LABUAN BAJO, FLORESPOS.net – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) memperketatkan syarat pendirian sekolah baru di daerah itu karena sejumlah pertimbangan, antara lain alasan kemanuaiaan terkait gaji guru komite.
Kepala Dinas PKO Mabar, Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes Hani mengatakan itu menanggapi media ini di Labuan Bajo, Baru-baru ini, terkait jumlah guru negeri dan total TK, SD, dan SMP di kabupaten tersebut.
Menurut Kadis Hani, buka banyak sekolah di Mabar, yang tersebar di seluruh pelosok/kecamatan di kabupaten tersebut sebetulnya baik. Hal itu untuk mendekatkan pelayanan, menekan angka putus sekolah. Tetapi yang menjadi soal adalah jaminan hidup para guru komite khususnya.
“Jumlah sekolah tidak masalah, cukup. Tetapi gaji guru komitenya jadi soal, berat. Karena tergantung orang tua/wali murid,” komentar Kadis Hani.
Kadis Hani menerangkan, khusus di sekolah negeri, gaji guru komite diambil dari dana BOS. Itu juga tidak semua, cuma sekian persen saja dana BOS yang diciut untuk gaji guru komite. Dan rumit juga hitungannya, kali jumlah murid setempat dan sebagainya.
Gaji guru komite, demikian Kadis Hani, sekolah negeri tidak boleh dibebankan kepada orang tua/wali murid. Kecuali dalam bentuk sumbangan, itu pun atas kesepakatan bersama pihak sekolah dan orang tua/wali murid sekolah tersebut.
Mempertimbangkan banyak hal, maka pembukaan sekolah baru di Mabar, pihak PKO Mabar pending dulu. Kalau pun dibuka itu karena satu dan lain hal, dan PKO harus selektif, syaratnya ketat, dan juga harus melihat kondisi. Pihak PKO juga harus turun lapangan/lokasi.
Demikian pula dengan pemberian rekomensasi untuk pendefinitifan TRK (tambah ruang kelas), PKO juga ketat, katanya.
Di Mabar, kata Kadis Hani, ada 263 SD, 28 MIS, 96 SMP, 13 MTs. Sekolah-sekolah tersebut terdiri atas lembaga pendidikan negeri dan swasta.
Jumlah PAUD/TK di Mabar 203, di antaranya termasuk kelompok bermain. Namun ada yang aktif dan tidak aktif. Sementara sekitar 40-an desa setempat juga belum ada
PAUD/TK walau aturannya satu PAUD satu desa. Sedangkan khusus guru yang berstatuas pegawai negeri Sipil (PNS) di Mabar, untuk tingkat TK/PAUD ada 19 orang, SD 1262 orang, dan SMP 1545 orang.
Ditambahkan Kadis Hani, yang merupakan kewenangan Dinas PKO Mabar khususnya, yakni TK/PAUD, SD dan SMP. Sedangkan MIS, MTs, MA adalah kewenangan Depag/Kementerian Agama. Dan SMA dan SMK jadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Pemprov NTT. *
Penulis: Andre Durung/Editor: Anton Harus