Dua Orang Penerima Ganti Rugi Diduga Bukan Warga dari 3 Desa Lokasi Waduk Lambo - FloresPos Net

Dua Orang Penerima Ganti Rugi Diduga Bukan Warga dari 3 Desa Lokasi Waduk Lambo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 08:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBAY, FLORESPOS.net – Warga tiga desa yakni Desa Labolewa, Desa Ulupulu dan Desa Rendu Butowe, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, mengaku kaget, pasalnya terdapat nama warga yang bukan warga desa tersebut sebagai penerima ganti rugi lahan Waduk Lambo/Mbay.

Dua nama warga dimaskud masuk di di nomor bidang tanah 555, dari 557 penerima ganti rughi.

Kedua nama yang bukan warga dari tiga desa itu tercatat dalam peta bidang di Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Nama kedua  warga dimaksud berinisial HI dan FKU.

“Ia benar pa’, ada dua warga yang bukan warga Labolewa tapi tercatat dalam peta bidang di Desa Labolewa. Saya pastikan satu nama berinisial HI itu bukan warga Labolewa. Sementara yang satu kami masih cek takut salah tulis nama,” kata Kanisius Suku kepada Wartawan, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga :  Pemda Nagekeo Gelar Bimtek Peningkatan Produksi Pangan Antisipasi Dampak El Nino

Kanis mengatakan bahwa ketika dicek di data penerima ganti rugi pembangunan waduk Lambo dari 75 penerima terdapat dua nama tersebut.

“Kami semua pada kaget. ko ada nama dua orang dari 75 penerima yang terdapat dalam data peta bidang ganti rugi. Yang lucu lagi ada nama berinisial HI. Kalau kami di sini nama iksan tidak ada. Kalau FKU mungkin mereka bisa alasan salah tulis nama. Tapi HI alias Iksan sama sekali tidak ada di Desa Labolewa, ” kata Kanis.

Baca Juga :  12 Gol Yoakim 10 Top Skor, Antar Fastpay FC ke Semifinal

Data resmi yang didapat Florespos.net, ada dua nama yang masuk dalam peta bidang ganti rugi warga Desa Labolewa. kedua nama itu HI peta bidang 550, luas lahan 2.303. Nilai uang ganti rugi sebesarRp. 265.050.000. Selain itu ada nama FKU, peta bidang 101 luas lahan 5.316, nilai uang ganti rugi sebesar 473.790.000.

Seperti diberitakan Florespos,net sebelumnya, terkait kejanggalan dalam pembayaran ganti rugi tanah warga di lokasi pembangunan Waduk Lambo/Mbay, pihak Pertanahan Kabupaten Nagekeo belum mau memberikan tanggapan. *

Penulis: Arkadius Togo I Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Gebrakan Disnakertrans Sikka: Aula Kantor Camat Mego Jadi Pusat Sosialisasi dan Mini Job Fair
Camino Flores, Perjalanan Spiritual dan Karitatif
Pemda Flores Timur Diminta Lakukan Pendekatan ke OJK Agar Debitur Penyintas Lewotobi Diberikan Kemudahan
Pertamina Pantau SPBU di Ende, kondisi Pasokan BBM Berangsur Normal
PWI NTT Salurkan Bantuan untuk 13 Wartawan Terdampak Bencana Gempa Flores di Ende
Kesan dan Pesan Wisuda 35 Wisudawan–‘STIE Karya Ruteng Jadi Rumah Persemaian Aneka Nilai Kemanusiaan’
John Tuba Helan Kritisi Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Djafar Achmad Temui Direktur Utama PT Pelindo Bicara Soal Perhatian ke Pensiunan Pelabuhan se Indonesia
Berita ini 422 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:17 WITA

Gebrakan Disnakertrans Sikka: Aula Kantor Camat Mego Jadi Pusat Sosialisasi dan Mini Job Fair

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:52 WITA

Camino Flores, Perjalanan Spiritual dan Karitatif

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:29 WITA

Pemda Flores Timur Diminta Lakukan Pendekatan ke OJK Agar Debitur Penyintas Lewotobi Diberikan Kemudahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Pertamina Pantau SPBU di Ende, kondisi Pasokan BBM Berangsur Normal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:37 WITA

Kesan dan Pesan Wisuda 35 Wisudawan–‘STIE Karya Ruteng Jadi Rumah Persemaian Aneka Nilai Kemanusiaan’

Berita Terbaru

Opini

Ketika Sekolah Tidak Lagi Memanusiakan Peserta Didik

Kamis, 15 Okt 2026 - 11:10 WITA

Advertorial

Camino Flores, Perjalanan Spiritual dan Karitatif

Rabu, 14 Okt 2026 - 20:52 WITA