84 Sekolah di Sikka Masih Dijabat Pelaksana Tugas, Guru Diberi Ruang Ikut Seleksi - FloresPos Net

84 Sekolah di Sikka Masih Dijabat Pelaksana Tugas, Guru Diberi Ruang Ikut Seleksi

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Sebanyak 84 sekolah mulai dari jenjang Taman Kanak Kanak (TK) hingga Sekolah Manengah Pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Sikka belum memiliki kepala sekolah defenitif.

Sekolah-sekolah tersebut masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah sehingga sedang dilakukan seleksi administrasi dan seleksi substansi untuk memperoleh kepala sekolah defenitif.

“Untuk tahun ajaran baru nantinya, sekolah-sekolah tersebut harus sudah ada kepala sekolah defenitif,” ujar Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, Germanus Goleng, Rabu (2/7/2025).

Germanus katakan, sekarang ini sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Manengah (Permendikdasmen) Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Dalam Permendikdasmen yang ditetapkan di Jakarta tanggal 8 Mei tahun 2025 tersebut dijelaskan bahwa untuk menjadi kepala sekolah harus ada seleksi bakal calon kepala sekolah.

“Guru-guru yang sedang menjabat sebagai kepala sekolah defenitif dapat menyelesaikan masa jabatannya atau dapat digeser,” ungkapnya.

Germanus menyebutkan, walaupun tahapan seleksi sedang berjalan, pejabat pembina kepegawaian diberi ruang untuk mengisi sekolah yang sedang dijabat Plt. kepala sekolah dengan kepala sekolah defenitif.

Namun kata dia, syaratnya calon kepala sekolah yang akan ditugaskan memenuhi syarat untuk mengisi jabatan sebagai kepala sekolah.

Baca Juga :  Penjelasan Lengkap Direktur RS TC Hillers Terkait Berbagai Persoalan Termasuk Siap Dicopot dari Jabatan

“Syaratnya pendidikan minimal S1 atau D4 dan guru tersebut harus sudah punya sertifikat pendidik atau guru bersertifikasi dan pangkat minimal 3C,” paparnya.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas PKO Kabupaten Sikka,Alfred Mira Flores menambahkan,pihaknya sedang melakukan seleksi administrasi untuk mengisi lowongan kepala sekolah.

Alfred menyebutkan, hingga tanggal 2 Juli 2025 sudah ada 172 orang guru yang mendaftar dan sebanyak 77 orang sudah memasukan berkas sedangkan sisanya belum.

“Waktu memasukan berkas paling lambat tanggal 4 Juli 2025. Kalau lulus seleksi administrasi maka peserta akan mengikuti seleksi substansi yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah,” jelasnya.

Alfred memaparkan, dari jumlah peserta yang lulus seleksi maka akan dipilih sebanyak 20 orang guru calon kepala sekolah untuk mengikuti pelatihan di Kemendikdasmen dan mendapatkan sertifikat.

Lanjutnya, kedepannya pelatihan akan dilaksanakan di daerah dan meskipun guru yang lulus seleksi menjadi kepala sekolah tidak ikut pelatihan dan mendapatkan sertifikat namun mereka tetap bisa diangkat menjadi kepala sekolah.

“Meski tidak ikut pelatihan mereka tetap bisa diangkat menjadi kepala sekolah dan dalam perjalanan menjabat baru bisa mengikuti pelatihan.Semua guru diberi ruang menjadi kepala sekolah asal memenuhi syarat,” tegasnya.

Baca Juga :  Spensa Tanjung Bunga Rayakan Pancawindu, Digelar Pertandingan dan Perlombaan antar SD dan SMP

Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dalam pasal 6 dikatakan calon kepala sekolah harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Guru tersebut harus memiliki sertifikat pendidik,memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi guru yang berstatus sebagai PNS.

Calon kepala sekolah tersebut memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit 8 tahun.

Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat paling rendah “Baik” selama 2 tahun terakhir,memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.

Selain itu, tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah dan menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terkait. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Polantas Menyapa, Polres Ende Salurkan Air Bersih untuk Warga
Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Beberkan Fakta dan Akan Lanjutkan Proses Kasus Penyerobotan Lahan
GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam
SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti
Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat
Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat
Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar
Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:17 WITA

Polantas Menyapa, Polres Ende Salurkan Air Bersih untuk Warga

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:28 WITA

Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Beberkan Fakta dan Akan Lanjutkan Proses Kasus Penyerobotan Lahan

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WITA

GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam

Senin, 15 Juni 2026 - 20:13 WITA

SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27 WITA

Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Polantas Menyapa, Polres Ende Salurkan Air Bersih untuk Warga

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:17 WITA

Opini

Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan diri Masyarakat

Selasa, 16 Jun 2026 - 12:55 WITA