BAJAWA, FLORESPOS.net-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada menghadirkan Badan Adhoc terdiri dari anggota dan sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta sekertaris dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 12 kecamatan.
Badan Adhoc itu dihadirkan untuk mengikuti Rapat Konsolidasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024. Kegiatan yang digelar di aula Paroki MBC Bajawa, Kamis (26/9/2024).
Hadir sebagai pembicara, Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada, Theodisius Yosefus Nono, Kepala Seksi Intelijen Jojon Desduan Lumban Gaol, S.H., Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman S, S.I.K., Dandim 1625 Ngada Letkol CZI Deni Wahyu Setiyawan serta Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal.
Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM pada KPU Kabupaten Ngada, Kresensia Keo mengatakan Badan Adhoc memiliki peran sangat penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Badan Adhoc membantu tugas-tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2024.
Keberadaan hingga tugas masing-masing Badan Adhoc dalam Pemilihan tahun 2024 ini telah diatur berdasarkan Peraturan KPU No: 8 Tahun 2022. Badan Adhoc diharapkan dapat memahami tugas dan fungsi menuju 27 November Tahun 2024.
Peserta yang mengikuti kegiatan Rakor adalah PPK berjumlah 60 orang, Sekretariat PPK berjumlah 12 orang juga PPS berjumlah 618 Orang serta Sekretariat PPS berjumlah 206 orang. Jumlah keseluruhan 896 orang.
Ketua KPU Ngada, Stefania Octaviana Meo mengatakan, mandasari PKPU No: 2 tahun 2024 tentang tahapan-tahapan dan jadwal Pilkada 2024 mengatur bahwa Rabu 27 November 2024 merupakan hari pemungutan dan perhitungan suara untuk Pilkada serentak 2024.
Kegiatan perdana yang menghadirkan semua Ketua dan Anggota PPK dan pengawas PPS beserta sekretaris se Kabupaten Ngada dalam rakor tersebut.
Penyelenggara harus bersikap adil terhadap dua paket Calon Bupati dan Wakil Bupati sehingga seluruh penyelenggara wajib tegak lurus terhadap aturan.
Sekda Ngada Theodisius Yosefus Nono saat memberikan materi tentang dukungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pilkada mengatakan, peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Pilkada serentak adalah menjamin ketersediaan anggaran, jaga stabilitas politik dan keamanan, memberikan data penduduk potensial pemilih kepada KPU, memberikan bantuan dan fasilitas terkait Pilkada juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Dijelaskannya, anggaran dan dokumen anggaran melalui badan Kesbangpol kabupaten yang ada untuk penyelenggara, pengawas dan pengamanan Pilkada Kabupaten Ngada 2024 untuk KPU Kabupaten sebesar Rp28.196.513.000, Bawaslu sebesar Rp4.833.475.000, Polres Ngada Rp4.138.831.000 serta Kodim Ngada sebesar Rp1.527.652.000.
Menjaga stabilitas politik dan keamanan yang dimaksudkan adalah dukungan elemen satuan kerja kepala daerah dengan melibatkan unsur Pemerintah, TNI Polri BUMD dan BUMN tingkat Kabupaten Ngada dan kecamatan untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada juga laksanakan sosialisasi terkait netralitas ASN. *
Penulis : Wim de Rozari
Editor : Anton Harus