Gereja dan Katekese Anti Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 16:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Paulinus Subanpulo Wolor

KATA Korupsi berasal dari Bahasa Latin “corruption, corrumpere” yang mengandung makna kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral dan juga diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang tertentu dengan penyalahgunan wewenang.

Jadi korupsi adalah suatu perbuatan yang sangat tidak dapat diperhitungkan atau suatu bentuk ketidakjujuran yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu organisasi yang sudah dipercayakan untuk bisa menjalankan suatu tugas dalam suatu jabatan kekuasaan ,guna memperoleh penghasilan yang haram atau dapat menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi semata.

Untuk itu dalam kesempatan ini,para peserta mendengarkan kesaksian para penggerak antikorupsi di indonesia yang berbicara mengenai perjuangan dan cara-cara mereka memberantas dan mencegah korupsi sebagai mana dalam konteks Indonesia  di definisi korupsi merujuk pada Undang-Undang No 31/1999 ,yang kemudian diperbarui oleh Undang-Undang No.20/2001,tentang yang diterima tidak adil dibandingkan dengan apa yang menjadi haknya.

Korupsi sering kali terjadi diakibatkan dengan adanya gaya hidup yang tidak seimbang karena penghasilan yang tidak cukup sehingga membuat orang mudah tergoda untuk melakukan korupsi atau dengan mengambil uang secara tidak halal, selain itu Korupsi muncul juga karena seseorang ingin memiliki apa yang bukan menjadi haknya dengan menyalahgunakan wewenang karena kerakusan.

Untuk itu pandangan Gereja terkait korupsi sebagai mana dikatakan oleh Paus Fransiskus, dalam khotbahnya pada  misa harian di Domus Sanctae Marthae, 11 November 2013, mengibaratkan korupsi seperti kuburan, terlihat bagus pada bagian luarnya karena dicat putih bersih, tetapi di dalamnya terdapat tubuh yang membusuk atau tulang-belulang, kuburan itu terlihat indah,namun saat dibuka akan menyebarkan bau busuk kemana-mana artinya, ada orang yang menggunakan uang negara,atau uang perusahaan/lembaga,lalu sebagian dari curiannya itu disumbangkan untuk kegiatan-kegiatan amal karitatif agar bisa tampil sebagai orang baik hati. Itulah kelakuan koruptor yang penuh tipu daya,kelicikan,dan kemunafikan.

Baca Juga :  Pentingnya Pelatihan Bagi Kader Kesehatan Dalam Penanganan Korban Henti Jantung

Bukan hanya itu saja Paus Fransiskus sendiri mempunyai pendapat lain yaitu menyebutkan korupsi diibaratkan sebagai “tumor atau kanker sosial”.

Tumor atau Kanker merupakan penyakit mematikan yang sulit disembuhkan tetapi peyembuhan lewat penanganan medis yang sangat serius dan berkelanjutan.

Sehingga analogi Paus Fransiskus ini memberikan gambaran akan rusaknya tatanan kehidupan bermasyarakat sebagai dampak dari praktik korupsi.

Untuk itu Gereja mendekati permasalahan korupsi dari titik tolak kebobrokan moral manusia yang tidak mampu mewujudkan hakikat dirinya sebagai gambar atau citra Allah.

Agama Kristen sendiri meyakini bahwa perbuatan korupsi akan mendapatkan hukuman dari Tuhan. Dimana pelaku korupsi akan diminta pertanggung jawab atas perbuatan mereka dihadapan pengadilan.

Karena dalam keyakinan iman kristen ,perilaku korupsi bukanlah sebagai akibat melainkan hakikat dari manusia itu sendiri. Jadi korupsi itu melekat didalam diri manusia.

Perilaku korupsi berakar dari faktor internal dan eksternal diri manusia,dari faktor dalam diri,berasal dari sifat keserakahan, kebencian dan kebodohan batin. Sedangkan dari faktor eksternal adalah faktor lingkungan dan kesempatan.

Korupsi merupakan permasalahan bangsa yang harus diselesaikan. Korupsi harus diselesaikan serta diberantas dari segala aspek kehidupan karena ada dua alasan yaitu:

Pertama, korupsi merupakan tindakan yang menyebabkan ketidakadilan,karena dengan korupsi dapat membuat orang miskin tidak bisa keluar dari kemiskinan.

Kedua korupsi merupakan tindakan yang menyebabkan ketidakadilan, karena dengan korupsi dapat membuat orang miskin tidak bisa keluar dari kemiskinan.

Maka korupsi sebagai penyakit sosial yang harus segera dihilangkan,terutama dimulai dari diri sendiri. Sering kali kita melihat tindakan korupsi itu dilakukan oleh pemerintah atau pejabat tinggi tetapi pada kenyatan juga bisa dilakukan oleh tokoh agama.

