Resmi Ditahan, Mantan Wabup Flotim Agus Boli Dititipkan di Rutan Larantuka - FloresPos Net

Resmi Ditahan, Mantan Wabup Flotim Agus Boli Dititipkan di Rutan Larantuka

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 19:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net– Agustinus Payong Boli yang juga mantan Wakil Bupati Flores Timur, resmi ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, NTT, Jumat (7/6/2024) petang. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Larantuka.

“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai tersangka. Kita resmi lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Larantuka selama 20 hari sejak penahanan,” kata Kepala Cabang Waiwerang Kejari Flores Timur, I Gede Indra Prabowo kepada wartawan, Jumat (7/6/2024) petang.

Indra Prabowo menjelaskan, tersangka Agustinus Payong Boli sudah dipanggil sebanyak tiga kali dalam status tersangka. Dan baru hari ini atau untuk ke empat kalinya, tersangka Agustinus Payong Boli kooperatif datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Kita sudah panggil tiga kali dalam status sebagai tersangka. Hari ini, beliau datang penuhi panggilan dan kooperatif,” katanya.

Indra Prabowo mengatakan, tersangka Agustinus Payong Boli diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan tahun 2019 di Kabupaten Flores Timur.

Baca Juga :  Resmikan SMPN Henga, Bupati Sikka Tegaskan Gedung Baru, Semangat Baru untuk Pendidikan

“Kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 653 juta,” kata Indra Prabowo.

Tersangka Agustinus Payong Boli, kata Indra Prabowo, disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimanan telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider, Pasal 12i Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar; 55 ayat (1) ke -1KUHP.

“Hari ini tersangka Agustinus Payong Boli sudah jalani pemeriksaan dan kita lakukan penahanan untuk percepatan proses persidangan,” kata Indra Prabowo.

Baca Juga :  Pertemuan Koordinasi dan Advokasi Pelaksanaan PKG Flores Timur, Ogie Silimalar: Cek Kesehatan Gratis, Pintu Masuk Deteksi Penyakit

Sebelumnya diberitakan Florespos.net, Penyidik Kejari Flores Timur, resmi menahan Agustinus Payong Boli, Jumat (7/6/2024) petang.

Agustinus Payong Boli yang juga mantan Wakil Bupati Flores Timur (2017-2022) ini resmi ditahan dalam kasus dugaan pidana korupsi pengelolaan SID atau webside desa tahun 2018 dan tahun 2019.

Pantauan Florespos.net, Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 14.15 Wita, Agustinus Payong Boli didampingi Kuasa Hukum Ipi Daton datang memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Flores Timur dalam kapasitas sebagai tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga setengah jam oleh penyidik Kejari Flores Timur, Agustinus Payong Boli menjalani pemeriksaan kesehatan.

Sekitar pukul 17.45 Wita, Agustinus Payong Boli didampingi Kuasa Hukum dan penyidik keluar mengenakan rompi dan naik mobil tahanan yang sudah disiapkan di depan Kantor Kejari Flores Timur. *

Penulis: Wentho Eliando I Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Musda IKAL Sukses, Romo Rony Neto Wuli Kembali Pimpin IKAL Lemhamnas NTT
Di Wolomoni Ende, Wapres Gibran Tegaskan Pembangunan KDMP Tak Boleh Korbankan yang Lain
Warga Setuju Pembangunan Galangan Kapal di Wairterang
Pembangunan Vila di Wairterang, Lokasinya Dahulu Kebun Warga
Bupati Ende Sebut Wapres RI Dengar Langsung Suara Ibu-Ibu di Desa, Mereka Butuh MBG
Thresher Shark Indonesia dan Pokmaswas Sando Minggo Ajak Mahasiswa IKTL Terlibat dalam Program The Conservation Champion
Kunjungi SDN Wolomoni Ende, Wapres RI Bawa Pulang Sejumlah PR
Padukan Sportivitas dan Syiar Islam, Jamaah Darul Muqomah Rekko Meriahkan Tahun Baru Hijriah
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:45 WITA

Musda IKAL Sukses, Romo Rony Neto Wuli Kembali Pimpin IKAL Lemhamnas NTT

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:53 WITA

Di Wolomoni Ende, Wapres Gibran Tegaskan Pembangunan KDMP Tak Boleh Korbankan yang Lain

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:29 WITA

Warga Setuju Pembangunan Galangan Kapal di Wairterang

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:21 WITA

Pembangunan Vila di Wairterang, Lokasinya Dahulu Kebun Warga

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:48 WITA

Bupati Ende Sebut Wapres RI Dengar Langsung Suara Ibu-Ibu di Desa, Mereka Butuh MBG

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Warga Setuju Pembangunan Galangan Kapal di Wairterang

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:29 WITA

Nusa Bunga

Pembangunan Vila di Wairterang, Lokasinya Dahulu Kebun Warga

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:21 WITA