84 Sekolah di Sikka Masih Dijabat Pelaksana Tugas, Guru Diberi Ruang Ikut Seleksi - FloresPos Net

84 Sekolah di Sikka Masih Dijabat Pelaksana Tugas, Guru Diberi Ruang Ikut Seleksi

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Sebanyak 84 sekolah mulai dari jenjang Taman Kanak Kanak (TK) hingga Sekolah Manengah Pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Sikka belum memiliki kepala sekolah defenitif.

Sekolah-sekolah tersebut masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah sehingga sedang dilakukan seleksi administrasi dan seleksi substansi untuk memperoleh kepala sekolah defenitif.

“Untuk tahun ajaran baru nantinya, sekolah-sekolah tersebut harus sudah ada kepala sekolah defenitif,” ujar Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Germanus Goleng, Rabu (2/7/2025).

Germanus katakan, sekarang ini sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Manengah (Permendikdasmen) Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Dalam Permendikdasmen yang ditetapkan di Jakarta tanggal 8 Mei tahun 2025 tersebut dijelaskan bahwa untuk menjadi kepala sekolah harus ada seleksi bakal calon kepala sekolah.

“Guru-guru yang sedang menjabat sebagai kepala sekolah defenitif dapat menyelesaikan masa jabatannya atau dapat digeser,” ungkapnya.

Germanus menyebutkan, walaupun tahapan seleksi sedang berjalan, pejabat pembina kepegawaian diberi ruang untuk mengisi sekolah yang sedang dijabat Plt. kepala sekolah dengan kepala sekolah defenitif.

Namun kata dia, syaratnya calon kepala sekolah yang akan ditugaskan memenuhi syarat untuk mengisi jabatan sebagai kepala sekolah.

Baca Juga :  Diduga Tersengat Arus Listrik, Seorang Warga Kota Uneng Maumere Ditemukan Meninggal Dunia

“Syaratnya pendidikan minimal S1 atau D4 dan guru tersebut harus sudah punya sertifikat pendidik atau guru bersertifikasi dan pangkat minimal 3C,” paparnya.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas PKO Kabupaten Sikka,Alfred Mira Flores menambahkan,pihaknya sedang melakukan seleksi administrasi untuk mengisi lowongan kepala sekolah.

Alfred menyebutkan, hingga tanggal 2 Juli 2025 sudah ada 172 orang guru yang mendaftar dan sebanyak 77 orang sudah memasukan berkas sedangkan sisanya belum.

“Waktu memasukan berkas paling lambat tanggal 4 Juli 2025. Kalau lulus seleksi administrasi maka peserta akan mengikuti seleksi substansi yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah,” jelasnya.

Alfred memaparkan, dari jumlah peserta yang lulus seleksi maka akan dipilih sebanyak 20 orang guru calon kepala sekolah untuk mengikuti pelatihan di Kemendikdasmen dan mendapatkan sertifikat.

Lanjutnya, kedepannya pelatihan akan dilaksanakan di daerah dan meskipun guru yang lulus seleksi menjadi kepala sekolah tidak ikut pelatihan dan mendapatkan sertifikat namun mereka tetap bisa diangkat menjadi kepala sekolah.

“Meski tidak ikut pelatihan mereka tetap bisa diangkat menjadi kepala sekolah dan dalam perjalanan menjabat baru bisa mengikuti pelatihan.Semua guru diberi ruang menjadi kepala sekolah asal memenuhi syarat,” tegasnya.

Baca Juga :  Erik Paji Kembangkan Hortikultura di Lahan Miring Gunakan Sistem Irigasi Tetes

Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dalam pasal 6 dikatakan calon kepala sekolah harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Guru tersebut harus memiliki sertifikat pendidik,memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi guru yang berstatus sebagai PNS.

Calon kepala sekolah tersebut memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit 8 tahun.

Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat paling rendah “Baik” selama 2 tahun terakhir,memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

Selain itu, tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah dan menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terkait. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Technical Delegate PSSI Visitasi Stadion Marilonga Ende, Ini Catatan untuk Pembenahan
Pesan Penting Uskup Maumere Saat Tahbiskan Tujuh Imam Baru Ordo Karmel
Membangun Pendidikan yang Humanis dan Ekologis di Era Digital
Gebrakan Disnakertrans Sikka: Aula Kantor Camat Mego Jadi Pusat Sosialisasi dan Mini Job Fair
Camino Flores, Perjalanan Spiritual dan Karitatif
Pemda Flores Timur Diminta Lakukan Pendekatan ke OJK Agar Debitur Penyintas Lewotobi Diberikan Kemudahan
Pertamina Pantau SPBU di Ende, kondisi Pasokan BBM Berangsur Normal
PWI NTT Salurkan Bantuan untuk 13 Wartawan Terdampak Bencana Gempa Flores di Ende
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:49 WITA

Technical Delegate PSSI Visitasi Stadion Marilonga Ende, Ini Catatan untuk Pembenahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:38 WITA

Pesan Penting Uskup Maumere Saat Tahbiskan Tujuh Imam Baru Ordo Karmel

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:46 WITA

Membangun Pendidikan yang Humanis dan Ekologis di Era Digital

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WITA

Gebrakan Disnakertrans Sikka: Aula Kantor Camat Mego Jadi Pusat Sosialisasi dan Mini Job Fair

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:52 WITA

Camino Flores, Perjalanan Spiritual dan Karitatif

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Mitos Energi Bersih dan Ancaman Ekologis

Sabtu, 17 Okt 2026 - 10:03 WITA

Opini

Quo Vadis Benih Pangan Lokal di Era Pertanian Modern

Jumat, 16 Okt 2026 - 13:33 WITA

Pembicara dan Petinggi Stipas Kupang pose bersama usai kuliah umum.

Nusa Bunga

Membangun Pendidikan yang Humanis dan Ekologis di Era Digital

Jumat, 16 Okt 2026 - 07:46 WITA