147 WBP di Lapas Kelas II B Ende Terima Remisi Khusus Natal

- Jurnalis

Minggu, 24 Desember 2023 - 13:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Sebanyak 147 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B menerima remisi khusus Natal tahun 2023. Saat ini WBP yang menghuni Lapas Ende sebanyak 221 orang.

Kalapas Kelas IIB Ende, Taufiq Hidayat kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/12/2023) mengatakan 147 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus hari raya di antaranya 146 warga binaan Laki-laki dan 1 Warga Binaan Perempuan.

“Jumlah narapidana yang mendapat remisi 147 orang, Remisi khusus 1 sebanyak 145 orang dan Remisi Khusus 2 satu orang yang langsung bebas,” katanya.

Baca Juga :  Tular Nalar Gelar Sekolah Kebangsaan di Ende

Pemberian remisi kepada narapidana  merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Remisi yang diberikan kepada warga binaan di Lapas Ende mulai dari 15 hari, 1 bulan dan maksimal 2 bulan.Remisi diberikan kepada warga binaan karena berkelakuan baik dan paling sedikit telah menjalani masa hukuman 6 bulan.

Baca Juga :  Pimpinan SVD Provinsi Ende Kagum dengan Kemeriahan Seremonial 150 Tahun SVD di Paroki Onekore

Remisi ini usulan dari Lapas  ke Kementerian Hukum dan HAM untuk menentukan pemberian remisi.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan positif. Kiranya ini menjadi modal nantinya di masyarakat,” kata Taufik Hidayat.

Warga Binaan Lapas Ende mendapatkan remisi khusus Natal adalah mereka yang tersandung kasus pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, pembunuhan,human traficking dan kesusilaan. *

Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Gubernur NTT Sebut NTT Mart Hadir Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Tokoh Agama, 7 Warga Nangahale Ditetapkan Tersangka
Prediksi BMKG Provinsi NTT Memiliki Intensitas Hujan Sangat Lebat pada 13-14 Desember 2025
Wabup Paparkan Lima Intervensi Kebijakan Pemda Sikka Terkait HKI dan Sampaikan Apresiasi
Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN
Ombudsman NTT Tegaskan–Pasien JKN Tidak Boleh Jadi Korban
Ombudsman NTT Tekankan Pentingnya Keterbukaan Kantor Imigrasi
ASN di Sikka Dilarang Berbelanja di Pasar Ilegal–‘Kita Mulai dari Diri Kita, Aparat Pemerintah’
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:42 WITA

Gubernur NTT Sebut NTT Mart Hadir Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:29 WITA

Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Tokoh Agama, 7 Warga Nangahale Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:00 WITA

Prediksi BMKG Provinsi NTT Memiliki Intensitas Hujan Sangat Lebat pada 13-14 Desember 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:12 WITA

Wabup Paparkan Lima Intervensi Kebijakan Pemda Sikka Terkait HKI dan Sampaikan Apresiasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:38 WITA

Ombudsman NTT Tegaskan–Pasien JKN Tidak Boleh Jadi Korban

Berita Terbaru

Ekonomi

Gubernur NTT Sebut NTT Mart Hadir Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 15 Des 2025 - 08:42 WITA

Bentara Net

Menata Ekonomi Lokal

Sabtu, 13 Des 2025 - 08:33 WITA