Ombudsman NTT Tegaskan Pergub Pendanaan Pendidikan Sudah Mengakomodir Keluhan Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net– Peraturan Gubernur (Pergub) NTT yang akan diterbitkan setelah adanya pembahasan drafnya sudah mengakomodir keluhan masyarakat yang selama ini disampaikan kepada Ombudsman NTT.

Ombudsman NTT menyampaikan, berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut diantaranya terkait adanya pungutan pendidikan selama ini mulai dari seragam yang tidak boleh dibeli sekolah dan lainnya.

“Selama ini masyarakat mengeluhkan terkait seragam, jual buku di sekolah, jenis pungutan hanya satu yaitu Iuran Pengembangan Pendidikan (IPPP), orang tidak mampu harus gratis dan honor tugas tambahan guru negeri ditiadakan,” sebut Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya, Rabu (30/7/2025).

Darius memohon maaf kepada semua guru se-Provinsi NTT jika Pergub ini kemudian mengurangi pendapatan sekolah dan menghilangkan honor tugas tambahan guru negeri yang mungkin selama puluhan tahun diterima para guru.

Baca Juga :  NasDem Bagikan 250 Undian Berhadiah Meriahkan HUT 14

Ia mengatakan, kami yakin kita semua mencintai anak-anak NTT sehingga dengan Pergub ini kita berharap semua anak bisa sekolah dan menempuh pendidikan dengan lebih murah atau gratis.

“Dengan adanya Pergub ini diharapkan partisipasi sekolah meningkat dan angka tidak sekolah menurun dari 145 ribu per 8 Juli 2025,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman NTT dalam pembahasan draft Pergub terkait Pendanaan Pendidikan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Selasa (29/7/2025) menyampaikan beberapa hal terkait keluhan masyarakat yang sudah diakomodir.

Baca Juga :  Daftarkan Bacaleg di KPUD Ende, Ketua DPC PBB Bilang Siap Rebut 4 Kursi DPRD

Darius mengatakan, beberapa harapan masyarakat NTT yang diakomodir diantaranya penguatan Iuran Pengembangan Pendidikan tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.

“Pungutan IPP juga tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan atau 7 kelulusan peserta didik dari sekolah,” ucapnya.

Darius menjelaskan, peserta didik yang dibebaskan IPP 100 persen atau gratis dengan kategori peserta didik yang diasuh di panti asuhan, korban bencana, anak terlantar, dari orang tua yang berkebutuhan khusus yang tidak memiliki penghasilan tetap serta dari orang tua yang mengidap sakit menahun.

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

SMAS St. Gregorius Reo Dorong Literasi Kritis Guru Lewat MGMP
Refleksi Hak Anak Tahun 2025 dan Urgensi 2026, Save the Children: Anak Indonesia Hadapi Krisis Ganda Digital dan Iklim
Pencarian Korban Tenggelam di Air Terjun Tiwu Pai-Terkendala Cuaca dan Debit Air Tinggi
BRI Akan Setorkan Dividen Kepada Negara  Rp11 Triliun
Pemcat Komodo Manggarai Barat Butuh Speed Boat–Untuk Layani Masyarakat Pulau
NTT Provinsi Miskin, Camat Komodo: Di Manggarai Barat Masyarakatnya Makan Kenyang
Mikael Badeoda Minta Inspektorat Akui Kekeliruan dan Sampaikan Sejujurnya ke Bupati
Kapolres Ende Tinjau Lokasi Jalan Putus di Pantura Flores–Keselamatan Warga Jadi Prioritas
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:58 WITA

SMAS St. Gregorius Reo Dorong Literasi Kritis Guru Lewat MGMP

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:48 WITA

Refleksi Hak Anak Tahun 2025 dan Urgensi 2026, Save the Children: Anak Indonesia Hadapi Krisis Ganda Digital dan Iklim

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:05 WITA

Pencarian Korban Tenggelam di Air Terjun Tiwu Pai-Terkendala Cuaca dan Debit Air Tinggi

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:54 WITA

BRI Akan Setorkan Dividen Kepada Negara  Rp11 Triliun

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:26 WITA

Pemcat Komodo Manggarai Barat Butuh Speed Boat–Untuk Layani Masyarakat Pulau

Berita Terbaru

Nusa Bunga

SMAS St. Gregorius Reo Dorong Literasi Kritis Guru Lewat MGMP

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:58 WITA

BRI Tower Jakarta

Nusa Bunga

BRI Akan Setorkan Dividen Kepada Negara  Rp11 Triliun

Kamis, 15 Jan 2026 - 12:54 WITA