Ambang Batas Pencalonan 15 Ribu Lebih Suara Sah, 3 Parpol Ini Berhak Ajukan Calon Sendiri   

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kabupaten Ende, Wilhelmus Hermanto Lose

Ketua KPU Kabupaten Ende, Wilhelmus Hermanto Lose

ENDE, FLORESPOS.net-Mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024, yang ditetapkan, Rabu (21/8/2024), ambang batas bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Ende adalah 10 persen hasil suara sah pemilu legislatif 2024.

Atau akumulasi 15.600 suara sah, maka terdapat 3 partai politik di Kabupaten Ende yang berhak ajukan paket calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Ende, Wilhelmus Hermanto Lose kepada Florespos.net, Senin (26/8/2024).

Hermanto mengatakan, sesuai keputusan MK nomor 60 tahun 2024 dan ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan PKPU No 10 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Untuk Kabupaten Ende sesuai Keputusan MK, daerah dengan jumlah DPT di bawah 250 ribu jiwa. Maka 10 persen suara sah hasil pemilu yang lalu adalah 15.559,7 dan dibulatkan ke atas menjadi 15.600 suara sah,” katanya.

“Maka dari hasil Pemilu legislatif yang lalu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan jumlah suara 19.627 atau 12,59 persen, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 17.458 atau 11,19 persen dan Partai Nasdem dengan perolehan suara sebanyak 17.047 atau 10,93 persen berhak atau dapat mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sendiri atau tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain,” kata Hermanto.

Baca Juga :  27.173 KK di Ende Terima Beras Bantuan Pemerintah

Lebih lanjut Hermanto mengungkapkan, PKPU No 10 tahun 2024 seluruhnya mengacu pada keputusan MK No 60 tahun 2024 tanpa ada pengurangan atau tambahan. Semua amar putusan MK tersebut dijalankan oleh KPU RI hingga KPU daerah.

Sebagaimana diketahui sejumlah bakal calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Ende  telah lama memperkenalkan diri kepada masyarakat.

Paslon yang telah memasang baliho di seluruh wilayah Kabupaten Ende, yakni Paslon, Emanuel Erikhos Rede-Awaludin, Benediktus Yoseph Badeoda-Dominikus Minggu Mere, Laurentius D.Gadi Djou-Damran Balleti, Djafar Achmad-Yustinus Sani, paslon Achmad Mochdar-Alexander Sidi, bakal calon bupati Don Bosco M.Wangge, Achmad Mochdar, dan Stef Tani Temu.

Meski telah memasang baliho dan melakukan sosialisasi diri di sosial media, belum satupun bakal calon melakukan deklarasi bersama dengan partai pengusungnya.

Hal ini mengundang tanya dari masyarakat sebagaimana dilontarkan pengamat politik Kabupaten Ende, Fransiskus Yavet, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga :  Kasus ASF di Ende Mulai Menurun, Terakhir pada Januari 2023

Erik-Awaludin Siap Daftar Hari Pertama

Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Ende, Emanuel Erikhos Rede yangj juga bakal calon bupati berpasangan dengan Ketua PSI, Awaludin menyatakan masih konsisten berpasangan dengan Ketua PSI Kabupaten Ende, Awaludin.

“Pasca Keputusan MK Nasdem dan PSI justru makin solid untuk maju pada Pilkada Ende. Kami tetap konsisten sebagai pasangan sejak awal dan hingga saat ini,” katanya.

Kata Erik, “Pakel Milenial akan bertambah satu partai lagi dan sedang dalam proses konsolidasi. Kami akan daftar di hari pertama dengan kekuatan 10 kursi dari Nasdem, PSI dan ada tambahan satu partai lagi. Saat ini saya sedang berada di Kupang, Ketua PSI di Jakarta dan sore nanti kembali ke Ende untuk lakukan proses administrasi. Soal partai pengusung kami (Erik-Awaludin) telah mengantongi B1KWK  dan siap mendaftar di KPU Ende.”

Erik menambahkan, pasca putusan 60 MK, Rabu (21/8/2024) PDI Perjuangan, PSI dan Nasdem dapat ajukan calon sendiri.

“Ketiga partai ini memenuhi persyaratan dan memiliki akumulasi suara 10 persensuara sah  pada Pemilu 2024 lalu,” kata Erik. *

Penulis : Anton Harus

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Ada Agenda Sidang “Perkenalan” DPRD Manggarai Barat
Dukung Ketahanan Pangan, Bripka I Gusti Epri Dwi Arsika Dorong Warga Budidaya Ikan Nila
Tiba di Huntara, Penyintas Erupsi Lewotobi Merasa Bahagia dan Lega
200 Kepala Keluarga Penyintas Lewotobi Mulai Masuk Hunian Sementara
Besok Batas Akhir Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Ini Imbauan Menpan Rini
Kemenpan Imbau Instansi Pemerintah Segera Sampaikan Laporan Kinerja 2024
Nasabah PNM Mekaar Mengajar dan Berkarya, Mewujudkan Impian di Bantar Gebang
Inkubasi Bisnis, NGO Bakal Bikin Pelatihan UMKM Di Labuan Bajo
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:17 WITA

Ada Agenda Sidang “Perkenalan” DPRD Manggarai Barat

Senin, 20 Januari 2025 - 19:27 WITA

Dukung Ketahanan Pangan, Bripka I Gusti Epri Dwi Arsika Dorong Warga Budidaya Ikan Nila

Senin, 20 Januari 2025 - 16:27 WITA

Tiba di Huntara, Penyintas Erupsi Lewotobi Merasa Bahagia dan Lega

Senin, 20 Januari 2025 - 12:42 WITA

200 Kepala Keluarga Penyintas Lewotobi Mulai Masuk Hunian Sementara

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:21 WITA

Besok Batas Akhir Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Ini Imbauan Menpan Rini

Berita Terbaru

Ada Agenda Sidang “Perkenalan” DPRD Manggarai  Barat

Nusa Bunga

Ada Agenda Sidang “Perkenalan” DPRD Manggarai Barat

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:17 WITA

Penyintas Eupsi Lewotbi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur Saat Tiba di Huntara, Senin (20/1/2025) sore. (FOTO: WENTHO ELIANDO)

Nusa Bunga

Tiba di Huntara, Penyintas Erupsi Lewotobi Merasa Bahagia dan Lega

Senin, 20 Jan 2025 - 16:27 WITA