Sebelum Pembersihkan Lahan HGU Nangahale di Sikka, PT. Krisrama Lakukan Pendekatan Persuasif - FloresPos Net

Sebelum Pembersihkan Lahan HGU Nangahale di Sikka, PT. Krisrama Lakukan Pendekatan Persuasif

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-PT. Krisrama menegaskan pembersihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah sesuai aturan hukum dan telah disampaikan kepada para okupan.

Direktur PT. Krisrama RD Ephy M. Rimo dalam konferensi pers Sabtu (25/1/2025) menjelaskan, pelaksanaan pembersihan lahan yang dilakukan oleh PT. Krisrama tanggal 22 Januari 2025 merupakan kewajiban PT. Krisrama selaku penerima hak pada lahan tersertifikat HGU.

Menurut Romo Ephy, PT. Krisrama menyadari ada sebagian kecil lahan yang telah dilekatkan dengan HGU diokupasi secara masif oleh segelintir orang.

“Terhadap para okupan ini, sebelum dilakukan pembersihan telah dilakukan pendekatan secara persuasif dan kemanusiaan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Sikka Paparkan Penanganan Kasus Laporan Warga yang Melakukan Sumpah Pocong

Romo Ephy menjabarkan, pihak Pemkab Sikka telah melakukan pengumuman Nomor Kominfo/460/VI/2024 dan himbauan agar kepada pihak-pihak dan/atau masyarakat yang menduduki tanah bersertifikat HGU milik PT. Krisrama diharapkan dengan etikat baik mengosongkan tanah atau lahan dimaksud.

Himbaun serupa kata dia, juga disampaikan PT. Krisrama melalui kuasa pelaksana lapangan RD Yan Feroca yang telah mengumumkan berulang kali melalui mimbar gereja dan menyampaikan bahwa telah terbit 10 sertifikat HGU bagi PT. Krisrama.

Selain itu, tim penasihat hukum PT. Krisrama pun telah melakukan soamsi kepada 18 orang yang berhasil diidentifikasi sebagai oarng yang menempati lahan HGU milik PT. Krisrama dimana surat somasi dikirim sesuai alamat KTP mereka.

Baca Juga :  Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Tokoh Agama, 7 Warga Nangahale Ditetapkan Tersangka

“Secara langsung dilakukan pendekatan dari rumah ke rumah oleh RD Yan Feroca,” terangnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama Marianus Reynaldi Laka,SH menyatakan bahwa PT. Krisrama adalah pemegang Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan Surat Keputusan HGU NO.1/HGU/BPN.53/7/2023 tanggal 20 Juli 2023.

Sebut Marianus, sesuai dasar hukum a quo maka PT. Krisrama berhak mengelola dan meemanfaatkan tanah yang dilekatkan dengan HGU bagi PT. Krisrama.

Ia mengatakan, Antonius Toni selaku ketua AMANDA Flores Bagian Timur telah mengirim surat Nomor 19/PHD AMAN/FLOBATIM/VIII/2024 kepada Kanwil BPR/ATR tertanggal 14 Agustus 2024.

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Warga Ende Dilarang Membeli Barang Dagangan Pedagang Kaki Lima yang Jual di Badan Jalan dan Trotoar
Technical Delegate PSSI Visitasi Stadion Marilonga Ende, Ini Catatan untuk Pembenahan
Pesan Penting Uskup Maumere Saat Tahbiskan Tujuh Imam Baru Ordo Karmel
Membangun Pendidikan yang Humanis dan Ekologis di Era Digital
Gebrakan Disnakertrans Sikka: Aula Kantor Camat Mego Jadi Pusat Sosialisasi dan Mini Job Fair
Camino Flores, Perjalanan Spiritual dan Karitatif
Pemda Flores Timur Diminta Lakukan Pendekatan ke OJK Agar Debitur Penyintas Lewotobi Diberikan Kemudahan
Pertamina Pantau SPBU di Ende, kondisi Pasokan BBM Berangsur Normal
Berita ini 626 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:57 WITA

Warga Ende Dilarang Membeli Barang Dagangan Pedagang Kaki Lima yang Jual di Badan Jalan dan Trotoar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:49 WITA

Technical Delegate PSSI Visitasi Stadion Marilonga Ende, Ini Catatan untuk Pembenahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:46 WITA

Membangun Pendidikan yang Humanis dan Ekologis di Era Digital

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WITA

Gebrakan Disnakertrans Sikka: Aula Kantor Camat Mego Jadi Pusat Sosialisasi dan Mini Job Fair

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:52 WITA

Camino Flores, Perjalanan Spiritual dan Karitatif

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Mitos Energi Bersih dan Ancaman Ekologis

Sabtu, 17 Okt 2026 - 10:03 WITA

Opini

Quo Vadis Benih Pangan Lokal di Era Pertanian Modern

Jumat, 16 Okt 2026 - 13:33 WITA