Pilkada Nagekeo, Ini Syarat Harus Dipenuhi Bakal Calon Bupati dan Wabup

- Jurnalis

Minggu, 25 Agustus 2024 - 21:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karolus D. Reo

Karolus D. Reo

MBAY, FLORESPOS.net-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera dilaksanakan. Beberapa tahapan Pilkada 2024 telah dimulai. Jadwal, Pelaksanaan pencoblosan akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.

“Sudah ada beberapa bakal calon kepala daerah yang menyatakan siap bertarung di Pilkada 2024 di Kabupaten Nagekeo. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal calon kepala daerah,” kata Kepala Devisi Teknis KPU Nagekeo Karolus D. Reo kepada Florespos.net, Minggu (25/8/2024) sore.

Aron menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU Nagekeo No 624 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 8.800.

Menurut Aron, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni;

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
  4. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terhitung sejak penetapan pasangan calon.
  5. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahqunaan narkotika berdasarkan hasl pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
  6. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
  1. Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
  3. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
  4. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  5. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  6. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
  7. Belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati.
  8. Belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama.
  9. Berhenti dari jabatannya bagi Bupati, Wakil Bupati, yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
  10. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota.
  11. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
  12. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan.
  13. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Baca Juga :  Armada Rusak, Sampah di Kota Borong Menumpuk

Selain itu, kata Aron persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan:

  1. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
  2. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon.
  3. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.
  4. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
Baca Juga :  Hilang Kendali, Mobil Dum Truck Terjungkal ke Kali di Labolewa

Tambah Aron, permohonan akses silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Nagekeo mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Nagekeo.
  2. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten Nagekeo menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan.
  3. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Nagekeo serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung.
  4. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, pranala/link https://docs.google.com/documentid/13UEQQMA8zLPWuKkmgMluNnWpgy.

Selain itu KPU Kabupaten Nagekeo membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

Untuk diketahui waktu dan tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Nagekeo Tahun 2024, akan di gelar pada Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024 pada pukul 08.00-pukul 16.00 WITA, Kamis, 29 Agustus 2024 pada Pukul O8.00 s.d Pukul 23.59 WITA. Pendaftaran langsung di Kantor KPU Kabupaten Nagekeo. *

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Flores United FC Menunggu Keputusan Asprov Pasca Pembatalan ETMC Labuan Bajo
Asprov PSSI NTT Umumkan ETMC Labuan Bajo Dibatalkan
Desa Lewobunga Flores Timur Nikmati Air Bersih, Bantuan PTTEP Indonesia dan Julie Laiskodat
Pengadaan Mobil dan Wacana Rumah Dinas DPRD Flores Timur, Begini Kata Bacabup Lukman Riberu
Dari Aspirasi ke Aksi: Suara Rakyat dalam Pilkada
BPOLBF Gelar Workshop Floratama Academy 5.0
Nadya Terpilih Jadi Duta GenRe Putri Provinsi NTT
Sebelas Partai Pengusung Melki-Johni Target Raih Suara 70 Persen dari Ende
Berita ini 346 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 15:32 WITA

Flores United FC Menunggu Keputusan Asprov Pasca Pembatalan ETMC Labuan Bajo

Rabu, 11 September 2024 - 15:20 WITA

Asprov PSSI NTT Umumkan ETMC Labuan Bajo Dibatalkan

Rabu, 11 September 2024 - 09:51 WITA

Desa Lewobunga Flores Timur Nikmati Air Bersih, Bantuan PTTEP Indonesia dan Julie Laiskodat

Selasa, 10 September 2024 - 21:45 WITA

Pengadaan Mobil dan Wacana Rumah Dinas DPRD Flores Timur, Begini Kata Bacabup Lukman Riberu

Selasa, 10 September 2024 - 18:48 WITA

Dari Aspirasi ke Aksi: Suara Rakyat dalam Pilkada

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Asprov PSSI NTT Umumkan ETMC Labuan Bajo Dibatalkan

Rabu, 11 Sep 2024 - 15:20 WITA

Febri M Angsemin

Nusa Bunga

Dari Aspirasi ke Aksi: Suara Rakyat dalam Pilkada

Selasa, 10 Sep 2024 - 18:48 WITA