MAUMERE, FLORESPOS.net-Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Filsafat Teknologi Kreatif (OFTK) Ledalero bersama pedagang mempersoalkan rencana penutupan Pasar Wuring.
Dalam aksinya di halaman Kantor Bupati Sikka, Senin (3/11/2025) para pendemo menuntut transparansi dan audit hukum atas penerbitan Perbup RDTR Nomor 12 Tahun 2023 yang digunakan dalam sidang Tata Usaha Negara (TUN).
Dalam rilisnya yang ditandatangani oleh Wilfridus Iko dan Ignasius Sinu Ama selaku ketua dan Sekertaris GMNI Cabang Sikka serta Stevanus Suriadi Jadur dan Beato Adov Kolping Teda selaku ketua dan Sekertaris BEM IFTK Ledalero disampaikan beberapa tuntutan dan alasannya.
“Menolak segala bentuk eksekusi atau blokade terhadap aktivitas Pasar Wuring sebelum adanya dasar hukum yang jelas dan final,” sebut mereka.
GMNI Sikka bersama BEM IFTK Ledalero serta pedagang Pasar Wuring mendesak Pemkab Sikka mencabut atau meninjau kembali Surat Bupati Nomor B.Ekon 511/104/X1/2023, karena cacat prosedur, melampaui kewenangan, dan menggunakan RDTR yang tidak sah.
Mereka juga menuntut Pemkab Sikka membuka ruang dialog terbuka dengan pedagang untuk mencari solusi yang adil, manusiawi, dan menghormati hak usaha masyarakat.
“Meminta Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri turun langsung melakukan supervisi atas dugaan penyimpangan dalam kebijakan tata ruang Kabupaten Sikka,” sebut mereka.
Para pendemo menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada keadilan, bukan menjadi alat untuk membungkam rakyat kecil.
Mereka mengatakan, penutupan Pasar Wuring tanpa RDTR yang sah dan tanpa proses hukum yang benar adalah bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan dan pengkhianatan terhadap keadilan sosial.
Mereka mengaku tidak menolak hukum, tetapi menolak ketidakadilan sebab Pasar Wuring adalah kehidupan dan kehidupan rakyat tidak boleh digusur oleh kebijakan yang cacat hukum.
“Sekali lagi kami menolak dengan tegas dan keras penutupan Pasar Wuring,” tegas mereka dalam rilisnya.
Aliansi GMNI, BEM IFTK Ledalero bersama pedagang Pasar Wuring, menegaskan menolak tindakan Pemerintah Kabupaten Sikka yang melakukan penghentian aktivitas Pasar Wuring berdasarkan Surat Bupati Sikka Nomor: B.Ekon.511/104/X1/2023 tanggal 16 November 2023 tentang Penghentian Aktivitas Pasar Wuring yang ditujukan kepada CV. Bengkunis Jaya.
Dalam surat tersebut, Bupati Sikka menyebutkan bahwa hasil pengawasan dan monitoring pemerintah menemukan bahwa Pasar Wuring tidak memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Pasal 79 PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Perda Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sarana Perdagangan.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa lokasi pasar rakyat harus mengacu pada RTRW dan RDTR Kabupaten/Kota, dan memerintahkan CV Bengkunis Jaya untuk menghentikan seluruh aktivitas pasar dalam waktu 14 hari sejak surat diterbitkan.
“Namun berdasarkan dokumen resmi dan proses hukum yang telah berlangsung hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali, terdapat banyak kejanggalan hukum dan prosedural yang melekat pada kebijakan tersebut,” terang mereka.
Mereka mengatakan, legalitas RDTR Kabupaten Sikka diragukan dan tidak terdaftar di Kementerian ATR/BPN dan juga tidak pernah melalui tahapan partisipasi publik dan uji substansi.
Juga melalui tahapan harmonisasi pusat- daerah sebagaimana diwajibkan oleh pasal 28-30 UU No.26/2007 tentang penataan ruang.
