ENDE, FLORESPOS.net-Sebanyak 147 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B menerima remisi khusus Natal tahun 2023. Saat ini WBP yang menghuni Lapas Ende sebanyak 221 orang.
Kalapas Kelas IIB Ende, Taufiq Hidayat kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/12/2023) mengatakan 147 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus hari raya di antaranya 146 warga binaan Laki-laki dan 1 Warga Binaan Perempuan.
“Jumlah narapidana yang mendapat remisi 147 orang, Remisi khusus 1 sebanyak 145 orang dan Remisi Khusus 2 satu orang yang langsung bebas,” katanya.
Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
Remisi yang diberikan kepada warga binaan di Lapas Ende mulai dari 15 hari, 1 bulan dan maksimal 2 bulan.Remisi diberikan kepada warga binaan karena berkelakuan baik dan paling sedikit telah menjalani masa hukuman 6 bulan.
Remisi ini usulan dari Lapas ke Kementerian Hukum dan HAM untuk menentukan pemberian remisi.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan positif. Kiranya ini menjadi modal nantinya di masyarakat,” kata Taufik Hidayat.
Warga Binaan Lapas Ende mendapatkan remisi khusus Natal adalah mereka yang tersandung kasus pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, pembunuhan,human traficking dan kesusilaan. *
Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando