Maju Menjadi Caleg, Para Mantan Napi Wajib Umumkan Tindak Pidananya ke Publik

- Jurnalis

Jumat, 12 Mei 2023 - 21:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUTENG, FLORESPOS.net-Para politisi yang maju dalam kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg) untuk Pemilu 2024 harus memenuhi semua ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk calon legislatif (Caleg) yang pernah dipenjara harus memenuhi ketentuan tambahan, yakni mengumumkan ke publik tindak pidananya.

Kepada wartawan yang dihubungi wartawan, Jumat (12/5/2023), Komisioner KPUD Manggarai, Rikard Pentor mengatakan, Caleg yang mantan Napi tidak dilarang maju dalam kontestasi Pileg, termasuk untuk Pemilu 2024.  Tetapi, untuk bisa lolos, para Caleg itu harus mengikuti semua ketentuan atau persyaratan yang diatur.

“Salah satu ketentuan itu adalah harus mengumumkan ke publik atas kasus yang memenjarakannya. Itu bagian dari keterbukaan dan transparansi publik,” katanya.

Baca Juga :  Operasi Patuh Turangga 2023 di Manggarai Fokus Pada Pelanggaran Kasat Mata

Dikatakan, pengumuman ke publik yang medianya bisa media massa juga lewat baliho atau baliho. Intinya mengumumkan diri ke publik bahwa pernah dipenjara karena tindak pidana yang dialami.

Selain itu, demikian Rikard Pentor, Caleg itu juga harus mengantongi putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; lalu, mengantongi surat keterangan dari  Lapas yang menerangkan bahwa yang  bersangkutan telah selesai menjalani hukuman pidana.

Dan, yang bersangkutan sudah tidak ada hubungan teknis dan administrasi dengan  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) lagi. Dan, berlaku untuk mantan terpidana yang diancam dengan  hukuman penjara di atas lima tahun dan harus jedah lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Juga :  BKH Dorong Wartawan Bongkar Mafia Tanah Labuan Bajo

Persyaratan itu, lanjut Rikard, telah disampaikan ke semua Parpol peserta Pemilu 2024. Diharapkan, Caleg yang status mantan Napi harus melengkapi berkasnya  dengan persyaratan-persyaratan tersebut.

Dan, dalam pengecekan berkas dan dokumen semua persyaratan dilihat dan diteliti secara detail. Harapannya, semua berkas Caleg harus lengkap sesuai dengan perintah regulasi yang ada.

Sebelumnya, Sekretaris Partai Perindo, Rony Sahur mengatakan, prinsipnya sebelum didaftarkan ke KPUD, semua Caleg harus mengurus berkasnya sesuai dengan ketentuan. Termasuk Caleg yang dulunya pernah tersandung kasus pidana.

“Syarat-syarat yang dikeluarkan KPUD harus diikuti semua. Hal itu juga kita tegas dan perintahkan ke semua Caleg,” katanya.*

Penulis: Christo Lawudin/Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Pater Thias Ajak Umat Onekore Refleksikan Perannya dalam Penyaliban Yesus
Oktavianus Tiza, Wasit Futsal NTT yang Dipanggil PSSI Persiapan Pro Futsal League 2025
Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih
Perkokoh Toleransi di Mimbar Pengimbasan Metode GASING SMPN Reok Raya
Penjualan Tiket Angkutan Lebaran di Pelni Kacab Ende 3 Ribu Lebih, Masih Banyak yang Beli di Loket
Dorong Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas Investor Yang Langgar Aturan Investasi
Mebeler SMPN 3 Satap Tonggurambang Dipasang Kembali Setelah Tunggakan Lunas
700 Dosen CPNS Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 23:18 WITA

Pater Thias Ajak Umat Onekore Refleksikan Perannya dalam Penyaliban Yesus

Jumat, 18 April 2025 - 17:21 WITA

Oktavianus Tiza, Wasit Futsal NTT yang Dipanggil PSSI Persiapan Pro Futsal League 2025

Jumat, 18 April 2025 - 10:03 WITA

Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih

Kamis, 17 April 2025 - 19:56 WITA

Perkokoh Toleransi di Mimbar Pengimbasan Metode GASING SMPN Reok Raya

Rabu, 16 April 2025 - 18:17 WITA

Penjualan Tiket Angkutan Lebaran di Pelni Kacab Ende 3 Ribu Lebih, Masih Banyak yang Beli di Loket

Berita Terbaru

Upacara pembasuhan kaki pada Misa Kamis Putih di Gereja Santo Yosef Onekore, Kamis (17/4/2025).

Nusa Bunga

Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih

Jumat, 18 Apr 2025 - 10:03 WITA