LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (KP2) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) optimis pendapatan asli daerah (PAD) dari instansi tersebut tahun 2024 mencapai target.
Kepada Florespos.net di Labuan Bajo, Kamis (5/9/2024, Kepala Dinas KP2 Mabar, Fatinci Reynilda mengungkapkan, rasa optimisnya itu karena ada tambahan potensi penerimaan. Potensi dimaksud yakni dari hasil pelelangan ikan di tempat pendaratan ikan (TPI) Kampung Ujung Labuan Bajo.
Selama ini, kata Kadis yang disapa In itu, sumber pemasukan PAD Dinas KP2 Mabar hanya dari kios dan lapak yang ada di TPI Kampung Ujung, disamping dari BBI (Balai Beni Ikan) di Nggorang Labuan Bajo.
Sedangkan untuk pelelangan ikan, masih Kadis In, tak dilakukan KP2 karena belum Peraturan Daerah (Perda). Tetapi dengan adanya Perda Mabar tentang pengelolaan dan penyelenggaraan TPI, termasuk Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, ruang pemungutan retribusi di TPI terbuka lebar.
Pemungutan perdana retribusi pelelangan ikan di TPI Kampung Ujung dimulai sejak 22 Agustus 2024. Itu rutin dilakukan Dinas KP2 tiap hari hingga kini. Hasilnya per Kamis (5/9/2024) sudah Rp. 11 juta 274 ribu rupiah lebih.
“Padahal kita pungut retribusi itu pas bulan terang. Bulan terang hasil ikan kurang,” kata Kadis In.
Dari kenyataan 14 hari berlakunya penerapan pungutan retribuai tersebut, hasilnya lumayan, maka tak berlebihan Dinas KP2 Mabar optimis realisasi PAD Dinas KP2 Mabar 2024 mencapai target.
Lanjut Kadis In, target PAD Dinas KP2 Mabar 2024 sebesar Rp. 1 miliar, realisasi sementara Rp. 300 juta lebih. Sumber penerimaannya yakni dari kios dan lapak di TPI Kampung Ujung serta retribusi pelelangan ikan di TPI yang sama. Total TPI Rp. 909 juta dan Rp. 90 juta dari BBI Nggorang.
Menurut Kadis In, ikan nelayan yang lelang di TPI kampung ujung 14 hari terakhir berkisar 10-12 ton
/hari, besar retribusi Rp.10 ribu/25 kilogram. Sebelum penerapan kedua Perda terkait, ikan yang mendarat di TPI Kampung Ujung kadang sampai 130 ton/hari.
Diakui, usai pemberlakuan ke 2 Perda tersebut ada masalah baru, sebelumnya tidak ada ataupun mungkin ada tetapi tak diangkat ke permukaan oleh nelayan atau penjual/pembeli ikan setempat.
Masalah-masalah tersebut antara lain jam pembokaran ikan di TPI Kampung Ujung oleh nelayan atau penjual/pembeli ikan berubah, bisa malam dan bisa dini hari/ subuh, tidak pagi seperti sebelum- sebelumnya. Hasil retribusi yang didapat KP2 turun drastis, hanya berkisar 3-4 ton/hari.
Selain itu, lokasi bongkar juga pindah-pindah di luar TPI. Di tengarai ada yang masih dalam wilayah kota Labuan Bajo, dan konon ada pula yang bongkar di Warloka selatan (puluhan kilometer arah timur selatan Labuan Bajo). Pedagang beli di sana lalu jual di Labuan Bajo atau dibawah keluar Labuan Bajo. Itu dilakukan untuk menghindari petugas retribusi.
“Yang ini kita akan kerja keras agar retribusinya dapat. Karena ini komitmen kita terkait PAD,” ujar Kadis In diamini dua pegawai disampingnya yakni Siti dan Wati.
Persoalan lainnya, lanjut Kadis In, di TPI Kampung Ujung juga belum ada cold storage milik pemerintah untuk menampung ikan-ikan yang belum/tidak laku dijual. Dan ikan yang jarang laku itu kebanyakan lamuru. Para pedagang mengaku ikan-ikan yang tidak laku dibuang, walau sudah bayar retribusinya.
Terhadap hal-hal ini akan menjadi bahan evaluasi pihak KP2 kelak. Ke depan di TPI Kampung Ujung baiknya harus ada cold storage. Juga mungkin bangun kerja dengan pihak luar untuk membeli ikan yang tidak laku untuk diolah jadi produk lain atau barangkali bangun pabrik pengaleng ikan di Labuan Bajo dan lain-lain, ujar Kadis In .
Pada kesempatan yang sama hal senada juga dengan Siti. Namun Wati lebih memilih diam. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Anton Harus










