Objek Sengketa Gugatan Perdata Tanah Nanga Banda Manggarai Bukan 16 Hektar - FloresPos Net

Objek Sengketa Gugatan Perdata Tanah Nanga Banda Manggarai Bukan 16 Hektar

- Jurnalis

Selasa, 28 November 2023 - 15:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUTENG, FLORESPOS.net-Publik harus tahu bahwa objek gugatan perdata atas tanah yang berlokasi di Nanga Banda, Reo, Manggarai, NTT, bukan 16 hektar seperti informasi yang berkembang dalam masyarakat, melainkan hanya 2 hektar lebih.

Total tanah yang masuk data aset Pemkab Manggarai di Nanga Banda, Reo, seluas 16 hektar lebih. Dari jumlah itu, yang menjadi objek  gugatan perdata  dari Haji Arifin seluas 2 hektar lebih.

Berbicara kepada wartawan di Ruteng, Selasa (28/11/2023), Kabag Tatapem Setda Manggarai, Karolus Mance mengatakan, sesuai dengan data yang ada pada pemerintah, total tanah di Nanga Banda itu seluas 16 hektar lebih.

“Tidak semua, tanah itu digugat. Yang jadi objek sengketa dalam gugatan seluas 2 hektar lebih,” katanya.

Baca Juga :  Kaum Milenial di Ende Deklarasi Dukung Gibran Jadi Cawapres

Dengan demikian, tanah milik Pemkab Manggarai di Nanga Banda masih ada 14 hektar lebih.

Menurutnya, informasi ini perlu diluruskan agar publik tahu persis duduk soalnya. Dengan itu, tidak ada lagi informasi  simpang siur dalam masyarakat, apalagi masyarakat di Kota Reo yang berkaitan dengan objek gugatan.

Untuk tanah yang 14 hektar itu, demikian mantan Camat Cibal Barat itu, Pemerintah telah meminta BPN untuk melakukan pengukuran riil di lapangan.

Pengukuranpun telah dilakukan beberapa waktu lalu. Apakah setelah pengukuran ditindaklanjuti dengan memproses sertifikatnya, hal itu yang belum diketahui persis juga  nantinya.

Baiknya, lanjut Kabag Karolus Mance, tanah-tanah milik Pemkab itu harus diproses sertifikatnya sehingga statusnya jelas dan legal kepemilikannya.

Baca Juga :  Yapertif Kembali Gelar Invitasi Sepak Bola EGDM Cup

Termasuk tanah yang ada di Nanga Banda itu. Faktanya memang tanah itu belum memiliki sertifikat hak milik.

“Kalau ada sertifikat, maka statusnya aman. Dan, masalah klaim kembali atau gugat menggugat bisa ditekan dan  bahkan tidak terjadi,” katanya.

Seorang warga Reo, Zainudin mengatakan, awalnya masyarakat pesimistis dengan apa yang dilakukan Haji  Arifin yang berani menggugat Pemkab Manggarai, beberapa waktu lalu atas tanah di Nanga Banda.

“Tetapi, begitu menang, kita baru buka mata bahwa pemerintah itu tidak selalu benar dan menang. Buktinya terjadi dalam kasus gugatan Haji Arifin itu,” katanya. *

Penulis: Christo Lawudin I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

570 PPPK Paruh Waktu di Ngada Terima SK Perpanjangan
PSN Ngada Resmi Berangkat Menuju Liga 3 Nusantara
Warga Ende Dilarang Membeli Barang Dagangan Pedagang Kaki Lima yang Jual di Badan Jalan dan Trotoar
Technical Delegate PSSI Visitasi Stadion Marilonga Ende, Ini Catatan untuk Pembenahan
Pesan Penting Uskup Maumere Saat Tahbiskan Tujuh Imam Baru Ordo Karmel
Membangun Pendidikan yang Humanis dan Ekologis di Era Digital
Gebrakan Disnakertrans Sikka: Aula Kantor Camat Mego Jadi Pusat Sosialisasi dan Mini Job Fair
Camino Flores, Perjalanan Spiritual dan Karitatif
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:05 WITA

570 PPPK Paruh Waktu di Ngada Terima SK Perpanjangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:44 WITA

PSN Ngada Resmi Berangkat Menuju Liga 3 Nusantara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:57 WITA

Warga Ende Dilarang Membeli Barang Dagangan Pedagang Kaki Lima yang Jual di Badan Jalan dan Trotoar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:38 WITA

Pesan Penting Uskup Maumere Saat Tahbiskan Tujuh Imam Baru Ordo Karmel

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:46 WITA

Membangun Pendidikan yang Humanis dan Ekologis di Era Digital

Berita Terbaru

Nusa Bunga

570 PPPK Paruh Waktu di Ngada Terima SK Perpanjangan

Senin, 19 Okt 2026 - 18:05 WITA

Nusa Bunga

PSN Ngada Resmi Berangkat Menuju Liga 3 Nusantara

Senin, 19 Okt 2026 - 16:44 WITA

Bentara Net

BENTARA NET: Mitos Energi Bersih dan Ancaman Ekologis

Sabtu, 17 Okt 2026 - 10:03 WITA