Resmi Ditahan, Mantan Wabup Flotim Agus Boli Dititipkan di Rutan Larantuka - FloresPos Net

Resmi Ditahan, Mantan Wabup Flotim Agus Boli Dititipkan di Rutan Larantuka

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 19:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net– Agustinus Payong Boli yang juga mantan Wakil Bupati Flores Timur, resmi ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, NTT, Jumat (7/6/2024) petang. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Larantuka.

“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai tersangka. Kita resmi lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Larantuka selama 20 hari sejak penahanan,” kata Kepala Cabang Waiwerang Kejari Flores Timur, I Gede Indra Prabowo kepada wartawan, Jumat (7/6/2024) petang.

Indra Prabowo menjelaskan, tersangka Agustinus Payong Boli sudah dipanggil sebanyak tiga kali dalam status tersangka. Dan baru hari ini atau untuk ke empat kalinya, tersangka Agustinus Payong Boli kooperatif datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Kita sudah panggil tiga kali dalam status sebagai tersangka. Hari ini, beliau datang penuhi panggilan dan kooperatif,” katanya.

Indra Prabowo mengatakan, tersangka Agustinus Payong Boli diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan tahun 2019 di Kabupaten Flores Timur.

Baca Juga :  Luar Biasa! Pemda TTU Bangun Bandara, Kelola Sendiri dan Beli Peswat

“Kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 653 juta,” kata Indra Prabowo.

Tersangka Agustinus Payong Boli, kata Indra Prabowo, disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimanan telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider, Pasal 12i Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar; 55 ayat (1) ke -1KUHP.

“Hari ini tersangka Agustinus Payong Boli sudah jalani pemeriksaan dan kita lakukan penahanan untuk percepatan proses persidangan,” kata Indra Prabowo.

Baca Juga :  200 Kepala Keluarga Penyintas Lewotobi Mulai Masuk Hunian Sementara

Sebelumnya diberitakan Florespos.net, Penyidik Kejari Flores Timur, resmi menahan Agustinus Payong Boli, Jumat (7/6/2024) petang.

Agustinus Payong Boli yang juga mantan Wakil Bupati Flores Timur (2017-2022) ini resmi ditahan dalam kasus dugaan pidana korupsi pengelolaan SID atau webside desa tahun 2018 dan tahun 2019.

Pantauan Florespos.net, Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 14.15 Wita, Agustinus Payong Boli didampingi Kuasa Hukum Ipi Daton datang memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Flores Timur dalam kapasitas sebagai tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga setengah jam oleh penyidik Kejari Flores Timur, Agustinus Payong Boli menjalani pemeriksaan kesehatan.

Sekitar pukul 17.45 Wita, Agustinus Payong Boli didampingi Kuasa Hukum dan penyidik keluar mengenakan rompi dan naik mobil tahanan yang sudah disiapkan di depan Kantor Kejari Flores Timur. *

Penulis: Wentho Eliando I Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Warga Ende Dilarang Membeli Barang Dagangan Pedagang Kaki Lima yang Jual di Badan Jalan dan Trotoar
Technical Delegate PSSI Visitasi Stadion Marilonga Ende, Ini Catatan untuk Pembenahan
Pesan Penting Uskup Maumere Saat Tahbiskan Tujuh Imam Baru Ordo Karmel
Membangun Pendidikan yang Humanis dan Ekologis di Era Digital
Gebrakan Disnakertrans Sikka: Aula Kantor Camat Mego Jadi Pusat Sosialisasi dan Mini Job Fair
Camino Flores, Perjalanan Spiritual dan Karitatif
Pemda Flores Timur Diminta Lakukan Pendekatan ke OJK Agar Debitur Penyintas Lewotobi Diberikan Kemudahan
Pertamina Pantau SPBU di Ende, kondisi Pasokan BBM Berangsur Normal
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:57 WITA

Warga Ende Dilarang Membeli Barang Dagangan Pedagang Kaki Lima yang Jual di Badan Jalan dan Trotoar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:49 WITA

Technical Delegate PSSI Visitasi Stadion Marilonga Ende, Ini Catatan untuk Pembenahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:46 WITA

Membangun Pendidikan yang Humanis dan Ekologis di Era Digital

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WITA

Gebrakan Disnakertrans Sikka: Aula Kantor Camat Mego Jadi Pusat Sosialisasi dan Mini Job Fair

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:52 WITA

Camino Flores, Perjalanan Spiritual dan Karitatif

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Mitos Energi Bersih dan Ancaman Ekologis

Sabtu, 17 Okt 2026 - 10:03 WITA

Opini

Quo Vadis Benih Pangan Lokal di Era Pertanian Modern

Jumat, 16 Okt 2026 - 13:33 WITA