Karena itu gereja sebagai komunitas beriman tidak lepas dari struktur institusional,seperti lingkungan ,wilayah,stasi,paroki dan keuskupan sebagai bagian dari universal dilengkapi aneka perangkat dan personalia yang membuat lembaga tersebut dapat mewujudkan aktivitasnya seperti organisasi lainnya yang juga tidak kebal dari godaan korupsi.

Baca Juga :  Mgr. Budi yang ‘Mendengar’

Pola korupsi yang ada dalam lingkungan gereja biasanya mengikuti pola korupsi yang ada dilembaga atau tempat kerja lainnya seperti penggunaan anggaran yang tidak bertanggung jawab,penggelembungan anggaran saat membuat proposal kepanitiaan anggaran dan menghabiskan biaya yang dipaskan dengan anggaran kependapatan.

Gereja di Indonesia sebagai bagian “civil society” dan agen perubahan yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menghadirkan Allah sendiri di dunia. Gereja wajib berkontribusi terhadap upaya mengakhiri praktek ketidakadilan yang terjadi di tengah masyarakat.

Gereja bertaanggungjawab mengatasi praktek korupsi dengan memaksimalkan seluruh potensi yang dimiliknya,seperti : rumusan-rumusan teologi, eklesiologi,etika dan kemampuan membangun jejaring dan negosiasi untuk mempengaruhi seluruh elemen masyarakat supaya terlibat aktif melawan korupsi.

Karena itu korupsi dan berbagai dampak yang ditimbulkannya merupakan sebuah keprihatinan sosial di tengah masyarakat.

Oleh karena itu gereja bertanggungjawab merumuskan spiritualitas anti korupsi dengan cara menginisiasi,memformulasikan nilai-nilai yang terkandung dalam integritas dengan kearipan lokal masyarakat sebagai upaya perlawanan terhadap korupsi.

Untuk itu pentingnya Gereja dalam mengoptimalkan peran strateginya dengan mengedukasi kepada seluruh jemaat kebajikan-kebajikan yang memberikan penguatan perilaku bebas korupsi.

Maka Integritas adalah salah satu dari kebajikan yang dimaksud sebagaimana akan dieksplorasi sehingga Integritas dalam kajian ini berkaitan dengan kejujuran, keterbukaan dan tranparansi dalam menggelorakan perlawanan terhadap korupsi sebagai realitas permasalahan yang melanda bangsa ini.

Orang percaya agen perubahan di tengah masyarakat idealnya mampu menunjukkan eksistensinya sebagai pembawa kabar baik.

Artinya Gereja harus berusaha menjadi bagian dari solusi atas permasalahan yang dialami umat.

Kehadiranya diharapkan memberi pembebasan bagi umatnya. Dalam hal ini gereja dituntun untuk merekonstruksi katekese gereja yang fokus terhadap pemberantasan korupsi sebagai bagian dari permasalahan bangsa dewasa ini. *

Penulis, adalah Mahasiswa STIPAS St. Sirilus Ruteng, Manggarai, NTT

Berita Terkait

Menjamah yang Terluka
Selamat Datang Paus Fransiskus di Bumi Bhineka Tunggal Ika
Dari Abu Dhabi Menuju Asisi dan Dari Roma Menuju Indonesia
Pentingnya Pelatihan Bagi Kader Kesehatan Dalam Penanganan Korban Henti Jantung
Dari Spiritualitas Inkarnatif, Melalui Penguatan Identitas, Menuju Solidaritas
Mgr. Budi yang ‘Mendengar’
Koalisi Partai: Langkah Strategis atau Manuver Politik?
Pilkada: Solusi atau Sekadar Ilusi?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 08:38 WITA

Menjamah yang Terluka

Selasa, 3 September 2024 - 12:15 WITA

Selamat Datang Paus Fransiskus di Bumi Bhineka Tunggal Ika

Selasa, 3 September 2024 - 10:10 WITA

Dari Abu Dhabi Menuju Asisi dan Dari Roma Menuju Indonesia

Minggu, 1 September 2024 - 10:20 WITA

Pentingnya Pelatihan Bagi Kader Kesehatan Dalam Penanganan Korban Henti Jantung

Jumat, 23 Agustus 2024 - 12:14 WITA

Dari Spiritualitas Inkarnatif, Melalui Penguatan Identitas, Menuju Solidaritas

Berita Terbaru

Anselmus DW Atasoge

Nusa Bunga

Menjamah yang Terluka

Sabtu, 7 Sep 2024 - 08:38 WITA