Mereka menegaskan, hal ini memperjelas bahwa RDTR bukan sekadar tidak terdaftar, tetapi tidak sah sejak awal sebab menurut keterangan resmi Direktur Kementerian ATR, Ibu Reni, tidak ada data RDTR Kabupaten Sikka yang tercatat di sistem Kementerian ATR/BPN.
“Dengan demikian, RDTR yang dijadikan dasar dalam surat bupati dan dalam sidang TUN tidak memiliki kekuatan hukum yang sah,” ungkap mereka.
Lebih lanjut mereka memaparkan, berdasarkan bukti dalam berkas perkara PTUN Kupang (No. 2/G/2024/PTUN.KPG), ditemukan bahwa Perbup RDTR Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Maumere 2023-2043 disahkan hanya beberapa hari sebelum surat penghentian diterbitkan (10 November 2023) dan tidak pernah terdaftar di Kementerian ATR/BPN.
Bahkan, kata mereka, Perbup RDTR tersebut dicabut dan diganti dengan RDTR baru tahun 2024, sehingga kuat dugaan bahwa RDTR 2023 diterbitkan hanya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
Pelaksanaan Kewenangan Pj. Bupati Sikka Tidak Sesuai dengan UU dan Permendagri 4 Tahun 2023.
Dalam putusan PTUN Kupang Nomor 2/G/2024/PTUN.KPG, majelis hakim menegaskan bahwa Bupati Sikka tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan sanksi administratif tanpa adanya koordinasi dan pendelegasian dari Gubernur NTT, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1)-(2) PP Nomor 6 Tahun 2021.
Selain itu, Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Kepala Daerah melarang Pj. Bupati membuat kebijakan strategis tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Surat penghentian Pasar Wuring dikeluarkan tanpa dasar izin dari Kemendagri.
“Surat Bupati Melanggar Hak Usaha dan Prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” ungkap mereka.
GMNI Sikka bersama BEM IFTK Ledalero serta para pedagang Pasar Wuring menyatakan, CV Bengkunis Jaya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 0912210038148 sejak 9 Desember 2021, diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Artinya, secara hukum, kegiatan usaha yang dilakukan sudah sah dan diakui negara. Penerbitan surat penghentian tanpa prosedur verifikasi, tanpa koordinasi, dan tanpa sosialisasi kepada pedagang melanggar asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Mereka juga menyebutkan, berdasarkan keterangan resmi CV Bengkunis Jaya, pasar yang dikelola tidak satu-satunya di kawasan Bengkunis. Namun hanya pasar mereka yang ditutup, sementara usaha lain di lokasi berdekatan tetap beroperasi seperti biasa.
“Tindakan ini menunjukkan adanya perlakuan diskriminatif dan pelanggaran terhadap prinsip non-diskriminasi administrative,” tegas mereka.
Para pendemo mengatakan, pembentukan Satgas Penghentian Aktivitas Pasar Wuring dan rencana blokade total oleh 100 personel Satpol PP, serta upaya pencabutan izin OSS melalui BKPM RI, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang karena obyek sengketa masih dalam proses hukum di MA melalui Peninjauan Kembali (PK).
GMNI Sikka bersama IFTK Ledalero serta pedagang Pasar Wuring menyebutkan, jika pemerintah bersikeras menutup pasar Wuring dengan alasan hukum positif ini akan membunuh secara langsung 250 pedagang yang hari ini mengisi lapak dagang di Pasar Wuring.
Dikatakan, kerugian ekonomi sebagai sumber hidup dari Masyarakat kecil ini tidak bisa ditutup dengan alasan pemindahan ke Pasar Alok sebab para pedagang telah pernah mengisi Pasar Alok dan pendapatan tidak menentu atau rendah.
“Hasil penelitian tim dari IFTK setelah mewawancarai seluruh pedagang mereka menyatakan dengan tegas untuk menolak penutupan pasar Wuring dengan alasan pendapatan penjualan dan manajemen pasar yang baik,” pungkas mereka. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando











