ENDE, FLORESPOS.net-Juru Bicara atau salah satu orator perwakilan Aliansi Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (AMPLH) Keuskupan Agung Ende, Kevikepan Ende-Lio, Pater Markus Tulu, SVD mendesak Dewan DPRD Kabupaten Ende untuk mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kabupaten Ende ke pemerintah di semua tingkatan mulai dari kabupaten hingga pemerintah pusat.
AMPLH KAE mendesak pemerintah pusat segera mencabut surat keputusan penetapan Flores sebagai Pulau Geothermal/Pulau Panas Bumi.
Penegasan ini disampaikan Pater Markus Tulu, SVD di hadapan Ketua dan Anggota DPRD Ende usai menyerahkan surat pernyataan penolakan terhadap pengembangan energi yang bersumber dari panas bumi atau Geothermal di Kabupaten Ende.
Pernyataan tegas Pater Markus didukung oleh ribuan masyarakat atau umat dari 39 paroki di wilayah Kevikepan Ende-Lio, Keuskupan Agung Ende, Rabu (5/6/2025) di pelataran Gedung DPRD Ende.
“Bapak Ketua DPRD Ende yang terhormat, anggota DPRD Ende yang saya kasihi, besar harapan kami agar surat pernyataan yang kami serahkan ke tangan bapak ibu, saudara, sekalian tidak disimpan dan apalagi dikuburkan di kantor DPRD Ende ini”.
“Kami mendesak tidak saja mendorong, sekali lagi kami mendesak supaya DPRD Kabupaten Ende mengambil sikap secara kelembagaan untuk proses selanjutnya sampai pada akhirnya penetapan Flores menjadi Pulau Geothermal dicabut. Dan izin prinsip lain di beberapa tempat di Kabupaten Ende juga dicabut,” kata Pater Markus Tulu disambut teriakan dukungan ribuan masa aksi yang memadati halaman Gedung DPRD Ende dan Jalan El Tari.
Masa aksi damai AMPLH Kabupaten Ende yang terdiri dari para pastor, biarawan, biarawati, para mosalaki, PMKRI, OMK, mahasiswa dari sejumlah kampus di kota Ende, AMAN Nusa Bunga, JPIC, JPIC SSpS Wilayah Timur, tokoh umat dan umat dari 39 Paroki di Keuskupan Agung Ende melakukan aksi damai sejak pagi hingga siang di gedung DPRD Ende dan kantor Bupati Ende.
Umat atau masyarakat menyatakan dengan tegas menolak geothermal dan mendesak pemerintah segera mencabu SK penetapan Flores sebagai Pulau Geothermal.
Untuk diketaui pemerintah psat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Flores menjadi Pulau Geothermal melalui keputusan, SK No. 2268 K/30/MEM/2017.
Keputusan Kementerian ESDM yang menetapkan Flores sebagai Pulau Panas Bumi atau Geothermal ini sesungguhnya sejak penetapan hingga saat ini mendapatkan banyak penolakan, mulai dari pengembangan panas bumi di Mataloko, Kabupaten Ngada, Poco Leok di Kabupaten Manggarai, Wae Sano di Kabupaten Manggarai Barat serta Sokoria dan sejumlah tempat lainnya di Kabupaten Ende.
Fransiskus Taso: Dewan Telah Bekerja
Menjawab tuntutan AMPLH seperti yang disampaikan Pater Markus Tulu, SVD Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso yang didampingi Wakil Ketua, Yanus Waro, Agus Wadhi dan sejumlah anggota DPRD Ende lainnya menyatakan sikap siap menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan AMPLH Keuskupan Agung Ende.
Fransiskus Taso mengatakan, DPRD telah bekerja sejak Uskup Keuskupan Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden SVD menyatakan sikap menolak Geothermal di Ende.
“Terima kasih atas aspirasi yang disampaikan hari ini. Kami telah menunggu dukungan dari masyarakat seperti ini sejak lama. Perlu kami sampaikan bahwa kami (DPRD) telah bekerja sejak bapa sukup menyatakan sikap. Kami telah turun ke lapangan dan juga telah membicarakan persoalan ini dalam Pansus (Panitia khusus) DPRD, hanya tidak diekspose. Kami siap menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat hari ini,” kata Fery Taso.
Usai menerima surat pernyataan sikap dari AMPLH di pelataran gedung DPRD Ende, Ketua DPRD mengajak sejumlah imam, suster, bruder dan perwakilan mosalaki dan masyarakat untuk berdiskusi di ruang rapat Komisi DPRD Ende. Diskusi ini dipandu langsung oleh Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso.
Direktur Puspas KAE, RD. Edu kembali membacakan sejumlah tuntutan aspirasi AMPLH KAE. Kemudian dilanjutkan dengan dialog dan juga pemaparan hasil kerja Pansus yang disampaikan Ketua Pansus DPRD Ende, Sabri Indradewa.*
Penulis : Anton Harus
Editor : Wento Eliando










