Diangkat Dinas PKO Sikka, Guru Agama Tidak Dapat THR TPG dan Gaji ke-13 oleh Kemenag - FloresPos Net

Diangkat Dinas PKO Sikka, Guru Agama Tidak Dapat THR TPG dan Gaji ke-13 oleh Kemenag

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Para guru agama yang diangkat oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka tidak mendapatkan THR TPG sertifikasi dan gaji ke-13 TPG sertifikasi oleh Kementerian Agama.

Para guru agama ini hanya mendapatkan pembayaran dana sertifikasi setiap bulannya oleh Kementerian Agama saja berdasarkan rujukan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Mereka sudah mendatangi kantor Kementrian Agama Kabupaten Sikka minggu lalu dan kami sudah melakukan konsultasi ke Kantor Kementerian Agama Wilayah NTT,” sebut Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sikka, Yosef Rangga Kapodo, Kamis (20/3/2025).

Yosef mengatakan hal ini saat ditanyai terkait dengan aksi para guru agama yang mendatangi Kantor Bupati Sikka mempertanyakan kenapa THR TPG dan THR gaji ke-13 mereka tidak dibayarkan kantor Kementrian Agama.

Ia menyampaikan.berdasarkan hasil konsultasi pihaknya pun mengundang para guru agama hari ini, Kamis (20/3/2025) guna menyampaikan hasil tersebut kepada para guru.

“Mereka berharap bahwa mereka mendapatkan layanan THR tetapi sesuai rujukan yang kita pedomani, tidak ada alasan kantor Kementrian Agama melakukan pembayaran dana tersebut,” ungkapnya.

Yosef menerangkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2024 dan Edaran Sekjen Kementrian Agama Nomor 12 tahun 2024 tidak ada acuan untuk membayar.

Baca Juga :  Wamen Parekraf Berharap KTM Jadi Agenda Tahunan

Saat ditanyai kenapa ada kabupaten lain yang membayar, ia katakan itu merupakan urusan kantor mereka dan menyebutkan hanya Kantor Kementrian Agama di Kabupaten Nagekeo dan TTU saja yang membayar.

“Ketika kami cek, tidak ada rujukan yang membuat kita tergerak untuk membayarkan dana tersebut,” tegasnya.

Yosef beralasan, apabila rujukan aturan menyebutkan jangan dibayar dan pihaknya membayar maka pasti melanggar aturan dan tentu saja ia tidak mau bekerja melawan aturan.

Ia menegaskan, tahun-tahun sebelumnya pun untuk THR sertifikasi juga tidak dibayar sebab yang dibayar Kementrian Agama hanya dana sertifikasi saja setiap bulannya.

Ia menduga teman-teman guru ini mendengar informasi dan teman-teman guru mereka di kabupaten lain dan pihaknya membuka ruang bagi para guru guna menjelaskan regulasinya.

“Kami juga menyampaikan ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka bahwa regulasi mengatakan kami tidak boleh membayar sehingga mereka harus kembali ke Dinas PKO yang mengurus gaji induknya.” tuturnya.

Yosef menerangkan, dalam perencanaan anggaran hingga lahir dokumen anggaran di kantornya, tidak ada pagu anggaran untuk pembayaran dana tersebut sebab rujukan aturan untuk membayarnya tidak ada.

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian Pesan Gubernur dan Para Bupati di NTT Tingkatkan PAD

Pihaknya juga berkonsultasi dengan Dinas PKO Kabupaten Sikka agar sama-sama melihat rujukannya supaya urusan pelayanan oleh para guru ini tidak terganggu dan ada titik terang.

“Para guru ini pengangkatannya oleh Dinas PKO Kabupaten Sikka sementara guru yang diangkat oleh Kementrian Agama mendapatkan THR,” paparnya.

John Bata Seda guru SMPN Alok Maumere mempertanyakan kenapa di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Nagekeo, TTU dan Lembata dibayar tunjangan THR TPG sertifikasi dan gaji ke-13 TPG sertifikasi.

Seharusnya kata John, semua kantor Kementrian Agama melaksanakan rujukan aturan yang sama dalam melakukan pembayaran dana kepada para guru agama.

“Perlakuannya harus adil sehingga kami merasa tidak puas. Makanya kami berkumpul dan memperjuangkan hak kami,” ucapnya.

John menjelaskan, proses pencairan dananya melalui usul dari seksi agama Katolik dan diproses di bagian Keuangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka lalu dananya dikirim ke rekening masing-masing guru.

Dirinya bersama para guru agama yang tidak mendapatkan haknya berharap agar THR TPG sertifikasi dan gaji ke-13 TPG sertifikasi mereka selama 3 tahun terakhir bisa dibayarkan oleh Kementerian Agama.

“Kalau tidak dibayar maka kami pertanyakan Kementrian Agama rujukannya apa sebab Kementerian Keuangan Permennya jelas menyebutkan agar dibayar,” pungkasnya. *

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Tiga DTW Rusak Berat, BPOLBF, Pariwisata Flores Normal
BPOLBF Dorong Pemda Flores Kembangkan Destinasi Alternatif
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 1603 Sikka Tanam Bakau Jaga Kelestarian Pesisir Pantai Reroroja
Paroki Reo Distribusikan Sayur Segar ke Puluhan Posko Penyintas Gempa
Damkar Sikka Bantu Padamkan Api di Sekitar Bandara Frans Seda Maumere
Jumlah Korban Jiwa Gempa Flores Capai 135 Orang
Kebakaran Lahan Kebun, Api Hampir Merambah Masuk ke Areal Bandara Frans Seda Maumere
Kondisi Memprihatinkan, Pasar Batu Cermin Mesti Direhabilitasi Segera
Berita ini 2,452 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:15 WITA

Tiga DTW Rusak Berat, BPOLBF, Pariwisata Flores Normal

Kamis, 10 September 2026 - 11:10 WITA

BPOLBF Dorong Pemda Flores Kembangkan Destinasi Alternatif

Rabu, 9 September 2026 - 20:55 WITA

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 1603 Sikka Tanam Bakau Jaga Kelestarian Pesisir Pantai Reroroja

Rabu, 9 September 2026 - 15:56 WITA

Paroki Reo Distribusikan Sayur Segar ke Puluhan Posko Penyintas Gempa

Selasa, 8 September 2026 - 22:14 WITA

Damkar Sikka Bantu Padamkan Api di Sekitar Bandara Frans Seda Maumere

Berita Terbaru

Advertorial

Tiga DTW Rusak Berat, BPOLBF, Pariwisata Flores Normal

Kamis, 10 Sep 2026 - 11:15 WITA

Plt. Direktur Utama (Dirut) Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Andhy M. T. Marpaung,

Advertorial

BPOLBF Dorong Pemda Flores Kembangkan Destinasi Alternatif

Kamis, 10 Sep 2026 - 11:10 WITA