ENDE, FLORESPOS.net-Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Flores Bagian Tengah, Wilayah Nusa Bunga mengapresiasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang memperhatikan tata kelola lingkungan dan kehutanan.
Perhatian serius pemerintahan Prabowo-Gibran terhadap tata kelola lingkungan dan kehutanan ditunjukkan melalui pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.
Terhadap pengesahan Undang-Undang tersebut, Masyarakat Adat Nusantara di wilayah Flores Bagian Tengah berharap pemerintah pusat melalui kementerian terkait menyelesaikan persoalan kawasan hutan produksi Nuabosi Ende telah lama dihadapi masyarakat.
Undang-undang ini menjadi momentum sejarah baru yang membawa harapan besar bagi penataan ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Flores Bagian Tengah, Rio Ata Kita kepada media ini, Kamis (8/10/2026) mengatakan regulasi tersebut disahkan dengan komitmen utama menegakkan keadilan agraria, memulihkan hak-hak rakyat, serta mengurai konflik agraria yang menahun di berbagai penjuru tanah air.
Di Kota Ende, ribuan warga yang tersebar di enam kelurahan masih harus hidup dalam lingkaran cemas. Meski permukiman mereka telah menjadi pusat kehidupan urban selama puluhan tahun lengkap dengan rumah tinggal, fasilitas sosial, dan tempat ibadah—secara administratif wilayah tersebut masih dicap berada di dalam kawasan hutan negara.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Floteng, menegaskan bahwa momentum pasca-pengesahan UU Reforma Agraria harus menjadi batu pijakan bagi pemerintah pusat untuk segera bertindak nyata.
”Masyarakat Adat mengapresiasi pemerintahan Prabowo- Gibran yang telah memberikan perhatian serius pada masalah tata kelola lingkungan dan kehutanan. Pengesahan UU Reforma Agraria ini harus menjadi instrumen hukum yang sungguh-sungguh berpihak pada rakyat, bukan sekadar formalitas. Kami di daerah menagih janji itu,” katanya.
Rio juga menegaskan warga enam kelurahan di Kota Ende yang rumahnya masuk dalam kawasan hutan produksi bukanlah perambah hutan.
Mereka adalah masyarakat yang sudah mendiami kawasan ini secara turun-temurun, jauh sebelum penetapan status kawasan hutan itu.
“Kami mendesak pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk menyelesaikan persoalan ini. Lakukan pemutihan dan pelepasan kawasan hutan untuk permukiman warga melalui mekanisme yang adil,” tegas Rio.
Jika tidak ditindaklanjuti maka masyarakat menilai bahwa undang-undang yang baru disahkan ini gagah di pusat tetapi mandul membebaskan rakyat di daerah dari ketakutan akan pengagalan hak atas tanahnya sendiri.
”Bola itu kini berada di tangan pemerintah pusat. Pasca-disahkannya UU Reforma Agraria, publik dan warga Ende menantikan langkah konkret pemenuhan janji keadilan agraria. Negara diharapkan hadir memulihkan hak rakyat di enam kelurahan tersebut agar mereka tak lagi terasing di tanah kelahirannya sendiri,” katanya.
Kawasan Hutan Produksi Nuabosi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK MenLHK) nomor 357/MenLHK/Setjen/PLA.0/5/2016 (tertanggal 11 Mei 2016) tentang perubahan kawasan hutan di Provinsi NTT, yang mencakup wilayah Nuabosi.
Wilayah Terdampak penetapan ini mencakup beberapa wilayah kelurahan di Kota Ende dan sekitarnya, antara lain Kelurahan Onekore Kelurahan Paupire, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kelurahan Kota Raja Kelurahan Roworena dan Kelurahan Roworena Barat .
Melalui SK tersebut luas hutan produksi Nuabosi Ende 1.600 hektar dan dari luas tersebut sekitar 128,12 hektar masuk dalam kawasan pemukiman warga dan fasilitas umum yang dipersoalkan warga.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










