MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah membentuk Koperasi Merah Putih di 181 desa dan 13 kelurahan yang tersebar pada 21 kecamatan.
Kebijakan pemerintah tentang pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih ini untuk menciptakan perekonomian nasional yang inklusif dan berkeadilan.
“Hal ini sesuai Asta Cita kedua yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan,” sebut Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, Jumat (13/6/2025).
Simon mengatakan, pembentukan ini juga sesuai Asta Cita ketiga yaitu melakukan pengembangan industri argo maritim dengan partisipasi koperasi dan Asta Cita keenam yaitu melakukan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.
Kata dia, Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih memiliki potensi besar menjadi entitas ekonomi untuk memajukan perekonomian di desa.
Juga meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
“Melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih diharapkan terwujud usaha bersama yang mampu menjadi wadah bagi masyarakat desa atau kelurahan dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia yang ada di desa dan kelurahan,” ungkapnya.
Selain itu sebut Simon, diharapkan menjadi solusi efektif dalam mengatasi tantangan ekonomi masyarakat desa seperti rendahnya akses terhadap modal dan pembiayaan, terbatasnya lapangan kerja,
“Juga dapat mengatasi kesenjangan ekonomi antar wilayah serta menekan tingkat kemiskinan ekstrim yang terjadi di pedesaan,” tuturnya.
Simon menjelaskan, adapun manfaat pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa atau kelurahan dan menciptakan lapangan kerja.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 Selanjutnya










