Pemkab Sikka Sosialisasi Pajak Kendaraan, Dorong Warga Taat Pajak - FloresPos Net

Pemkab Sikka Sosialisasi Pajak Kendaraan, Dorong Warga Taat Pajak

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi implementasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang pengaturan pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rokatenda Lantai II Kantor Bupati Sikka, Rabu (11/3/2026).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin mengatakan bahwa Bapenda Kabupaten Sikka bersama UPTD Provinsi terus melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

Menurut Yosef, kedua pihak telah menetapkan sejumlah kebijakan bersama, salah satunya adalah implementasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025.

Dia sebutkan, dalam pelaksanaannya di tingkat kabupaten, pemerintah akan membentuk satuan tugas bersama untuk menjalankan amanat peraturan tersebut.

Sementara itu, Maria Wilfrida Basilika, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Sikka, dalam pemaparan materi sosialisasi menjelaskan bahwa lahirnya Pergub ini dilatarbelakangi oleh komitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di tengah kondisi fiskal Pemerintah Provinsi NTT yang kurang bagus.

Karena itu, Gubernur NTT mengambil kebijakan melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2025 untuk mengoptimalkan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak alat berat (PAB).

Baca Juga :  'Untuk Dunia yang Menghakimi', Curhatan Isi Hati Tersangka Dugaan TPPO Eltras Bar dan Karaoke Sesaat Sebelum Menjalani Tahanan

Ia menambahkan, tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang saat ini masih berada di bawah 50 persen, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak dari sektor kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor, dan alat berat.

Berdasarkan data per 31 Desember 2025, jumlah kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Sikka sebanyak 77.114 unit.

Namun dari jumlah tersebut, hanya 23.646 unit yang tercatat membayar pajak, sedangkan 53.468 unit belum membayar atau tidak patuh.

“Dengan demikian, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sikka baru mencapai 30,66 persen,” jelasnya.

Selain itu, kata Maria, terdapat 42 unit alat berat di Kabupaten Sikka dan hingga saat ini belum ada satu pun yang membayar pajak alat berat.

Dalam Pergub tersebut kata dia, terdapat beberapa ketentuan penting yang menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Pertama, Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kendaraan bermotor dari luar daerah juga dilarang menggunakan BBM bersubsidi, kecuali pemilik kendaraan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) saat melakukan pengisian BBM.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Julie Laiskodat Berbagi 15 Sapi Kurban untuk 10 Kabupaten

Ketiga, ketentuan terkait pajak alat berat, yang mensyaratkan bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa atau pelelangan, setiap peserta yang menggunakan alat berat harus memenuhi syarat tambahan, yakni menggunakan alat berat yang terdaftar di dalam daerah dengan kode wilayah EB, DH, atau ED, serta tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun pajak alat berat.

“Peraturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Pemerintah Provinsi NTT,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025.

Juventus menegaskan bahwa langkah penegakan aturan tersebut akan mulai dilaksanakan setelah perayaan Idul Fitri dan Paskah.

Dirinya juga mengimbau seluruh pihak untuk bekerja sama dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut demi meningkatkan pendapatan daerah dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten II Setda Sikka, perwakilan Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP Adeodatus Buang da Cunha, wakil PT Rovin Jaya, Pelindo, PT Bolawolon, serta para pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Sikka. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Dorong Swasembada Pangan, Pemda Nagekeo Monitoring Cetak Lahan Desa Langedhawe
Wabup Gonzalo Buka Kemah Baksos Hilpelmas Kupang di Desa Waekokak
Final Soekarno Cup GP VBC Vs Lintas Lio, Antara Sahabat dan Lawan
Fista Resmikan PAUD Tunas Bangsa di Desa Bura Bekor, Dorong Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini
Sambut HUT RI ke-81, Disarpus Sikka Gelar Lomba Bertutur Guna Perkuat Literasi Generasi Muda
Aktivis di Ende Sebut Hukum Hanya Tajam di Jakarta Tetapi Tumpul di Daerah
Ikatan Guru Agama Tegaskan Jangan Jadikan Kantor Kemenag Sikka Seolah-Olah Rumah Pribadi
Kronologi Kejadian Perkataan Monyet Oleh Staf Serta Langkah yang Diambil Kemenag Sikka
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Dorong Swasembada Pangan, Pemda Nagekeo Monitoring Cetak Lahan Desa Langedhawe

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:38 WITA

Wabup Gonzalo Buka Kemah Baksos Hilpelmas Kupang di Desa Waekokak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:32 WITA

Final Soekarno Cup GP VBC Vs Lintas Lio, Antara Sahabat dan Lawan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:34 WITA

Fista Resmikan PAUD Tunas Bangsa di Desa Bura Bekor, Dorong Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:27 WITA

Aktivis di Ende Sebut Hukum Hanya Tajam di Jakarta Tetapi Tumpul di Daerah

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Kebanggaan Kota Ende

Sabtu, 8 Agu 2026 - 10:53 WITA