ENDE, FLORESPOS.net-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), adalah salah satu sasaran dari para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia. Provinsi NTT juga sudah ditetapkan sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang darurat humantraficking.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT, Irjen Pol. Johni Asadoma kepada wartawan di kantor bupati Ende, Kamis (9/11/2023) lalu mengatakan Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah salah satu atensi dari Polri.
Beberapa kasus di wilayah NTT sudah diungkapk dan ditangani oleh polisi. Namun TPPO itu adalah kejahatan yang teroganisir dengan baik maka membutuhkan peran serta dari seluruh elemen masyarakat melawan kejahatan ini.
“Itu perintah bapak presiden maka kita tidak akan berhenti. Perdagangan orang itu kejahatan teroganisir maka dibutuhkan peran dari seluruh elemen,” kata Kapolda NTT.
Kapolda Irjen Pol. Johni Asadoma mengatakan perdagangan orang itu disebut kejahatan yang teroganisir karena ada “Cukong” besar yang bersembunyi di luar negeri dan ada kaki tangan di Indonesia.
“Ada cukong besar di luar negeri dan kaki tangannya ada di Jakarta dan kota lainnya. Mereka membagi peran merekrut dan memberangkatkan karena ada yang membiayai. Itu teroganisir dengan baik,” katanya. *
Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando