RUTENG, FLORESPOS.net-Sesuai ketentuan yang berlaku secara Nasional, setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) Caleg, tidak ada lagi pergantian calon atau calon yang pindah Dapil, termasuk di Kabupaten Manggarai, NTT.
Berbicara pada momen Media Gathering yang diadakan Bawaslu Manggarai di Ruteng, Jumat (27/10/2023), Komisioner KPU Rikard Pentor mengatakan, KPU Manggarai sekarang ini sedang fokus untuk menetapkan DCT Pemilu legislatif untuk tingkat kabupaten.
“Proses sekarang di KPU Manggarai adalah merekapitulasi para calon yang sudah dalam daftar calon tetap (DCS),” katanya.
Jadwalnya, KPU akan menetapkan DCT pada 3 November 2023 dan diumumkan ke publik, 4 November 2023 ini.
Ketika sudah pada tahapan DCT, demikian Rikard Pentor, maka tidak ada lagi ganti-ganti nama calon atau calon pindah Dapil.
Dikatakan, aturan jelas ada. Tetapi, KPU Manggarai tetap mengingatkan Parpol soal itu agar tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan.
Mengapa hal itu diingatkan? Karena mungkin ada Parpol merasa bisa melakukan perubahan seperti terjadi pada masa penetapan daftar calon sementara (DCS).
Perubahan pada masa DCS, demikian Rikard, bisa dilakukan karena ada ruang yang diatur dalam regulasinya.
Menurutnya, di Manggarai kesempatan itu dimanfaatkan dua Parpol. Satu Parpol yang mengajukkan pergantian calon dan yang satu lagi calonnya pindah Dapil.
Yang seperti ini, tidak ada lagi pada masa penetapan DCT. Penetapan itu, maka nama dalam DCT itu sudah final.
Sebelumnya anggota Bawaslu Yohanes Manase mengatakan, dua tahapan penting untuk Pileg, yakni DCS dan sebentar lagi DCT pasti mendapat perhatian penuh untuk pengawasannya.
“Kita fokus awasi secara detail yang terjadi di KPU Manggarai. Kita berterimakasih ke KPU karena kita diberi ruang untuk mengawasi secara melekat,” katanya.
Bawaslu juga, lanjut mantan wartawan Metro TV itu, membuka ruang ke publik untuk pengaduan. Tetapi, tidak ada soal khusus yang diadukan.
Karena itu, dalam ruang koordinasi dan kerja sama yang terbuka dan transparan dengan KPU Manggarai, pelaksanaan tahapan penetapan calon di Manggarai berjalan dalam koridor ketentuan yang berlaku. *
Penulis: Christo Lawudin / Editor: Wentho Eliando










