LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Edistasius Endi, Bupati Manggarai Barat (Mabar) Provinsi NTT, meminta penegasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang pelaksanaan Pungutan Pajak Hotel dan Restoran di atas air, karena di wilayahnya masih ada pro kontra terkait ini.
Menyangkut hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat (Pempus) dan Pemerintahan Daerah (Pemda), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Permintaan ini disampaikan Bupati Edi saat audensi Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Bupati/Wali Kota se NTT dengan Kemenkeu, dalam hal ini Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, bertempat di Gedung Kemenkeu, Jakarta baru-baru ini.
Kata Bupati Edi, Kabupaten Manggarai Barat adalah yang pertama di NTT yang langsung menjabarkan UU 1/2022 dan PP 35 tahun 2023. Begitu disahkan, Mabar langsung buat Perbupnya.
“Namun di lapangan ada pihak yang menterjemahkan bahwa yang melaksanakan fungsi hotel dan restoran di atas kapal bukan bagian dari obyek pajak. Maka diminta diperjelas soal satu ini,” ujar Bupati Edi.
Menurut Bupati Edi, Mabar, Labuan Bajo khusunya, obyek pajak tidak hanya hotel dan restoran di darat tapi ada juga obyek pajak berupa hotel dan restoran di laut yang merupakan fasilitas kapal-kapal wisata.
“Yang kita semua tau bahwa hotel itu ada di darat, tapi di Labuan Bajo hotel paling mewah itu ada di atas laut, kapal-kapal,” katanya.
Masih Bupati Edi, pasca penetapan UU 1/2022 dan PP 35/2023, Pemkab Mabar mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 /2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Penyedia Makan dan/atau Minuman serta Jasa Perhotelan Di Atas Air Di Kabupaten Manggarai Barat.
Perbup itu sebagai aturan pelaksana dalam rangka optimalisasi dan peningkatan fiskal daerah. Tetapi dalam pelaksanaan Perbup tersebut masih timbul pro dan kontra.
“Lagi-lagi dalam konteks obyek pajak ini, apakah hotel yang hari-hari di darat atau termasuk kapal-kapal yang menyediakan fasilitas yang sama seperti di darat,” tanya Bupati Edi.
Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Luky Alfirman saat itu melalui Staf DJPK, Misra menjelaskan, secara teknis ketika ada obyek pajak dan subyek pajak maka bisa dilakukan pungutan sebagaimana ketentuan UU. 1/2022 dan PP.35/2023.
Demikian Misra, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tidak mengenal pungutan di darat dan di air. Kalau mengacu pada pasal 51 dan 53 UU 1 tahun 2022 pada prinsipnya ketika itu mempunyai subyek dan obyek dari pajak maka itu boleh dipungut pajak.
Undang-Undang 1 tidak mengenal pungutan di air atau di darat, bahwa ketika itu ada obyeknya melakukan penyerahan, pembeli atau konsumsi atas makanan dan minuman termasuk juga penyediaan akomodasi, baik itu di kapal ataupun di darat bisa dipungut. Itu yang pertama prinsipnya, jelas Misra.
Kemudian, merujuk ke pasal 19 PP 35 bahwa obyek dan subyek tadi ada di wilayah Kabupaten bersangkutan artinya ketika kapal pesiar itu stay atau mobile antar pulau itu dipastikan tidak keluar dari wilayah Manggarai Barat. Terhadap kedua hal, ketika terpenuhi maka secara prinsip bisa dipungut pajak atas hotel dan makan dan minuman restoran, beber Misra. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando










