MBAY, FLORESPOS.net-Sebanyak 40 Kepala Keluarga (KK) warga Kobarosa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo saat ini siap bermigrasi ke pemukiman baru di Wolo Ana Lala, Kelurahan Lape. Mereka selama ini menempati lahan sawah di Daerah Irigasi Mbay tepatnya di Pintu Boawae.
Pemukiman baru seluas 2 Ha itu dibeli seharga Rp 1, 2 miliar dari Bernadus Dhalu, salah satu tokoh masyarakat Lape. Tanah 2 Ha itu dibuatkan Sertifikat sebanyak 40 sertifikat atas nama masing-masing KK. Dalam waktu dekat ini, mereka akan berpindah rumah dari sawah ke Wolo Ana Lala.
Dalam proses jual beli, mereka bermitra dengan Koperasi Kenisah sebagai pemodal yang mana Koperasi meminjamkan uang sebesar Rp 30 juta untuk dibayarkan ke pemilik lahan, kemudian masyarakat mengembalikan uang tersebut dengan cara menyicil.
Saat ini sertifikat hak milik atas nama masing-masing sudah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Nagekeo. Sebagian sertifikat diserahkan kepada masyarakat oleh Bernadus Dhalu dan keluarga disaksikan Wakil Bupati Marianus Waja serta pihak Koperasi Kenisah.
“Ini kami sosialisasinya sudah tiga tahun lalu, dalam kesepakatannya, mereka harus terdaftar sebagai Nasabah dan menyimpan uang sebesar Rp 1,5 juta,” kata Kepala Tempat Pelayanan Koperasi Kenisah, Firmina Polu saat di temui wartawan Selasa (29/8/2023).
Meski sudah berjalan hampir tiga tahun, akan tetapi Firmina mengungkapkan bahwa sampai saat ini baru 15 KK yang sudah disetujui Kopdit Kenisah untuk mengajukan pinjaman, sebab sudah memenuhi persyaratan sebagaimana kesepakatan dalam sosialisasi.
“Sekarang kan, Sertifikatnya ada di pemilik lahan, kalau mereka sudah penuhi artinya sudah menyimpan Rp. 1,5 juta otomatis kita langsung cairkan, dan sertifikat dijadikan agunan” ungkapnya.
Sementara Wakil Bupati Nagekeo Marianus Waja berharap, agar 40 KK yang terdaftar sebagai pemilik lahan tersebut komitmen dengan apa yang sudah disepakati bersama agar proses pencairan uang bisa berjalan lancar.
Setelah lahan tersebut 100 persen menjadi hak milik mereka, diharapkan agar tidak dijual lagi ke pihak lain.
“Tanah itu tidak boleh dijual ke orang lain, karena tanah itu untuk relokasi ke sana, ini menyangkut dengan harkat dan martabat semua yang menggarap sawah,” kata Wakil Bupati.
Warga yang membangun pemukiman di irigasi, kata Wakil Bupati tidak memiliki legal hukum karena tidak bisa diterbitkan sertifikat selain sertifikasi sawah.
Dalam acara serah terima sertifikat, Wakil Bupati Marianus juga melibatkan Dinas PUPR dan Dinas Pemukiman dan Tata Kota, Camat Aesesa dan juga Lurah Lape.
Kata Wakil Bupati Marianus, Pemkab Nagekeo berkomitmen mendukung sepenuhnya agar program tersebut bisa berhasil dan masyarakat 40 KK dapat memiliki rumah dan lahan pribadi yang sah secara hukum. *
Penulis: Arkadius Togo / Editor: Wentho Eliando










