ENDE, FLORESPOS.net-Posko penanggulangan bencana Kabupaten Ende telah menuntaskan proses verifikasi dan kompilasi tahap pertama kerusakan rumah warga dampak dari gempa bumi Flores, 15 Agustus 2026 lalu.
Proses verifikasi dan kompilasi yang berlangsung kurang lebih sebulan telah menghasilkan data kerusakan rumah warga di daerah tersebut.
Kepala BPBD Ende, Marselus E. Meta saat Rapat Kordinasi (Rakor) bersama Camat, Lurah dan Kepala Desa di Aula Garuda Kantor Bupati Ende, Kamis (24/9/2026) siang memaparkan rumah warga Ende yang masuk kategori rusak berat sebanyak 55 unit, rusak sedang 632 unit dan rusak ringan 1.298 unit.
Ia mengatakan proses verifikasi dan kompilasi dilakukan mengacu pada data kerusakan rumah yang dilaporkan oleh Kepala Desa dan Lurah ke posko kabupaten pasca gempa.
Dikatakannya, secara keseluruhan data kerusakan yang masuk ke posko sebanyak 11.243 dengan rincian rusak ringan 7.750, rusak sedang 2.065, rusak berat 1.428.
Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi lapangan. Proses verifikasi dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama untuk 7.030 unit rumah dan tahap kedua 4.213 unit rumah.
Proses verifikasi tahap pertama telah selesai dilakukan pada Rabu (23/9/2026) malam dan dilanjutkan ke proses kompilasi oleh tim kompilator.
Dari 7.030 unit rumah yang diversifikasi pada tahap pertama ditemukan adanya pendobelan maka yang terverifikasi sebanyak 6.821 rumah.
Hasil verifikasi tersebut kemudian dikompilasi sesuai kategori kerusakan yaitu rusak ringan, sedang dan berat kemudian dimasukkan ke pemetaan resmi.
Hasil pemetaan resmi berdasarkan panduan resmi BNPB sebanyak 4.836 rumah warga yang dilaporkan rusak tidak memenuhi kriteria kerusakan baik berat, sedang dan ringan.
Pemetaan resmi berdasarkan 6.821 unit rumah yang terverifikasi sebanyak 1.298 rusak ringan, 632 rusak sedang dan rusak berat hanya 55 unit.
Kepala BPBD Ende yang biasa disapa Sil Meta ini mengatakan data tahap pertama akan masuk ke tahap uji publik. Pada tahap tersebut masyarakat diberikan ruang untuk memberikan sanggahan.
“Selanjutnya akan dilakukan uji publik. Untuk tahap uji publik kita akan membagikan surat yang dilampirkan data kerusakan berdasarkan hasil kompilasi kepada kepala desa agar ditempelkan di papan pengumuman kantor desa dan lurah agar dilihat oleh masyarakat”.
“Lalu masyarakat masih diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan dan nanti akan dijelaskan oleh tim teknis bukan tim verifikasi atau kompilator,” kata Sil Meta.
Sil Meta menegaskan proses verifikasi dan kompilasi dilakukan berdasarkan panduan bukan suka atau tidak suka.
“Kita lakukan sesuai dengan panduan bukan suka atau tidak suka. Di panduan ada penilaian sesuai tingkat kerusakan, keretakan, kondisi tiang rumah dan beberapa acuan lainnya,” katanya.
Ia meminta camat, lurah dan kepala desa untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa penilaian itu dilakukan berdasarkan panduan yang diberikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Sekali lagi kita tegaskan semua proses itu dilakukan berdasarkan panduan dari BNPB bukan suka atau tidak suka,” kata Sil Meta.
Kata Sil Meta, untuk 4.836 unit rumah yang tidak memenuhi kriteria setelah proses verifikasi dan kompilasi saat ini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
Verifikasi Tahap Kedua
Proses verifikasi dan kompilasi tahap kedua untuk 4.213 akan dilakukan dalam waktu dekat bekerjasama dengan tim dari Universitas Flores.
Wakil Bupati Ende, Dr Domi Mere saat membuka rakor menegaskan proses verifikasi tahap kedua diharapkan dilakukan sesuai target waktu yang ditetapkan agar segera dilakukan uji publik.
Wabup juga mengingatkan agar BPBD Ende memberikan Bimbingan Teknis kepada tim verifikator yang akan turun melakukan verifikasi.
“Tim yang turun harus diberikan bimbingan teknis agar prosesnya lebih cepat,” kata Wabup Domi Mere.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










