Ambang Batas Pencalonan 15 Ribu Lebih Suara Sah, 3 Parpol Ini Berhak Ajukan Calon Sendiri - FloresPos Net

Ambang Batas Pencalonan 15 Ribu Lebih Suara Sah, 3 Parpol Ini Berhak Ajukan Calon Sendiri   

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kabupaten Ende, Wilhelmus Hermanto Lose

Ketua KPU Kabupaten Ende, Wilhelmus Hermanto Lose

ENDE, FLORESPOS.net-Mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024, yang ditetapkan, Rabu (21/8/2024), ambang batas bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Ende adalah 10 persen hasil suara sah pemilu legislatif 2024.

Atau akumulasi 15.600 suara sah, maka terdapat 3 partai politik di Kabupaten Ende yang berhak ajukan paket calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Ende, Wilhelmus Hermanto Lose kepada Florespos.net, Senin (26/8/2024).

Hermanto mengatakan, sesuai keputusan MK nomor 60 tahun 2024 dan ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan PKPU No 10 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Untuk Kabupaten Ende sesuai Keputusan MK, daerah dengan jumlah DPT di bawah 250 ribu jiwa. Maka 10 persen suara sah hasil pemilu yang lalu adalah 15.559,7 dan dibulatkan ke atas menjadi 15.600 suara sah,” katanya.

“Maka dari hasil Pemilu legislatif yang lalu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan jumlah suara 19.627 atau 12,59 persen, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 17.458 atau 11,19 persen dan Partai Nasdem dengan perolehan suara sebanyak 17.047 atau 10,93 persen berhak atau dapat mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sendiri atau tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain,” kata Hermanto.

Baca Juga :  Pemkab Ende Tutup Sementara Dua Rumah Makan, Ini Alasan dan Tanggapan Pemilik

Lebih lanjut Hermanto mengungkapkan, PKPU No 10 tahun 2024 seluruhnya mengacu pada keputusan MK No 60 tahun 2024 tanpa ada pengurangan atau tambahan. Semua amar putusan MK tersebut dijalankan oleh KPU RI hingga KPU daerah.

Sebagaimana diketahui sejumlah bakal calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Ende  telah lama memperkenalkan diri kepada masyarakat.

Paslon yang telah memasang baliho di seluruh wilayah Kabupaten Ende, yakni Paslon, Emanuel Erikhos Rede-Awaludin, Benediktus Yoseph Badeoda-Dominikus Minggu Mere, Laurentius D.Gadi Djou-Damran Balleti, Djafar Achmad-Yustinus Sani, paslon Achmad Mochdar-Alexander Sidi, bakal calon bupati Don Bosco M.Wangge, Achmad Mochdar, dan Stef Tani Temu.

Meski telah memasang baliho dan melakukan sosialisasi diri di sosial media, belum satupun bakal calon melakukan deklarasi bersama dengan partai pengusungnya.

Hal ini mengundang tanya dari masyarakat sebagaimana dilontarkan pengamat politik Kabupaten Ende, Fransiskus Yavet, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga :  Pemdes Mahal II Lembata Antusias Sambut KKN STPM St Ursula Ende

Erik-Awaludin Siap Daftar Hari Pertama

Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Ende, Emanuel Erikhos Rede yangj juga bakal calon bupati berpasangan dengan Ketua PSI, Awaludin menyatakan masih konsisten berpasangan dengan Ketua PSI Kabupaten Ende, Awaludin.

“Pasca Keputusan MK Nasdem dan PSI justru makin solid untuk maju pada Pilkada Ende. Kami tetap konsisten sebagai pasangan sejak awal dan hingga saat ini,” katanya.

Kata Erik, “Pakel Milenial akan bertambah satu partai lagi dan sedang dalam proses konsolidasi. Kami akan daftar di hari pertama dengan kekuatan 10 kursi dari Nasdem, PSI dan ada tambahan satu partai lagi. Saat ini saya sedang berada di Kupang, Ketua PSI di Jakarta dan sore nanti kembali ke Ende untuk lakukan proses administrasi. Soal partai pengusung kami (Erik-Awaludin) telah mengantongi B1KWK  dan siap mendaftar di KPU Ende.”

Erik menambahkan, pasca putusan 60 MK, Rabu (21/8/2024) PDI Perjuangan, PSI dan Nasdem dapat ajukan calon sendiri.

“Ketiga partai ini memenuhi persyaratan dan memiliki akumulasi suara 10 persensuara sah  pada Pemilu 2024 lalu,” kata Erik. *

Penulis : Anton Harus

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Curahan Hati Murdiana Pasca Lapak Digusur–‘Mau Menangis Tapi Tak Ada yang Pukul’
Resmikan Kantor Cabang KSP Kopdit Pintu Air Nangablo, Wabup Sikka Pesan Jadikan Kantor Koperasi Sebagai Pusat Edukasi Keuangan
Temu Usaha Ngada Jilid 2–Kerja Sama Perguruan Tinggi untuk Tingkatan SDM
Fastpay Gelar Workshop di Nagekeo
Pulang Cairkan Dana Desa, Sekdes dan Bendahara Degalea Tewas dalam Kecelakaan Maut di Nangaroro
Temu Usaha Ngada Jilid 2–Langkah Strategis Membuka Ruang Kolaborasi Pertumbuhan Ekonomi
Sinkronisasi Kewenangan Camat dan Pemanfaatan Aplikasi Srikandi, Pemkab Sikka Dorong Tertib Administrasi Digital
Tegas! NasDem Flores Timur Desak Majalah Tempo Minta Maaf
Berita ini 249 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:06 WITA

Curahan Hati Murdiana Pasca Lapak Digusur–‘Mau Menangis Tapi Tak Ada yang Pukul’

Rabu, 15 April 2026 - 21:02 WITA

Resmikan Kantor Cabang KSP Kopdit Pintu Air Nangablo, Wabup Sikka Pesan Jadikan Kantor Koperasi Sebagai Pusat Edukasi Keuangan

Rabu, 15 April 2026 - 19:52 WITA

Temu Usaha Ngada Jilid 2–Kerja Sama Perguruan Tinggi untuk Tingkatan SDM

Rabu, 15 April 2026 - 19:33 WITA

Fastpay Gelar Workshop di Nagekeo

Rabu, 15 April 2026 - 18:28 WITA

Temu Usaha Ngada Jilid 2–Langkah Strategis Membuka Ruang Kolaborasi Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Fastpay Gelar Workshop di Nagekeo

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WITA