Merasa Profesinya Dihina , Hendrikus Polisikan Dua Warga Nagekeo

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendrikus D. Dhenga

Hendrikus D. Dhenga

MBAY, FLORESPOS.net-Pengacara asal Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, Hendrikus D. Dhenga melaporkan dua warga Ledho Woru, Desa Ua, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT ke Polres Nagekeo.

Dua warga Nagekeo yang dipolisikan tersebut berinisial RM dan VN. Kedua warga tersebut  diduga menghina Hendrikus D. Dhenga yang berprofesi sebagai pengacara. Laporan Hendrik diterima Kanit III SPKT Polres Nagekeo, Bripka Ismail, Rabu (9/10/2024).

Hendrikus mengatakan, awal kejadian ketika dirinya diminta menjadi kuasa hukum oleh kliennya,Lambertus Mere dalam sengketa tanah dengan warga lainnya, Vinsesnsius Nanga, Robertus Mona dan Mansuetus Betu di wilayah Desa Ua.

Baca Juga :  Bupati Djafar Harap Dirut Perumda Ende Selesaikan 2.442 Pelanggan Tidak Aktif

“Saya hadir saat itu sebagai kuasa hukum atas permintaan klien saya, Lambertus Mere ” kata Hendrikus ketika ditemui Florespos.net,  Rabu (9/10/2024) di SPKT Polres Nagekeo.

Kata Hendrikus, proses mediasi sengketa tanah yang di fasilitasi oleh pemerintah desa dan LPA berlangsung di kediaman, Kontantinus Nuga, Minggu (6/10/2024) Kampung Ledho Woru.

Diawal mediasi, Hendrikus  diberikann ruang sebagai kuasa hukum Lambertus untuk berbicara.

Ketika sedang mengemukakan pendapat, tiba-tiba terlapor melakukan intrupsi, meski belum diberikan kesempatan oleh kades.

“Terlapor VN mengeluarkan kata-kata, siapa dia, provokator dia itu. Hal yang sama disampaikan terlapor dua yakni RM dengan mengeluarkan kata-kata, provokator dia, usir dia, keluar,” kata Hendrik.

Baca Juga :  Lantik Dua Camat di Manggarai Timur, ini Pesan Bupati Agas

Dengan pernyataan VN dan RM, Hendrikus sebagai seorang pengacara merasa profesinya dihina. Apa lagi pernyataan tersebut disampaikan di depan orang banyak yang saat itu mengikuti mediasi sengketa tanah.

“Kata-kata itu menghina saya sebagai pengacara. Kecuali saya datang tanpa ada surat kuasa. Kan saya sebelum masuk, melaporkan diri kepada kepala desa, dengan menunjukan surat kuasa dari klien saya, ” katanya.

Disaksikan Florespos.net sampai berita ini diturunkan, pengacara Hendrikus D. Dhenga, masih memberikan keterangan di ruang Reskrim Polres Nagekeo. *

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Tim SAR Gabungan Telah Mengevakuasi Jenazah Korban Letusan Lewotobi Laki-laki, 1 Orang Kritis
Gunung Lewotobi Meletus Dahsyat, 5 Korban Dimakamkan Satu Liang Lahat, Puluhan Rumah Rusak Berat
Flores United Kalah Tipis dari Juara Bertahan, Ferdi: Dewi Fortuna Belum Berpihak
44 Kelompok Tani di Ngada Dapat Bantuan Alsintan
Utusan Keluarga Suster Nikolin Bertolak Ke Kewapante 
Dinas PPO Manggarai Timur Gelar Workshop Literasi Jenjang SMP
Soeratin Cup Kupang Tanpa Penonton, Pertandingan Digelar Pagi Hari
Hasil Drawing Soeratin Cup NTT, Flores United FC Langsung Tantang Juara Bertahan di Partai Pembuka
Berita ini 1,364 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 22:20 WITA

Tim SAR Gabungan Telah Mengevakuasi Jenazah Korban Letusan Lewotobi Laki-laki, 1 Orang Kritis

Senin, 4 November 2024 - 21:58 WITA

Gunung Lewotobi Meletus Dahsyat, 5 Korban Dimakamkan Satu Liang Lahat, Puluhan Rumah Rusak Berat

Senin, 4 November 2024 - 21:41 WITA

Flores United Kalah Tipis dari Juara Bertahan, Ferdi: Dewi Fortuna Belum Berpihak

Senin, 4 November 2024 - 20:12 WITA

44 Kelompok Tani di Ngada Dapat Bantuan Alsintan

Senin, 4 November 2024 - 17:26 WITA

Utusan Keluarga Suster Nikolin Bertolak Ke Kewapante 

Berita Terbaru

Penyerahan bantuan Alsitan di Kabupaten Ngada, Senin (4/11/2024).

Nusa Bunga

44 Kelompok Tani di Ngada Dapat Bantuan Alsintan

Senin, 4 Nov 2024 - 20:12 WITA

Suster Nikolin Katharina Pajo,SSpS (Almarhumah)

Nusa Bunga

Utusan Keluarga Suster Nikolin Bertolak Ke Kewapante 

Senin, 4 Nov 2024 - 17:26 WITA