatan Wisata Religi Katolik Flores
47 Pramuka Kwarcab Ende Siap Ikut Jambore Daerah dan Jambore Nasional
Kuasa Hukum Korban Desak Polres Sikka Kejar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual yang Kabur ke Kalimantan
Jelang Festival Golo Koe 2026, BPOLBF Perkuat Koordinasi Melalui Forum DISKORIA dan Bincang Kepariwisataan
Voli Soekarno Cup 1, Bhayangkara Presisi Polres Ende Raih Kemenangan di Laga Pertama
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:40 WITA

Hari Anak Nasional di SDI Dorameli, Kolaborasi Jadi Kunci Jaga Senyum Anak di Tengah Keterbatasan Anggaran

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:37 WITA

Q One Club Petik Kemenangan Kedua di Soekarno Cup, Naya: Kami Tampil Maksimal

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:46 WITA

Thresher Shark Indonesia dan Masyarakat Solor Timur Petakan Peluang Mata Pencaharian Alternatif bagi Nelayan dan Pengepul Perikanan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:02 WITA

Festival Golo Koe Momentum Penguatan Wisata Religi Katolik Flores

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20 WITA

Kuasa Hukum Korban Desak Polres Sikka Kejar Terduga Pelaku Kekerasan Seksual yang Kabur ke Kalimantan

Berita Terbaru

Opini

Sinodalitas sebagai Jalan Rekonsiliasi

Rabu, 22 Jul 2026 - 16:41 WITA

Advertorial

Festival Golo Koe Momentum Penguatan Wisata Religi Katolik Flores

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:02 WITA