KUPANG, FLORESPOS.net– Peraturan Gubernur (Pergub) NTT yang akan diterbitkan setelah adanya pembahasan drafnya sudah mengakomodir keluhan masyarakat yang selama ini disampaikan kepada Ombudsman NTT.
Ombudsman NTT menyampaikan, berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut diantaranya terkait adanya pungutan pendidikan selama ini mulai dari seragam yang tidak boleh dibeli sekolah dan lainnya.
“Selama ini masyarakat mengeluhkan terkait seragam, jual buku di sekolah, jenis pungutan hanya satu yaitu Iuran Pengembangan Pendidikan (IPPP), orang tidak mampu harus gratis dan honor tugas tambahan guru negeri ditiadakan,” sebut Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam rilisnya, Rabu (30/7/2025).
Darius memohon maaf kepada semua guru se-Provinsi NTT jika Pergub ini kemudian mengurangi pendapatan sekolah dan menghilangkan honor tugas tambahan guru negeri yang mungkin selama puluhan tahun diterima para guru.
Ia mengatakan, kami yakin kita semua mencintai anak-anak NTT sehingga dengan Pergub ini kita berharap semua anak bisa sekolah dan menempuh pendidikan dengan lebih murah atau gratis.
“Dengan adanya Pergub ini diharapkan partisipasi sekolah meningkat dan angka tidak sekolah menurun dari 145 ribu per 8 Juli 2025,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman NTT dalam pembahasan draft Pergub terkait Pendanaan Pendidikan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Selasa (29/7/2025) menyampaikan beberapa hal terkait keluhan masyarakat yang sudah diakomodir.
Darius mengatakan, beberapa harapan masyarakat NTT yang diakomodir diantaranya penguatan Iuran Pengembangan Pendidikan tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
“Pungutan IPP juga tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan atau 7 kelulusan peserta didik dari sekolah,” ucapnya.
Darius menjelaskan, peserta didik yang dibebaskan IPP 100 persen atau gratis dengan kategori peserta didik yang diasuh di panti asuhan, korban bencana, anak terlantar, dari orang tua yang berkebutuhan khusus yang tidak memiliki penghasilan tetap serta dari orang tua yang mengidap sakit menahun.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya









