KUPANG, FLORESPOS.net-Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G.L. Kalake, SH., MDC., kembali menyinggung soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang harus dibayar utuh selama 12 bulan pada tahun 2024.
Menurut Ayodhia Kalake, kondisi global yang tidak stabil juga berpengaruh pada kondisi nasional. Namun dirinya berkomitmen untuk tetap memperhatikan kesejahteraan ASN.
“Saya sudah arahkan kepada saudara Sekda Provinsi NTT, agar Pemerintah Provinsi NTT tetap memperhatikan kesejahteraan ASN dengan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sepanjang tahun 2024. Aspek kesejahteraan merupakan salah satu prioritas untuk meningkatkan kinerja,” ujar Ayodhia Kalake dalam amanatnya ketika menjadi Pembina pada Apel Kesadaran Lingkup Pemprov NTT di Halaman Gedung Sasando Kantor Gubernur, Rabu (17/1/2024).
Dengan komitmen itu, Ayodhia berharap agar ASN juga berkomitmen untuk bekerja keras untuk merealisasikan program-program yang telah ditetapkan.
“Dalam kesempatan ini, saya juga mengharapkan kita dapat berkerja keras pada tahun 2024 untuk merealisasikan target–target yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Pentingnya Menjaga Netralitas
Dalam amanatnya Penjabat Gubernur juga menjelaskan bahwa pelaksanaan apel kesadaran yang dilaksanakan pada tanggal 17 setiap bulan bukanlah sebuah rutinitas akan tetapi menjadi momentum untuk menyampaikan informasi dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas sebagai ASN.
“Selain itu Apel Kesadaran juga dapat dijadikan ajang silahturahmi antar sesama ASN lingkup pemerintah Provinsi NTT,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur juga mengingatkan tentang pentingnya menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.
“Kurang lebih 1 bulan lagi atau tepatnya ditanggal 14 Februari 2024 kita akan melaksanakan pesta demokrasi yang dilaksanakan 5 tahun sekali yaitu Pemilu. Ini menjadi perhatian penting untuk kita semua sebagai ASN agar tetap berada dalam koridor dan menaati norma yang ada, karena pentingnya netralitas ASN di dalam pesta demokrasi ini. Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh manapun,” jelas Ayodhia.
Ia mengimbau ASN agar dimasa kampanye menjelang Pemilu 14 Februari 2024 mendatang, ASN tetap netral dan bijak dalam bersosial media.
“Jika ASN tidak netral maka pelayanan publik akan terhambat sehingga kinerja ASN menjadi tidak profesional. ASN diharapkan agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye saat ini,” katanya.
“Saya menghimbau agar ASN Pemerintah Provinsi NTT tidak melakukan kampanye/sosialisasi di media sosial berupa komentar, posting, membagikan tautan atau memberi icon like sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN maupun PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,” papar Ayodhia.
Berikan Penghargaan
Selanjutnya, dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan pelaksanaan implementasi SRIKANDI di lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Pemprov memberikan penghargaan kepada Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT yang telah menerapkan Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) Tahun 2023 (s/d 14 Desember 2023) dengan rincian sebagai berikut :
1. Peringkat Teraktif I Dinas Kesehatan, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT.
2. Peringkat Teraktif II Dinas Koperasi, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi NTT.
3. Peringkat Teraktif III Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT.
4. Peringkat Teraktif IV Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Provinsi NTT.
5. Peringkat Teraktif V Dinas Peternakan Provinsi NTT.
6. Peringkat Teraktif VI Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT.
7. Peringkat Teraktif VII Inspektorat Daerah Provinsi NTT.
8. Peringkat Teraktif VIII Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT.
9. Peringkat Teraktif IX Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT.
10. Peringkat Teraktif X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
11. Peringkat Teraktif XI Biro Organisasi Setda Provinsi NTT.
12. Peringkat Teraktif XII Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.
Untuk diketahui, berdasarkan Penilaian dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Tanggal 6-7 September 2023 di Solo-Jawa Tengah, Provinsi NTT mendapatkan Penghargaan dengan Peringkat Terbanyak Ke- II (Surat Masuk 16.615 dan Surat Keluar 12.098), Untuk Wilayah Indonesia Timur (Bali, NTB, NTT, Sulawesi, Kalimantan dan Irian).
Kemudian, berdasarkan hasil penilaian Audit Pengelolaan Arsip Elektronik (APAE) yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Pemerintah Provinsi NTT mendapat Indeks Tingkat Digitalisasi Arsip sebesar 83,87 Kategori “A” (Memuaskan) dan Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan 61,72 Kategori “Baik” Tahun 2023.
Turut hadir pada kegiatan ini, Asisten I Setda NTT Dra. Bernadeta Meriani Usboko, M.Si, Asisten III Setda NTT Samuel Halundaka, S.IP. M.Si dan Para Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT. *
Kontributor: Martianus Radha I Editor: Wentho Eliando










