Maju Menjadi Caleg, Para Mantan Napi Wajib Umumkan Tindak Pidananya ke Publik - FloresPos Net

Maju Menjadi Caleg, Para Mantan Napi Wajib Umumkan Tindak Pidananya ke Publik

- Jurnalis

Jumat, 12 Mei 2023 - 21:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUTENG, FLORESPOS.net-Para politisi yang maju dalam kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg) untuk Pemilu 2024 harus memenuhi semua ketentuan yang berlaku.

Khusus untuk calon legislatif (Caleg) yang pernah dipenjara harus memenuhi ketentuan tambahan, yakni mengumumkan ke publik tindak pidananya.

Kepada wartawan yang dihubungi wartawan, Jumat (12/5/2023), Komisioner KPUD Manggarai, Rikard Pentor mengatakan, Caleg yang mantan Napi tidak dilarang maju dalam kontestasi Pileg, termasuk untuk Pemilu 2024.  Tetapi, untuk bisa lolos, para Caleg itu harus mengikuti semua ketentuan atau persyaratan yang diatur.

“Salah satu ketentuan itu adalah harus mengumumkan ke publik atas kasus yang memenjarakannya. Itu bagian dari keterbukaan dan transparansi publik,” katanya.

Baca Juga :  JPIC Keuskupan Ruteng dan Paroki Reo Tanam Pohon di Kawasan Lingkar Tambang Luwuk, Matim

Dikatakan, pengumuman ke publik yang medianya bisa media massa juga lewat baliho atau baliho. Intinya mengumumkan diri ke publik bahwa pernah dipenjara karena tindak pidana yang dialami.

Selain itu, demikian Rikard Pentor, Caleg itu juga harus mengantongi putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; lalu, mengantongi surat keterangan dari  Lapas yang menerangkan bahwa yang  bersangkutan telah selesai menjalani hukuman pidana.

Dan, yang bersangkutan sudah tidak ada hubungan teknis dan administrasi dengan  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) lagi. Dan, berlaku untuk mantan terpidana yang diancam dengan  hukuman penjara di atas lima tahun dan harus jedah lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Juga :  Nama 6 Kepala Daerah Perwakilan Semua Agama, Ada Thjau Chui Mie dan Sherly Tjoanda

Persyaratan itu, lanjut Rikard, telah disampaikan ke semua Parpol peserta Pemilu 2024. Diharapkan, Caleg yang status mantan Napi harus melengkapi berkasnya  dengan persyaratan-persyaratan tersebut.

Dan, dalam pengecekan berkas dan dokumen semua persyaratan dilihat dan diteliti secara detail. Harapannya, semua berkas Caleg harus lengkap sesuai dengan perintah regulasi yang ada.

Sebelumnya, Sekretaris Partai Perindo, Rony Sahur mengatakan, prinsipnya sebelum didaftarkan ke KPUD, semua Caleg harus mengurus berkasnya sesuai dengan ketentuan. Termasuk Caleg yang dulunya pernah tersandung kasus pidana.

“Syarat-syarat yang dikeluarkan KPUD harus diikuti semua. Hal itu juga kita tegas dan perintahkan ke semua Caleg,” katanya.*

Penulis: Christo Lawudin/Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Tiga DTW Rusak Berat, BPOLBF, Pariwisata Flores Normal
BPOLBF Dorong Pemda Flores Kembangkan Destinasi Alternatif
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 1603 Sikka Tanam Bakau Jaga Kelestarian Pesisir Pantai Reroroja
Paroki Reo Distribusikan Sayur Segar ke Puluhan Posko Penyintas Gempa
Damkar Sikka Bantu Padamkan Api di Sekitar Bandara Frans Seda Maumere
Jumlah Korban Jiwa Gempa Flores Capai 135 Orang
Kebakaran Lahan Kebun, Api Hampir Merambah Masuk ke Areal Bandara Frans Seda Maumere
Kondisi Memprihatinkan, Pasar Batu Cermin Mesti Direhabilitasi Segera
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:15 WITA

Tiga DTW Rusak Berat, BPOLBF, Pariwisata Flores Normal

Kamis, 10 September 2026 - 11:10 WITA

BPOLBF Dorong Pemda Flores Kembangkan Destinasi Alternatif

Rabu, 9 September 2026 - 20:55 WITA

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 1603 Sikka Tanam Bakau Jaga Kelestarian Pesisir Pantai Reroroja

Rabu, 9 September 2026 - 15:56 WITA

Paroki Reo Distribusikan Sayur Segar ke Puluhan Posko Penyintas Gempa

Selasa, 8 September 2026 - 22:14 WITA

Damkar Sikka Bantu Padamkan Api di Sekitar Bandara Frans Seda Maumere

Berita Terbaru

Advertorial

Tiga DTW Rusak Berat, BPOLBF, Pariwisata Flores Normal

Kamis, 10 Sep 2026 - 11:15 WITA

Plt. Direktur Utama (Dirut) Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Andhy M. T. Marpaung,

Advertorial

BPOLBF Dorong Pemda Flores Kembangkan Destinasi Alternatif

Kamis, 10 Sep 2026 - 11:10 WITA