MBAY, FLORESPOS.net-Sejumlah warga Labo, Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pertanyakan kuitansi yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo atas perintah Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Pasalnya, pada 8 November 2021, ada belasan warga Labo, Desa Labolewa telah menerima kuitansi ganti rugi pembangunan Waduk Lambo/Mbay. Namun uang yang terterah pada kuitansi itu hingga saat ini tidak kunjung dibayar atau diterima.
“Saya dapat kuitansi penerima ganti rugi ini 3 tahun lalu. Sampai saat ini tidak ada kejelasan pembayaran,” kata Paulus Meo, salah satu warga Labo yang menerima kuitansi ganti rugi, namun hingga tidak kunjung dibayar, Selasa (27/2/2024).
Paulus menjelaskan, sejak 8 November 2021, dia mendapatkan kuitansi penerima ganti rugi lahan untuk pembangunan Waduk Lambo/Mbay dari BPN Kabupaten Nagekeo atas perintah LMAN.
“Sampai saat ini tidak ada kejelasan pembayaran dari kuitansi tersebut. Saya mau tanya, apakah kuitansi yang berikan oleh LMAN itu palsu?,” tanya dia.
Paulus meminta pihak terkait tidak menipu masyarakat kecil.
“Kami orang kecil dan buta huruf. Jangan tipu kami. Kami butuh kejelasan. Kalau memang tidak ada kompensasi sampaikan saja awal. Tanah kami sudah dikerjakan proyek Waduk. Kami hanya ditipu dengan kertas bodoh seperti ini,” kata dia.
Senada disampaikan Thomas Jawa Sina. Pihaknya menilai LMAN diduga telah menipu masyarakat Labo, Desa Labolewa.
“Sejak 8 November 2021, ada warga Labo telah menerima kuitansi dari BPN Kabupaten Nagekeo atas perintah LMAN. Namun faktanya kuitansi diberikan terlebih dahulu tetapi ganti rugi belum dibayarkan,” kata Thomas Jawa.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Nagekeo Frid Malelak saat dikonfirmasi Florespos.net, Kamis (29/2/2024), terkait benar atau tidak kuitansi yang diberikan BPN yang diperintahkan LMAN itu dan sampai saat ini masyarakat yang sudah terima kuitansi belum dibayar mengaku sedang mengikuti kegiatan di Jakarta.
Dia meminta Florespos.net langsung konfirmasi terkait hal tersebut di kantor saja. dia juga melanjutkan, untuk keuangan itu bukan tugas BPN. BPN mempunyai tugas hanya mengusulkan saja untuk mendapatkan ganti rugi.
Florespos.net kembali konfirmasi mengenai siapa yang mengeluarkan kuitansi itu, apakah BPN atau LMAN? Hingga berita ini ditayangkan, dia belum menjawab. *
Penulis: Arkadius Togo I Editor: Wentho Eliando










