Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Jelaskan Pendanaan Pendidikan - FloresPos Net

Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Jelaskan Pendanaan Pendidikan

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah NTT memberikan penjelasan terkait pendanaan pendidikan agar bisa menjadi panduan pihak sekolah, orang tua atau wali murid dan pengurus komite.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan seperti yang terdapat pada Pasal 52 menegaskan bahwa pungutan oleh satuan pendidikan wajib memenuh berbagai ketentuan.

“Pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan peraturan pemerintah ini,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton, Rabu (16/7/2025).

Darius menjelaskan, poin pertama, pungutan yang dilakukan harus didasarkan pada perencanaan investasi dan atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Kedua kata dia, perencanaan investasi dan atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.

Baca Juga :  Kunjungi LLDIKTI Wilayah XV Ombudsman NTT Pertanyakan Beasiswa KIP

Ketiga, dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan.

“Poin keempat, dana tidak dipungut dari peserta didik, orang tua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis,” jelas Darius.

Poin kelima kata Darius, dana yang dipungut harus digunakan sesuai dengan dan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Lanjutnya. poin keenam, sekurang-kurangnya 20 persen dari total dana pungutan peserta didik, orang tua atau walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.

Selain itu pada poin ketujuh, dana yang dipungut tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.

Baca Juga :  Ombudsman NTT Minta Loket Asuransi Jasa Raharja Putra Berada di Luar Samsat

“Pada poin kedelapan, pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh menteri,” paparnya.

Darius mengakui, di Provinsi NTT, pungutan yang dilakukan sudah menyimpang dari syarat pungutan sesuai PP ini karena masih menggunakan pungutan untuk membayar honor tugas tambahan guru dan komite

Dirinya menyesalkan orang tua atau wali murid yang masuk kategori tidak mampu pun masih dibebankan dengan membayar biaya pungutan sesuai nominal yang telah ditetapkan.

“Jika tidak bayar maka peserta didik tidak ikut ujian dan ijasah ditahan pihak sekolah.Dana pungutan pun tidak diaudit,” sesalnya.

Darius menyebutkan, peraturan gubernur NTT sedang dibuat dan diharapkan peraturan ini bisa menutup celah pungutan ini. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Kronologi Lengkap Guru Agama Katolik di Sikka Didorong, Dikatai Monyet dan Diminta Pulang Saat Mengurus Berkas di Kantor Kemenag Sikka
Sambut HUT RI Ke-81, APNI Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral Demi Terwujudnya Negara Adi Daya
Kunjungi Marga Ende, Delvis Rettob Tegaskan PMKRI Tetap Berjuang untuk Orang Kecil
Gerakan Pangan Murah di Ende, Bulog Layani 4 Ton Beras kepada Warga
137 Guru Agama di Kabupaten Sikka Dapat TPG, Kemenag Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan
Harumkan Nama Ende, Siswi SMAKN Ende Melaju ke Tingkat Nasional OSN Bidang Kimia
Kemenag Sikka Evaluasi Layanan TPG dan PPG, Tiga Guru Dimintai Pendapat
Guru Agama di Sikka Laporkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penghinaan ke Polres Sikka
Berita ini 384 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:44 WITA

Kronologi Lengkap Guru Agama Katolik di Sikka Didorong, Dikatai Monyet dan Diminta Pulang Saat Mengurus Berkas di Kantor Kemenag Sikka

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:12 WITA

Sambut HUT RI Ke-81, APNI Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral Demi Terwujudnya Negara Adi Daya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:00 WITA

Kunjungi Marga Ende, Delvis Rettob Tegaskan PMKRI Tetap Berjuang untuk Orang Kecil

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:25 WITA

137 Guru Agama di Kabupaten Sikka Dapat TPG, Kemenag Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:42 WITA

Harumkan Nama Ende, Siswi SMAKN Ende Melaju ke Tingkat Nasional OSN Bidang Kimia

Berita Terbaru

Opini

Menjadi Korban Bukanlah Identitas Abadi

Kamis, 6 Agu 2026 - 22:21 WITA

Opini

Anatomi Krisis Keselamatan Angkutan Barang

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:52 WITA