Bisa Usung Paslon Pilkada 2024, Parpol di Manggarai Harus Berkoalisi - FloresPos Net

Bisa Usung Paslon Pilkada 2024, Parpol di Manggarai Harus Berkoalisi

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 19:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUTENG, FLORESPOS.net-Dari hasil Pileg yang lalu, maka bisa dipastikan bahwa Parpol yang mengusung pasangan calon bupati/wakil untuk Pilkada 2024 di Manggarai, Flores, NTT, tidak tunggal alias harus berkoalisi dengan Parpol lain.

“Dari hasil Pileg yang baru lalu, kita bisa tahu bahwa Parpol pengusung pasangan calon bupati/wakil untuk Pilkada Manggarai harus dalam koalisi,” ujar Ketua KPU Manggarai, Rikard Pentor dalam Media Gathering di Ruteng, Kamis (21/3/2024).

Menurutnya, hal itu terjadi karena hasil Pileg yang lalu, tidak satupun Parpol yang menempatkan tujuh calonnya menjadi anggota DPRD Manggarai.

Dari data yang ada, anggota Dewan terpilih dari setiap Parpol jumlahnya  di bawah ketentuan dalam pengusungan pasangan calon.

Ketentuan dalam pengusungan calon di Manggarai, Parpol harus memenuhi kuota tujuh kursi di Dewan.

Baca Juga :  Patut Dicontoh, Ecco Farm Green Paroki Kajong, Manggarai Mulai Hasilkan Uang

Karena tidak satupun Parpol memenuhi kuota itu, maka Parpol yang satu harus berkoalisi dengan Parpol lain agar memenuhi syarat percalonan untuk mengusung pasangan calon.

Ketentuan lain dalam usungan pasangan calon, demikian Rikard Pentor, setiap kandidat juga harus memenuhi syarat calon.

Ketentuan syarat calon itu lebih ke arah pribadi dari para calon yang telah diatur dalam ketentuan aturan yang berlaku.

Dikatakan, dalam mengusung pasangan calon, bisa juga berdasarkan surat suara sah. Ketentuannya, 25 persen surat suara sah dari Parpol yang ada.

Tetapi, ketentuan ini  juga berlaku untuk Parpol yang memiliki anggota di DPRD. Dan, tidak bisa Parpol yang tidak memiliki wakilnya di Dewan.

Lalu, legalitas kepengurusan Parpol juga menentukan. Yang dipakai KPU adalah Parpol yang struktur kepengurusannya  disahkan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta.

Baca Juga :  Distribusi Tenaga Kependidikan Tak Merata, Akar Soal Buruknya Nilai Literasi dan Numerasi Pendidikan di Manggarai

“Kiranya hal itu juga harus diperhatikan Parpol yang menjadi peserta Pilkada nantinya. Kita dapat info, ada dualisme kepengurusan partai,” katanya.

Sebelumnya Komisioner Florianus Irwan Kondo mengatakan, ketentuan hukum untuk penyelenggaran Pilgub dan Pilkada, sudah ada. Menyusul itu, yang mendesak sekarang ini adalah pembentukan panitia ad hoc.

“Bagaimana riilnya ini, kita juga masih tunggu arahan dari KPU Pusat,” katanya.

Kegiatan Media Gathering pertama pasca Pemilu lalu, dibuka Ketua KPU Manggarai, Rikard Pentor didampingi anggota seperti Hery Harun, Marsianus Edon, Florianus Irwan Kondo, minus Frans Dohos Dor yang difasilitasi para pegawai sekretariat.

Puluhan wartawan hadir dan mengambil bagian dalam kegiatan di Kafe Victori itu. *

Penulis: Christo Lawudin I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Fista Resmikan PAUD Tunas Bangsa di Desa Bura Bekor, Dorong Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini
Sambut HUT RI ke-81, Disarpus Sikka Gelar Lomba Bertutur Guna Perkuat Literasi Generasi Muda
Aktivis di Ende Sebut Hukum Hanya Tajam di Jakarta Tetapi Tumpul di Daerah
Ikatan Guru Agama Tegaskan Jangan Jadikan Kantor Kemenag Sikka Seolah-Olah Rumah Pribadi
Kronologi Kejadian Perkataan Monyet Oleh Staf Serta Langkah yang Diambil Kemenag Sikka
PGRI Sikka Kecam Perlakuan Staf Kantor Kemenag Sikka yang Lontarkan Perkataan Monyet Kepada Guru Agama
Kronologi Lengkap Guru Agama Katolik di Sikka Didorong, Dikatai Monyet dan Diminta Pulang Saat Mengurus Berkas di Kantor Kemenag Sikka
Sambut HUT RI Ke-81, APNI Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral Demi Terwujudnya Negara Adi Daya
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:34 WITA

Fista Resmikan PAUD Tunas Bangsa di Desa Bura Bekor, Dorong Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:17 WITA

Sambut HUT RI ke-81, Disarpus Sikka Gelar Lomba Bertutur Guna Perkuat Literasi Generasi Muda

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:27 WITA

Aktivis di Ende Sebut Hukum Hanya Tajam di Jakarta Tetapi Tumpul di Daerah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Ikatan Guru Agama Tegaskan Jangan Jadikan Kantor Kemenag Sikka Seolah-Olah Rumah Pribadi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:55 WITA

Kronologi Kejadian Perkataan Monyet Oleh Staf Serta Langkah yang Diambil Kemenag Sikka

Berita Terbaru