Merasa Profesinya Dihina , Hendrikus Polisikan Dua Warga Nagekeo

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendrikus D. Dhenga

Hendrikus D. Dhenga

MBAY, FLORESPOS.net-Pengacara asal Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, Hendrikus D. Dhenga melaporkan dua warga Ledho Woru, Desa Ua, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT ke Polres Nagekeo.

Dua warga Nagekeo yang dipolisikan tersebut berinisial RM dan VN. Kedua warga tersebut  diduga menghina Hendrikus D. Dhenga yang berprofesi sebagai pengacara. Laporan Hendrik diterima Kanit III SPKT Polres Nagekeo, Bripka Ismail, Rabu (9/10/2024).

Hendrikus mengatakan, awal kejadian ketika dirinya diminta menjadi kuasa hukum oleh kliennya,Lambertus Mere dalam sengketa tanah dengan warga lainnya, Vinsesnsius Nanga, Robertus Mona dan Mansuetus Betu di wilayah Desa Ua.

Baca Juga :  Warga Aeramo Minta Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan

“Saya hadir saat itu sebagai kuasa hukum atas permintaan klien saya, Lambertus Mere ” kata Hendrikus ketika ditemui Florespos.net,  Rabu (9/10/2024) di SPKT Polres Nagekeo.

Kata Hendrikus, proses mediasi sengketa tanah yang di fasilitasi oleh pemerintah desa dan LPA berlangsung di kediaman, Kontantinus Nuga, Minggu (6/10/2024) Kampung Ledho Woru.

Diawal mediasi, Hendrikus  diberikann ruang sebagai kuasa hukum Lambertus untuk berbicara.

Ketika sedang mengemukakan pendapat, tiba-tiba terlapor melakukan intrupsi, meski belum diberikan kesempatan oleh kades.

“Terlapor VN mengeluarkan kata-kata, siapa dia, provokator dia itu. Hal yang sama disampaikan terlapor dua yakni RM dengan mengeluarkan kata-kata, provokator dia, usir dia, keluar,” kata Hendrik.

Baca Juga :  HUT ke-60, DPD Golkar Ende Ajak Kader dan Simpatisan Menangkan Pilkada

Dengan pernyataan VN dan RM, Hendrikus sebagai seorang pengacara merasa profesinya dihina. Apa lagi pernyataan tersebut disampaikan di depan orang banyak yang saat itu mengikuti mediasi sengketa tanah.

“Kata-kata itu menghina saya sebagai pengacara. Kecuali saya datang tanpa ada surat kuasa. Kan saya sebelum masuk, melaporkan diri kepada kepala desa, dengan menunjukan surat kuasa dari klien saya, ” katanya.

Disaksikan Florespos.net sampai berita ini diturunkan, pengacara Hendrikus D. Dhenga, masih memberikan keterangan di ruang Reskrim Polres Nagekeo. *

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Tim Gabungan Operasi Tertib Lalu Lintas di Nagekeo
Bulog Ngada dan Nagekeo Mulai Serap Gabah Petani di Aesesa
Manggarai Timur Gelar Festival Pantai Ligota
Buka Festival Pantai Ligota, Wabup Tarsi: Terus Promosi Wisata Manggarai Timur
Polres Flores Timur Turunkan 143 Personil Pengamanan Festival Bale Nagi
Jaksa Lidik Dugaan Penyimpangan Pengelolaan DAK dan DAU SG pada Beberapa OPD di Ende
Elisabet Leli, Disabilitas Asal Malawatar “Tercampak” di Labuan Bajo
Warga Keluhkan Penyakit Pisang Kepok, Ini Respon Dinas Pertanian Nagekeo
Berita ini 1,448 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 10:30 WITA

Tim Gabungan Operasi Tertib Lalu Lintas di Nagekeo

Jumat, 25 April 2025 - 08:48 WITA

Bulog Ngada dan Nagekeo Mulai Serap Gabah Petani di Aesesa

Kamis, 24 April 2025 - 21:36 WITA

Manggarai Timur Gelar Festival Pantai Ligota

Kamis, 24 April 2025 - 21:10 WITA

Buka Festival Pantai Ligota, Wabup Tarsi: Terus Promosi Wisata Manggarai Timur

Kamis, 24 April 2025 - 19:55 WITA

Polres Flores Timur Turunkan 143 Personil Pengamanan Festival Bale Nagi

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Tim Gabungan Operasi Tertib Lalu Lintas di Nagekeo

Jumat, 25 Apr 2025 - 10:30 WITA

Ekonomi

Bulog Ngada dan Nagekeo Mulai Serap Gabah Petani di Aesesa

Jumat, 25 Apr 2025 - 08:48 WITA

Nusa Bunga

Manggarai Timur Gelar Festival Pantai Ligota

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:36 WITA