Resmi Ditahan, Mantan Wabup Flotim Agus Boli Dititipkan di Rutan Larantuka

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 19:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resmi Ditahan, Mantan Wabup Flotim Agus Boli Dititipkan di Rutan Larantuka. Foto: Wentho Eliando

Resmi Ditahan, Mantan Wabup Flotim Agus Boli Dititipkan di Rutan Larantuka. Foto: Wentho Eliando

LARANTUKA, FLORESPOS.net– Agustinus Payong Boli yang juga mantan Wakil Bupati Flores Timur, resmi ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, NTT, Jumat (7/6/2024) petang. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Larantuka.

“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai tersangka. Kita resmi lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Larantuka selama 20 hari sejak penahanan,” kata Kepala Cabang Waiwerang Kejari Flores Timur, I Gede Indra Prabowo kepada wartawan, Jumat (7/6/2024) petang.

Indra Prabowo menjelaskan, tersangka Agustinus Payong Boli sudah dipanggil sebanyak tiga kali dalam status tersangka. Dan baru hari ini atau untuk ke empat kalinya, tersangka Agustinus Payong Boli kooperatif datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Kita sudah panggil tiga kali dalam status sebagai tersangka. Hari ini, beliau datang penuhi panggilan dan kooperatif,” katanya.

Indra Prabowo mengatakan, tersangka Agustinus Payong Boli diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan tahun 2019 di Kabupaten Flores Timur.

Baca Juga :  DPRD Flores Timur Rekomendasikan Tenaga Honorer yang Diberhentikan Kembali Bekerja

“Kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 653 juta,” kata Indra Prabowo.

Tersangka Agustinus Payong Boli, kata Indra Prabowo, disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimanan telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider, Pasal 12i Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar; 55 ayat (1) ke -1KUHP.

“Hari ini tersangka Agustinus Payong Boli sudah jalani pemeriksaan dan kita lakukan penahanan untuk percepatan proses persidangan,” kata Indra Prabowo.

Baca Juga :  Agus Boli Belum Penuhi Panggilan, Indra Prabowo: Proses Hukum Terus Berjalan

Sebelumnya diberitakan Florespos.net, Penyidik Kejari Flores Timur, resmi menahan Agustinus Payong Boli, Jumat (7/6/2024) petang.

Agustinus Payong Boli yang juga mantan Wakil Bupati Flores Timur (2017-2022) ini resmi ditahan dalam kasus dugaan pidana korupsi pengelolaan SID atau webside desa tahun 2018 dan tahun 2019.

Pantauan Florespos.net, Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 14.15 Wita, Agustinus Payong Boli didampingi Kuasa Hukum Ipi Daton datang memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Flores Timur dalam kapasitas sebagai tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga setengah jam oleh penyidik Kejari Flores Timur, Agustinus Payong Boli menjalani pemeriksaan kesehatan.

Sekitar pukul 17.45 Wita, Agustinus Payong Boli didampingi Kuasa Hukum dan penyidik keluar mengenakan rompi dan naik mobil tahanan yang sudah disiapkan di depan Kantor Kejari Flores Timur. *

Penulis: Wentho Eliando I Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Bripka I Gusti Epri Dwi Arsika Dorong Warga Budidaya Ikan Nila
Tiba di Huntara, Penyintas Erupsi Lewotobi Merasa Bahagia dan Lega
200 Kepala Keluarga Penyintas Lewotobi Mulai Masuk Hunian Sementara
Besok Batas Akhir Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Ini Imbauan Menpan Rini
Kemenpan Imbau Instansi Pemerintah Segera Sampaikan Laporan Kinerja 2024
Nasabah PNM Mekaar Mengajar dan Berkarya, Mewujudkan Impian di Bantar Gebang
Inkubasi Bisnis, NGO Bakal Bikin Pelatihan UMKM Di Labuan Bajo
PAD Flores Timur Ngos-ngosan Parkir Dua Digit
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 19:27 WITA

Dukung Ketahanan Pangan, Bripka I Gusti Epri Dwi Arsika Dorong Warga Budidaya Ikan Nila

Senin, 20 Januari 2025 - 16:27 WITA

Tiba di Huntara, Penyintas Erupsi Lewotobi Merasa Bahagia dan Lega

Senin, 20 Januari 2025 - 12:42 WITA

200 Kepala Keluarga Penyintas Lewotobi Mulai Masuk Hunian Sementara

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:21 WITA

Besok Batas Akhir Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, Ini Imbauan Menpan Rini

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:21 WITA

Kemenpan Imbau Instansi Pemerintah Segera Sampaikan Laporan Kinerja 2024

Berita Terbaru

Penyintas Eupsi Lewotbi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur Saat Tiba di Huntara, Senin (20/1/2025) sore. (FOTO: WENTHO ELIANDO)

Nusa Bunga

Tiba di Huntara, Penyintas Erupsi Lewotobi Merasa Bahagia dan Lega

Senin, 20 Jan 2025 - 16:27 WITA