LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT tahun anggaran 2026 diproyeksikan bertambah 1 miliar rupiah.
Ini berdasarkan hasil pembahasan Tim Perumus Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mabar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Mabar, sebagaimana dilaporkan Ketua Tim Perumus Banggar DPRD Mabar, Martinus Mitar, pada sidang paripurna dewan setempat di Labuan Bajo, Kamis (14/8/2025).
Disebutkan, proyeksi pendapatan daerah (PD) Rp 1.443.238.403.327. Khusus PAD Rp. 291.778. 944.507. Untuk pendapatan transfer Rp. 1. 136.909.665.537, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 14.549.793.283.
Hasil pembahasan Tim Perumus Banggar bersama TAPD menyepakati proyeksi PD, khusus PAD target penerimaan mengalami penambahan sebesar Rp. 1 miliar.
Penambahan target PAD tersebut menggambarkan kemauan dan niat baik bersama pemerintah dalam upaya peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Tujuannya secara bertahap mengurangi ketergantungan Pemerintah Daerah pada dana transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat.
Disisi lain menunjukan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen dalam peningkatan kemampuan keuangan daerah sejalan dengan dokumen perencanaan RPJMD Tahun 2025-2029.
Tidak hanya PD, lanjut Mitar, proyeksi belanja daerah (BD) Mabar Tahun 2026 untuk belanja operasional sebesar Rp. 1.000.162.541.931.61. Belanja modal Rp. 156.645. 563.245, belanja tidak terduga Rp. 14.675.764. 633,39. Belanja transfer Rp. 227.563.306.306.521.
Lanjut Mitar, rencana pembiayaan daerah untuk penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp. 1.170.665.000, pengeluaran pembiayaan Rp. 45.361.891.996. Pembiayaan netto (Rp. 44.191.226.996).
Sidang paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Mabar, Benediktus Nurdin, didampingi Wakil Ketua I, Rikardus Jani, dan Wakil Ketua II Sewargading S. J. Putera.
Hadir Bupati Edistasius Endi, Wakil Bupati Yulianus Weng, jajaran Pemkab Mabar dan wakil rakyat Mabar. Agenda rapat adalah laporan Banggar DPRD Mabar terhadap KUA PPAS Mabar TA 2026. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando










