MBAY, FLORESPOS.net – Warga tiga desa yakni Desa Labolewa, Desa Ulupulu dan Desa Rendu Butowe, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, mengaku kaget, pasalnya terdapat nama warga yang bukan warga desa tersebut sebagai penerima ganti rugi lahan Waduk Lambo/Mbay.
Dua nama warga dimaskud masuk di di nomor bidang tanah 555, dari 557 penerima ganti rughi.
Kedua nama yang bukan warga dari tiga desa itu tercatat dalam peta bidang di Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Nama kedua warga dimaksud berinisial HI dan FKU.
“Ia benar pa’, ada dua warga yang bukan warga Labolewa tapi tercatat dalam peta bidang di Desa Labolewa. Saya pastikan satu nama berinisial HI itu bukan warga Labolewa. Sementara yang satu kami masih cek takut salah tulis nama,” kata Kanisius Suku kepada Wartawan, Jumat (15/3/2024).
Kanis mengatakan bahwa ketika dicek di data penerima ganti rugi pembangunan waduk Lambo dari 75 penerima terdapat dua nama tersebut.
“Kami semua pada kaget. ko ada nama dua orang dari 75 penerima yang terdapat dalam data peta bidang ganti rugi. Yang lucu lagi ada nama berinisial HI. Kalau kami di sini nama iksan tidak ada. Kalau FKU mungkin mereka bisa alasan salah tulis nama. Tapi HI alias Iksan sama sekali tidak ada di Desa Labolewa, ” kata Kanis.
Data resmi yang didapat Florespos.net, ada dua nama yang masuk dalam peta bidang ganti rugi warga Desa Labolewa. kedua nama itu HI peta bidang 550, luas lahan 2.303. Nilai uang ganti rugi sebesarRp. 265.050.000. Selain itu ada nama FKU, peta bidang 101 luas lahan 5.316, nilai uang ganti rugi sebesar 473.790.000.
Seperti diberitakan Florespos,net sebelumnya, terkait kejanggalan dalam pembayaran ganti rugi tanah warga di lokasi pembangunan Waduk Lambo/Mbay, pihak Pertanahan Kabupaten Nagekeo belum mau memberikan tanggapan. *
Penulis: Arkadius Togo I Editor: Anton Harus










