MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Sikka melakukan sosialisasi kepada pedagang dan penjual yang menempati lokasi Pasar Wuring agar mengosongkan lahan yang selama ini dijadikan tempat berjualan setiap sore hari.
Pemerintah Kabupaten Sikka akan melakukan sosialisasi dengan memberikan pengumuman kepada pedagang di Pasar Wuring kepada para pedagang selama 5 hari sejak Selasa (2/12/2025) hingga Sabtu (6/12/2025).
“Kami hari ini melakukan pengumuman hasil dari Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menghentikan aktifitas di Pasar Wuring. Pengumuman dilakukan selama 5 hari sejak hari ini Selasa hingga hari Sabtu,” sebut Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Sikka, Adeodatus Buang da Cunha saat ditemui di Pasar Wuring, Selasa (2/12/2025).
Buang mengatakan di Pasar Wuring ada aktifitas perdagangan yakni di Pasar Wuring milik CV. Bengkumis Jaya, Pasar Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan pasar milik masyarakat.
Dirinya menegaskan, rencananya penghentian total aktifitas pasar akan dilakukan pada hari Selasa (9/12/2025) dan semua pedagang diarahkan untuk menempati lokasi di Pasar Alok Maumere.
“Semua pedagang akan diarahkan ke Pasar Alok yang sedang berbenah diri sehingga nantinya aktifitas di Pasar Alok akan berlangsung hingga jam 9 malam,” ungkapnya.
Buang menegaskan, setelah 5 hari melakukan sosialisasi, segala keluhan dari pedagang akan disampaikan kepada Bupati Sikka untuk dilakukan evaluasi dan apabila sesuai waktu dilakukan penertiban maka pihaknya siap mengeksekusi keputusannya.
Dirinya menambahkan, meski ada keluhan dari pedagang pihaknya tetap menjalankan keputusan dari Bupati Sikka dan apabila diputuskan untuk melakukan penghentian total aktifitas pasar maka Pasar Wuring akan ditutup.
“Keluhan yang kami temui akan disampaikan ke Bupati Sikka dan apabila diputuskan tanggal 9 Desember 2025 dilakukan penghentian total aktifitas Pasar Wuring maka kami siap mengeksekusinya,” ucapnya.
Disaksikan Florespos.net, di lokasi Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat Selasa (2/12/2025) sore, seorang petugas membacakan surat keputusan Bupati Sikka dari dalam mobil yang memiliki pengeras suara di beberapa lokasi yang ada di Pasar Wuring.
Selain para Aparatur Sipil Negara (ASN) dari beberapa dinas, kantor Camat Alok Barat, kantor Lurah Wolomarang dan Satpol PP dan Damkar, hadir juga aparat dari Polres Sikka, Lanal Maumere dan Kodim 1603 Sikka.
Hadir juga di lokasi Pasar Wuring Kasat Pol PP dan Damkar Sikka, Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM Sikka, Kadis Kominfo Sikka, Camat Alok Barat dan Lurah Wolomarang.
Para petugas juga memberikan pemahaman kepada para pedagang serta berdialog dengan pedagang meski banyak pedagang melakukan protes dan mengeluarkan keluh kesah dan mempersoalkan kebijakan pemerintah. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










