Resmi Ditahan, Mantan Wabup Flotim Agus Boli Dititipkan di Rutan Larantuka - FloresPos Net

Resmi Ditahan, Mantan Wabup Flotim Agus Boli Dititipkan di Rutan Larantuka

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 19:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resmi Ditahan, Mantan Wabup Flotim Agus Boli Dititipkan di Rutan Larantuka. Foto: Wentho Eliando

Resmi Ditahan, Mantan Wabup Flotim Agus Boli Dititipkan di Rutan Larantuka. Foto: Wentho Eliando

LARANTUKA, FLORESPOS.net– Agustinus Payong Boli yang juga mantan Wakil Bupati Flores Timur, resmi ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, NTT, Jumat (7/6/2024) petang. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Larantuka.

“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai tersangka. Kita resmi lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Larantuka selama 20 hari sejak penahanan,” kata Kepala Cabang Waiwerang Kejari Flores Timur, I Gede Indra Prabowo kepada wartawan, Jumat (7/6/2024) petang.

Indra Prabowo menjelaskan, tersangka Agustinus Payong Boli sudah dipanggil sebanyak tiga kali dalam status tersangka. Dan baru hari ini atau untuk ke empat kalinya, tersangka Agustinus Payong Boli kooperatif datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Kita sudah panggil tiga kali dalam status sebagai tersangka. Hari ini, beliau datang penuhi panggilan dan kooperatif,” katanya.

Indra Prabowo mengatakan, tersangka Agustinus Payong Boli diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2018 dan tahun 2019 di Kabupaten Flores Timur.

Baca Juga :  21 Inovator Ikut Lomba Inovasi Daerah Flores Timur 2025--'Ada Tiga Inovasi Juga Ikut Lomba di Provinsi'

“Kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 653 juta,” kata Indra Prabowo.

Tersangka Agustinus Payong Boli, kata Indra Prabowo, disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimanan telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider, Pasal 12i Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar; 55 ayat (1) ke -1KUHP.

“Hari ini tersangka Agustinus Payong Boli sudah jalani pemeriksaan dan kita lakukan penahanan untuk percepatan proses persidangan,” kata Indra Prabowo.

Baca Juga :  Pilkada Flores Timur di Dua Kecamatan Terdampak Letusan Gunung Lewotobi Terancam Ditunda, Begini Kata Komisioner Yopi Latol

Sebelumnya diberitakan Florespos.net, Penyidik Kejari Flores Timur, resmi menahan Agustinus Payong Boli, Jumat (7/6/2024) petang.

Agustinus Payong Boli yang juga mantan Wakil Bupati Flores Timur (2017-2022) ini resmi ditahan dalam kasus dugaan pidana korupsi pengelolaan SID atau webside desa tahun 2018 dan tahun 2019.

Pantauan Florespos.net, Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 14.15 Wita, Agustinus Payong Boli didampingi Kuasa Hukum Ipi Daton datang memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Flores Timur dalam kapasitas sebagai tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga setengah jam oleh penyidik Kejari Flores Timur, Agustinus Payong Boli menjalani pemeriksaan kesehatan.

Sekitar pukul 17.45 Wita, Agustinus Payong Boli didampingi Kuasa Hukum dan penyidik keluar mengenakan rompi dan naik mobil tahanan yang sudah disiapkan di depan Kantor Kejari Flores Timur. *

Penulis: Wentho Eliando I Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Masih Banyak Pekerja di Sikka Mendapat Upah Tak Sesuai UMR
Polres Ende Hadirkan Pos Pol Airud di Desa Keliwumbu
Peringati May Day, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Boleh Ada Buruh yang Tertinggal Dalam Kesejahteraan
Pengawas Ketenagakerjaan hanya Ada Dua di Flores dan Lembata
Peringatan Hari Buruh di Sikka, Ajang Mengingatkan Kembali Hak Para Pekerja
Ombudsman NTT Kawal SNBT 2026 di Undana, Pastikan UTBK Berjalan Adil dan Optimal
Spendu Bajawa Raih Dua Piala Bergilir Voly Putri Jadi Piala Tetap,Veren: Dipersembahkan untuk Kepala Sekolah
Gugus I Bajawa Gelar Porseni dan Sains
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:55 WITA

Masih Banyak Pekerja di Sikka Mendapat Upah Tak Sesuai UMR

Kamis, 30 April 2026 - 21:13 WITA

Polres Ende Hadirkan Pos Pol Airud di Desa Keliwumbu

Kamis, 30 April 2026 - 19:34 WITA

Peringati May Day, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Boleh Ada Buruh yang Tertinggal Dalam Kesejahteraan

Kamis, 30 April 2026 - 19:31 WITA

Pengawas Ketenagakerjaan hanya Ada Dua di Flores dan Lembata

Kamis, 30 April 2026 - 15:54 WITA

Peringatan Hari Buruh di Sikka, Ajang Mengingatkan Kembali Hak Para Pekerja

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Masih Banyak Pekerja di Sikka Mendapat Upah Tak Sesuai UMR

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:55 WITA

Nusa Bunga

Polres Ende Hadirkan Pos Pol Airud di Desa Keliwumbu

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:13 WITA

Nusa Bunga

Pengawas Ketenagakerjaan hanya Ada Dua di Flores dan Lembata

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:31 WITA