RUTENG, FLORESPOS.net-Sedikitnya 16 Sekolah Dasar Katolik (SDK) di Kabupaten Manggarai, NTT, tidak mendapatkan dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Ke 16 SDK itu tidak dapat BOSP karena kabarnya tidak tepat waktu meng-upload data sekolah ke aplikasi Dapodik di Kementerian Pendidikan RI pada tahun lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Manggarai, Frans Gero kepada wartawan, Jumat (16/6/2023) mengatakan, sesuai Permendikbud No. 63/2022 tentang Ketentuan Juknis Dana BOSP, untuk penerima BOSP tahun 2023, semua berkas harus sudah masuk ke aplikasi Dapodik di Kementerian batas akhir 31 Agustus 2022.
“Sebetulnya ini tidak baru sama sekali. Tetapi, sekolah-sekolah itu tidak mematuhi deadline yang ditentukan. Akibatnya, BOSP-nya tidak diakomodir untuk pencairan tahap pertama,” katanya.
Kadis Frans mengatakan, sekolah-sekolah umumnya sudah tahu ketentuan teknis tersebut. Karena itu, semua harus bekerja dalam ketentuan tersebut. Jadi, yang tidak menepati deadline memasukkan berkas, kata dia, pasti tidak diakomodir.
Kadis Frans mengatakan, dalam perjalanan pihaknya berjuang dengan terus berkomunikasi dengan Kementerian. Hasilnya, diberi toleransi ke sekolah-sekolah itu untuk meng-uplod berkas dengan deadline per 1 Maret 2023.
Dijelaskan, sekolah-sekolah itu kemudian berjuang untuk memasukkan berkas sesuai dengan ketentuan. Hasilnya, 12 sekolah diakomodir kembali karena taat pada deadline waktu yang diberikan.
Dokumen apa yang paling vital dari persyaratan teknis itu, Kadis Frans mengatakan, sesuai Pasal 8 Permendikbud No 63/2022, ada poin yang menyatakan, sekolah harus memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada aplikasi Dapodik.
“Soal izin operasional itu yang jadi soal. Sekolah-sekolah tak menyimpannya secara baik sehingga sulit ditemukan ketika diperlukan,” katanya.
Selama ini, lanjut Kadis Frans, yang ada soal berkaitan dengan izin operasional sekolah, Dinas memberikan surat keterangan sehingga diakomodir. Tetapi, sekarang, surat keterangan sudah tidak dipakai lagi. Karena itu, sekolah harus mengantongi dokumen izin operasionalnya.
Seorang warga Kota Ruteng, Yos Dan mengatakan, dana BOSP tidak ada menjadi bencana di sekolah itu. Bagaimana sekolah bisa beraktivitas bila biaya tidak ada.
“Kita berharap ada solusi soal ini. Yayasan harus menyikapi sudah agar anak-anak dan guru komite tidak menjadi korban,” katanya.*
Penulis: Christo Lawudin / Editor: Wentho Eliando










