LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar), Hasanudin, mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar, segera menyikapi dugaan Peraturan Desa (Perdes) Komodo, Kecamatan Komodo tentang pungutan kepada tamu/turis yang berkunjung ke desa tersebut belakangan.
Pria yang disapa Hasan itu, sampaikan itu pada sidang paripurna ke 14 DPRD Mabar, bertempat di ruang rapat utama dewan setempat di Labuan Bajo, Selasa (12/8/2025), khusus pada sesi dialog.
Rapat dimaksud dipimpin Ketua DPRD Mabar, Benediktus Nurdin, didamping Wakil Ketua Satu Rikardus Jani dan Wakil Ketua Dua Sewargading S. J Putera. Agenda sidang yakni terkait KUA PPAS Mabar Tahun Anggaran 2026, dibacakan Bupati Edistasius Endi.
Hadir Wakil Bupati Yulianus Weng dan jajaran Pemkab Mabar, serta wakil rakyat setempat, Mabar.
Dilansir media ini sebelumnya, pendapat warga “terbelah”, Pemcat kaji Perdes pungutan di Desa Komodo Manggarai Barat.
Menurut Hasan, jika Perdes itu dibiarkan terus berlanjut, dikhawatirkan Kepala Desa Komodo bisa berhadapan dengan hukum, karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Perda Mabar tentang hal ini dulu sudah dicabut.
Selain itu, Hasan juga mendesak DPRD Mabar secara kelembagaan, segera menyikapi pembangunan fasilitas di Pulau Padar, karena di masyarakat telah terjadi pro-kontra soal satu ini.
Menanggapi Hasan, Bupati Mabar, Edistasius Endi menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mabar segera lakukan monitoring prodak hukum di desa-desa di Manggarai Barat, termasuk di Desa Komodo.
Prodak hukum di desa tidak boleh bertentangan dengan prodak hukum yang lebih tinggi, prodak hukum kabupaten, provinsi, dan prodak hukum pusat.
“Setelah itu keluarkan surat untuk mencabutnya bila bertentangan dengan prodak hukum yang lebih tinggi,” tandas Bupati Endi.
Menyangkut pembangunan fasilitas di Pulau Padar, kata Bupati Endi, karena suaranya untuk lembaga dewan, maka itu internal dewan.
Pulau Padar bagian dari Taman Nasional Komodo (TNK), itu otoritas Pemerintah Pusat (Pempus), di lapangan ditangani BTNK, Balai Taman Nasional Komodo.
Kata Bupati Endi, secara administrasi Pulau Padar bagian dari Kabupaten Manggarai Barat, tetapi TNK otoritatifnya di Balai (BTNK), tandas Ketua Partai Nasdem NTT itu.
Terkait Perdes dugaan pungutan kepada wisatawan di Desa Komodo, sebelumnya Kepala Dinas PMD Mabar, Pius Baut, menanggapi media ini, mengatakan, pihaknya akan mencek kebenaran Perdes tersebut. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando










