LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Status HPL (Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ribuan hektare (ha) tanah pada sekitar 4 desa di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) nantinya akan dicabut.
Demikian Camat Komodo, Iwan Martinus menanggapi media ini di Labuan Bajo baru-baru ini.
Menurutnya, masalah HPL di Kecamatan Komodo mulai mencuat sekitar tahun 2022/ 2023. Luas lahan kurang lebih 3.400 hektare, tersebar di sekita 4 desa, antara lain di Desa Macang Tanggar, minus lokasi transmigrasi lokal (Translok) Nggorang yang adalah bagian dari Desa Macang Tanggar.
“Itu tidak termasuk Translok, walaupun itu bagian dari Desa Macang Tanggar. Translok tetap translok, HPL lain, jangan campur aduk dengan translok,” katanya.
“Translok sekarang masuk Desa Persiapan Golo Tanggar, mekar dari Desa Macang Tanggar,” lanjut Camat Iwan.
Masuh Camat Iwan, dari tahun 2023 lalu Bupati Manggarai Barat sudah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan pendataan terkait HPL, dan itu rutin dilakukan pihaknya hingga 2024
Pemerintah Kecamatan Komodo juga waktu itu rutin nengelar rapat dengan dinas terkait, juga rapat dengan beberapa kepala desa dalam wilayah HPL, dengan pihak Dirjen juga langsung, masyarakat dijanjikan akan dipermudah akses terkait HPL.
“Nanti (status) HPL itu akan dicabut,” ujar Camat Iwan.
Hanya, kata Camat Iwan lagi, selama ini kebetulan pergantian menteri, rezim, masih dibutuhkan studi banding.
“Saya harapkan masyarakat yang punya lahan di dalam dan sekitar translok jangan jual-jangan beli tanah di situ karena statusnya masih HPL, milik negara, itu tidak bisa rubah.
Sehungan dengan ini pula ada penekanan dari bupati Mabar untuk tidak boleh ada pungutan terkait urusan HPL.
“Penegasan langsung dari pak bupati juga tidak boleh ada calo, tidak boleh ada kumpul-kumpul uang,” kata Camat Iwan.
Jumlah pemilik tempat di kawasan HPL kurang lebih sekitar 200-300-san orang di luar masyarakat lokal. Dan sepertinya banyak juga yang dari Jawa, Medan dan dari segala macam, tambah Camat Iwan.
Secara terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mabar, Pius Baut, enggan bicara soal HPL dan Translok Nggorang ketika diminta komentar tentang HPL dan Translok Nggorang meskipun itu bersinggungan dengan desa. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Anton Harus











