RUTENG, FLORESPOS.net-Jadwal penyerahan berkas syarat dukungan bakal pasangan calon (Paslon) yang maju lewat jalur independen untuk Pilkada 2924 di Kabupaten Manggarai, NTT di KPU Manggarai telah berakhir, Minggu (12/5/2024).
Hasilnya, bakal Paslon atas nama Kornelis Dola-Aloisius Hama dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dari aspek syarat jumlah dukungan minimal yang diserahkan ke KPU Manggarai.
Sesuai dengan data dan informasi yang didapat wartawan dari KPU Manggarai, Senin (13/5/2024), dalam berkas yang diserahkan bakal Paslon Kornelis-Aloisius, jumlah data dukung hanya sebanyak 17.921 KTP dari ketentuan 24.209 KTP. Dengan demikian, kekurangannya mencapai 6.918 KTP.
Dalam rilis resmi KPU Manggarai yang ditandatangani Ketuanya Rikard Pentor jelas keputusan untuk bakal Paslon Kornelis Dola-Aloisius Hama.
Pertama, memenuhi syarat terhadap dukungan (model penyerahan dukungan KWK) dan model B (jumlah dukungan KWK);
Kedua, tidak memenuhi syarat terhadap syarat jumlah dukungan minimal dalam persyaratan dukungan karena jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 17.291 KTP dari total 24.209 KTP sebagai syarat dukungan atau kurang 6.918 KTP;
Ketiga, memenuhi syarat terhadap jumlah sebaran dukungan pada 12 kecamatan di Manggarai atau minimal pada 7 kecamatan;
Berdasarkan hasil penelitian dan keabsahan pengembalian dokumen dan sebaran minimal dukungan itu, maka KPU Manggarai mengembalikan dokumen berkas dukungan dan sebaran minimal dukungan dari bakal Paslon Kornelis Dola-Aloisius Hama.
Dan, model pengembalian berkas dukungan itu kemudian tidak ditandatangani petugas penghubung bakal Paslon Kornelis-Aloisius, yakni Rebeka Golden Trully karena bakal calonnya tidak menerima keputusan KPU Manggarai.
Sebelumnya, Ketua KPU Manggarai, Rikard Pentor mengatakan, apa yang harus di penuhi para bakal Paslon perseorangan telah diberitahu jauh-jauh hari agar diikuti dengan baik.
“Dukungan yang diserahkan jelas jumlah minimalnya. Yang sama juga sebaran dukungan minimal di kecamatan-kecamatan,” katanya.
Syarat-syarat itu harus dipenuhi dulu agar bisa melangkah ke tahapan berikutnya, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual data dukung.
Sedangkan anggotanya Hery Harun mengatakan, kerja KPU dalam seluruh prosesnya sudah diatur detail. KPU bekerja tidak keluar dari ketentuan yang ada.
“Tim dari pasangan yang ada dan juga bakal Paslon sudah tahu tahu baik ketentuan itu,” katanya. *
Penulis: Christo Lawudin I Editor: Wentho Eliando











