MAUMERE, FLORESPOS.net-Dalam rangka menciptakan kondisi lingkungan yang kondusif di wilayah hukum Polsek Paga personil polisi dan TNI AD melakukan patroli bersama.
Patroli bersama ini juga terkait dengan kondisi nasional yang terjadi menjelang akhir bulan Agustus 2025 dengan adanya aksi demonstrasi dan aksi pengrusakan dan penjarahan.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 3 September 2025 dimulai pukul 08.00 sampai 10.00 Wita, bertempat di Wilayah Hukum Polsek Paga. Polres Sikka.
“Kegiatan Patroli Gabungan TNI dan POLRI ini dilakukan untuk menciptakan kondisi kondusif di wilayah hukum Polsek Paga Polres Sikka terkait situasi nasional yang ramai dengan aksi demonstrasi,” sebut Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, SIK melalui Kasie Humas Polres Sikka Iptu Leonardus Tunga, Rabu (3/9/2025).
Leo mengatakan, kegiatan patroli bersama ini dipimpin oleh Kapolsek Paga Iptu Ferdinandus Do dengan melibatkan personil Polri sebanyak 5 orang dan 2 anggota Koramil Paga.
Dia katakan,dalam kegiatan ini Kapolsek Paga bersama personil yang terlibat menghimbau Kepada masyarakat agar melaksanakan aktifitas seperti biasa.
“Masyarakat dihimbau jangan terprovokasi oleh isu – isu yang menyesatkan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,yang membuat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tidak kondusif,” ujarnya.
Leo menambahkan, dalam kegiatan ini Kapolsek Paga dan segenap personil yang terlibat menghimbau kepada masyarakat bahwa warga masyarakat NTT dan Kabupaten Sikka lebih mengedepankan cinta kasih dan cinta damai.
Lanjutnya, kegiatan bermaksud memastikan keamanan masyarakat dari ancaman perusuh dan pelaku anarkis, serta melindungi setiap jiwa, harta benda, dan fasilitas milik rakyat.
Sebelumnya Kapolres Sikka, mengeluarkan himbauan yang wajib disampaikan oleh jajaran Polsek melalui Bhabinkamtibmas di setiap wilayah binaan, baik di tempat ibadah maupun pada kegiatan kemasyarakatan.
Adapun isi himbauan tersebut antara lain kegiatan masyarakat dalam bentuk pesta hanya diperbolehkan hingga pukul 24.00 Wita dan dilarang keras mengkonsumsi minuman keras maupun minuman beralkohol.
Masyarakat juga dilarang membawa senjata tajam dalam bentuk apapun dan tidak membunyikan musik secara berlebihan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Masyarakat dilarang melakukan aktivitas perjudian dan prostitusi dalam bentuk apapun serta mengajak masyarakat untuk saling menghormati, menjaga kerukunan, dan bersama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan nyaman.
Kapolres Sikka menyebutkan, apabila terjadi tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110.
Kapolres Sikka menegaskan bahwa himbauan ini bertujuan agar masyarakat memahami dan mematuhi aturan demi terciptanya keamanan bersama.
“Himbauan ini dikeluarkan agar masyarakat Sikka dapat memahami dan memaknainya dengan baik, sehingga tercipta suasana aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polres Sikka,” ungkap Kapolres Sikka. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










