MBAY, FLORESPOS.net-Pengacara asal Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, Hendrikus D. Dhenga melaporkan dua warga Ledho Woru, Desa Ua, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT ke Polres Nagekeo.
Dua warga Nagekeo yang dipolisikan tersebut berinisial RM dan VN. Kedua warga tersebut diduga menghina Hendrikus D. Dhenga yang berprofesi sebagai pengacara. Laporan Hendrik diterima Kanit III SPKT Polres Nagekeo, Bripka Ismail, Rabu (9/10/2024).
Hendrikus mengatakan, awal kejadian ketika dirinya diminta menjadi kuasa hukum oleh kliennya,Lambertus Mere dalam sengketa tanah dengan warga lainnya, Vinsesnsius Nanga, Robertus Mona dan Mansuetus Betu di wilayah Desa Ua.
“Saya hadir saat itu sebagai kuasa hukum atas permintaan klien saya, Lambertus Mere ” kata Hendrikus ketika ditemui Florespos.net, Rabu (9/10/2024) di SPKT Polres Nagekeo.
Kata Hendrikus, proses mediasi sengketa tanah yang di fasilitasi oleh pemerintah desa dan LPA berlangsung di kediaman, Kontantinus Nuga, Minggu (6/10/2024) Kampung Ledho Woru.
Diawal mediasi, Hendrikus diberikann ruang sebagai kuasa hukum Lambertus untuk berbicara.
Ketika sedang mengemukakan pendapat, tiba-tiba terlapor melakukan intrupsi, meski belum diberikan kesempatan oleh kades.
“Terlapor VN mengeluarkan kata-kata, siapa dia, provokator dia itu. Hal yang sama disampaikan terlapor dua yakni RM dengan mengeluarkan kata-kata, provokator dia, usir dia, keluar,” kata Hendrik.
Dengan pernyataan VN dan RM, Hendrikus sebagai seorang pengacara merasa profesinya dihina. Apa lagi pernyataan tersebut disampaikan di depan orang banyak yang saat itu mengikuti mediasi sengketa tanah.
“Kata-kata itu menghina saya sebagai pengacara. Kecuali saya datang tanpa ada surat kuasa. Kan saya sebelum masuk, melaporkan diri kepada kepala desa, dengan menunjukan surat kuasa dari klien saya, ” katanya.
Disaksikan Florespos.net sampai berita ini diturunkan, pengacara Hendrikus D. Dhenga, masih memberikan keterangan di ruang Reskrim Polres Nagekeo. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Anton Harus