MAUMERE, FLORESPOS.net-Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Sikka berinisial Is selaku operator mengembalikan Rp22 juta dana hasil tilepnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka beberapa waktu lalu.
Perihal pengembalian dana Rp22 juta yang dilakukan Is ke Kejari Sikka ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rizky kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Kasi Pidsus Rizky menyampaikan itu usai penetapan dan penahanan dua tersangka dana sertifikasi guru, yakni mantan Kadis PKO berinsial HS dan mantan Operator Dana Sertifikasi Guru berinisial Is di Kantor Kejari Maumere.
“Sampai hari ini (Jumat, Red) tersangka Is telah kembalikan Rp22 juta,” kata Kasi Pidsus Rizky.
Kasi Pidsus menambahkan pihak Kejaksaan masih memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk mengembalikan uang yang mereka tilep.
Sebelumnya, Operator Dinas PKO Kabupaten Sikka, Iswadi kepada wartawan di Kantor Dinas PKO Kabupaten Sikka, Kamis (20/7/2023) menjelaskan pihaknya memberikan potongan dana sertifikat triwulan I 2023 sejumlah Rp642 juta kepada mantan Kadis PKO Heri Sales.
“Dana Rp642 juta itu dua kali saya serahkan ke Pak Heri Sales pertama Rp250 juta dan yang kedua Rp392 juta,” kata Iswadi.
Ia mengakui, dirinya mendapatkan dana sebesar Rp 52 juta dari total potongan dana sertifikasi Rp642 juta itu.
“Di saya ada Rp52 juta dan saya siap bertanggung jawab, sampai dip roses hukum pun saya siap,” kata Iswadi.
Iswadi mengaku siap bertanggung jawab sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuatnya di depan Tim pemeriksa di Kantor Bupati Sikka. Iswadi juga mengucapkan permintaan maafnya di depan ratusan guru yang hadir.
Sebelumnya, media ini memberitakan Kejaksaan Negeri Sikka menahan mantan Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka, YHS alias HS dan operator dana sertifikasi guru Dinas PKO Is yang dititipkan di Rutan Maumere, Jumat (8/9/2023) pukul 18.48 Wita.
Jaksa menahan kedua oknum karena keduanya diduga menilep dana sertifikasi guru yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp642 juta. *
Penulis: Wall Abulat/Editor: Wentho Eliando










