Resmi Ditahan, Mantan Wabup Flotim Agus Boli Dititipkan di Rutan Larantuka

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 19:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resmi Ditahan, Mantan Wabup Flotim Agus Boli Dititipkan di Rutan Larantuka. Foto: Wentho Eliando

Resmi Ditahan, Mantan Wabup Flotim Agus Boli Dititipkan di Rutan Larantuka. Foto: Wentho Eliando

LARANTUKA, FLORESPOS.net– Agustinus Payong Boli yang juga mantan Wakil Bupati Flores Timur, resmi ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, NTT, Jumat (7/6/2024) petang. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Larantuka.

“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai tersangka. Kita resmi lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Larantuka selama 20 hari sejak penahanan,” kata Kepala Cabang Waiwerang Kejari Flores Timur, I Gede Indra Prabowo kepada wartawan, Jumat (7/6/2024) petang.

Indra Prabowo menjelaskan, tersangka Agustinus Payong Boli sudah dipanggil sebanyak tiga kali dalam status tersangka. Dan baru hari ini atau untuk ke empat kalinya, tersangka Agustinus Payong Boli kooperatif datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Kita sudah panggil tiga kali dalam status sebagai tersangka. Hari ini, beliau datang penuhi panggilan dan kooperatif,” katanya.

Indra Prabowo mengatakan, tersangka Agustinus Payong Boli diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan tahun 2019 di Kabupaten Flores Timur.

Baca Juga :  PT Pelni Serahkan Dua Ekor Sapi untuk 2 Masjid di Ende

“Kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 653 juta,” kata Indra Prabowo.

Tersangka Agustinus Payong Boli, kata Indra Prabowo, disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimanan telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider, Pasal 12i Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar; 55 ayat (1) ke -1KUHP.

“Hari ini tersangka Agustinus Payong Boli sudah jalani pemeriksaan dan kita lakukan penahanan untuk percepatan proses persidangan,” kata Indra Prabowo.

Baca Juga :  Bupati Endi: Mal Pelayanan Publik Hilangkan Perilaku Cuci Tangan Petugas

Sebelumnya diberitakan Florespos.net, Penyidik Kejari Flores Timur, resmi menahan Agustinus Payong Boli, Jumat (7/6/2024) petang.

Agustinus Payong Boli yang juga mantan Wakil Bupati Flores Timur (2017-2022) ini resmi ditahan dalam kasus dugaan pidana korupsi pengelolaan SID atau webside desa tahun 2018 dan tahun 2019.

Pantauan Florespos.net, Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 14.15 Wita, Agustinus Payong Boli didampingi Kuasa Hukum Ipi Daton datang memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Flores Timur dalam kapasitas sebagai tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga setengah jam oleh penyidik Kejari Flores Timur, Agustinus Payong Boli menjalani pemeriksaan kesehatan.

Sekitar pukul 17.45 Wita, Agustinus Payong Boli didampingi Kuasa Hukum dan penyidik keluar mengenakan rompi dan naik mobil tahanan yang sudah disiapkan di depan Kantor Kejari Flores Timur. *

Penulis: Wentho Eliando I Editor: Anton Harus

Berita Terkait

260 Pembalap Bertanding di Grass Track Open Turnamen Bupati Sikka Cup Serie 1 di Maumere
PSSI NTT Umumkan Tuan Rumah ETMC dan Soeratin Cup 2026 Saat MCM di Ende
Ini Hasil Drawing Piala Gubernur ETMC XXXIV 2025 Ende
IMI Sikka Perjuangkan Sikka Jadi Tuan Rumah Grass Track PON 2028
NasDem Bagikan 250 Undian Berhadiah Meriahkan HUT 14
PT. PAF Genjot Jiwa Entrepreneur Kalangan Mahasiswa Unika Ruteng
Jelang Drawing ETMC XXXIV, Pelatih PSN Bilang Siap Berada Satu Grup dengan Tim Mana Pun
Ketua Askab Sikka Sebut Penyambutan dari Paguyuban di Luar Ekspetasi, Energi Tim di ETMC
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 20:44 WITA

260 Pembalap Bertanding di Grass Track Open Turnamen Bupati Sikka Cup Serie 1 di Maumere

Sabtu, 8 November 2025 - 20:35 WITA

PSSI NTT Umumkan Tuan Rumah ETMC dan Soeratin Cup 2026 Saat MCM di Ende

Sabtu, 8 November 2025 - 19:06 WITA

Ini Hasil Drawing Piala Gubernur ETMC XXXIV 2025 Ende

Sabtu, 8 November 2025 - 18:44 WITA

IMI Sikka Perjuangkan Sikka Jadi Tuan Rumah Grass Track PON 2028

Sabtu, 8 November 2025 - 17:38 WITA

NasDem Bagikan 250 Undian Berhadiah Meriahkan HUT 14

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Ini Hasil Drawing Piala Gubernur ETMC XXXIV 2025 Ende

Sabtu, 8 Nov 2025 - 19:06 WITA

Nusa Bunga

IMI Sikka Perjuangkan Sikka Jadi Tuan Rumah Grass Track PON 2028

Sabtu, 8 Nov 2025 - 18:44 WITA

Nusa Bunga

NasDem Bagikan 250 Undian Berhadiah Meriahkan HUT 14

Sabtu, 8 Nov 2025 - 17:38 WITA