MAUMERE, FLORESPOS.net-Para guru agama yang diangkat oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka tidak mendapatkan THR TPG sertifikasi dan gaji ke-13 TPG sertifikasi oleh Kementerian Agama.
Para guru agama ini hanya mendapatkan pembayaran dana sertifikasi setiap bulannya oleh Kementerian Agama saja berdasarkan rujukan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Mereka sudah mendatangi kantor Kementrian Agama Kabupaten Sikka minggu lalu dan kami sudah melakukan konsultasi ke Kantor Kementerian Agama Wilayah NTT,” sebut Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sikka, Yosef Rangga Kapodo, Kamis (20/3/2025).
Yosef mengatakan hal ini saat ditanyai terkait dengan aksi para guru agama yang mendatangi Kantor Bupati Sikka mempertanyakan kenapa THR TPG dan THR gaji ke-13 mereka tidak dibayarkan kantor Kementrian Agama.
Ia menyampaikan.berdasarkan hasil konsultasi pihaknya pun mengundang para guru agama hari ini, Kamis (20/3/2025) guna menyampaikan hasil tersebut kepada para guru.
“Mereka berharap bahwa mereka mendapatkan layanan THR tetapi sesuai rujukan yang kita pedomani, tidak ada alasan kantor Kementrian Agama melakukan pembayaran dana tersebut,” ungkapnya.
Yosef menerangkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2024 dan Edaran Sekjen Kementrian Agama Nomor 12 tahun 2024 tidak ada acuan untuk membayar.
Saat ditanyai kenapa ada kabupaten lain yang membayar, ia katakan itu merupakan urusan kantor mereka dan menyebutkan hanya Kantor Kementrian Agama di Kabupaten Nagekeo dan TTU saja yang membayar.
“Ketika kami cek, tidak ada rujukan yang membuat kita tergerak untuk membayarkan dana tersebut,” tegasnya.
Yosef beralasan, apabila rujukan aturan menyebutkan jangan dibayar dan pihaknya membayar maka pasti melanggar aturan dan tentu saja ia tidak mau bekerja melawan aturan.
Ia menegaskan, tahun-tahun sebelumnya pun untuk THR sertifikasi juga tidak dibayar sebab yang dibayar Kementrian Agama hanya dana sertifikasi saja setiap bulannya.
Ia menduga teman-teman guru ini mendengar informasi dan teman-teman guru mereka di kabupaten lain dan pihaknya membuka ruang bagi para guru guna menjelaskan regulasinya.
“Kami juga menyampaikan ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka bahwa regulasi mengatakan kami tidak boleh membayar sehingga mereka harus kembali ke Dinas PKO yang mengurus gaji induknya.” tuturnya.
Yosef menerangkan, dalam perencanaan anggaran hingga lahir dokumen anggaran di kantornya, tidak ada pagu anggaran untuk pembayaran dana tersebut sebab rujukan aturan untuk membayarnya tidak ada.
Pihaknya juga berkonsultasi dengan Dinas PKO Kabupaten Sikka agar sama-sama melihat rujukannya supaya urusan pelayanan oleh para guru ini tidak terganggu dan ada titik terang.
“Para guru ini pengangkatannya oleh Dinas PKO Kabupaten Sikka sementara guru yang diangkat oleh Kementrian Agama mendapatkan THR,” paparnya.
John Bata Seda guru SMPN Alok Maumere mempertanyakan kenapa di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Nagekeo, TTU dan Lembata dibayar tunjangan THR TPG sertifikasi dan gaji ke-13 TPG sertifikasi.
Seharusnya kata John, semua kantor Kementrian Agama melaksanakan rujukan aturan yang sama dalam melakukan pembayaran dana kepada para guru agama.
“Perlakuannya harus adil sehingga kami merasa tidak puas. Makanya kami berkumpul dan memperjuangkan hak kami,” ucapnya.
John menjelaskan, proses pencairan dananya melalui usul dari seksi agama Katolik dan diproses di bagian Keuangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka lalu dananya dikirim ke rekening masing-masing guru.
Dirinya bersama para guru agama yang tidak mendapatkan haknya berharap agar THR TPG sertifikasi dan gaji ke-13 TPG sertifikasi mereka selama 3 tahun terakhir bisa dibayarkan oleh Kementerian Agama.
“Kalau tidak dibayar maka kami pertanyakan Kementrian Agama rujukannya apa sebab Kementerian Keuangan Permennya jelas menyebutkan agar dibayar,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando