MAUMERE, FLORESPOS.net-Sebanyak 214 guru agama Katolik dari jenjang SD,SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Sikka, NTT, Kamis (20/3/2025) mendatangi kantor bupati Sikka di Jalan El Tari Maumere.
Para guru yang mayoritas perempuan ini ingin menanyakan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) sertifikasi dan gaji ke-13 TPG sertifikasi sejak tahun 2023 hingga tahun 2025 yang dibayarkan oleh Kementerian Agama.
“Kami guru guru agama Katolik yang diangkat oleh Kementerian Pendidikan dibawah naungan Pemda Sikka melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO),” sebut Maria Tolentina Daba guru SD Inpres Patisomba, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat.
Maria menyebutkan, para guru merasa tidak adil hingga mencari tahu kemana mereka harus memperjuangkan nasib mereka sehingga mendatangi Kantor Bupati Sikka untuk mempertanyakan hal tersebut.
Ia menjelaskan, para guru ini pembayaran dana sertifikasinya di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka sehingga pembayaran THR TPG sertifikasi di kantor agama sementara THR hari raya di Dinas PKO Sikka.
“Kami mempertanyakan mengapa guru agama yang pengangkatannya oleh Kementrian Agama dibayar THR TPG sertifikasi dan gaji ke-13 TPG sertifikasi sementara guru agama yang pengangkatan oleh Kementerian Pendidikan tidak dibayar,” ucapnya.
Maria menegaskan pihaknya sudah bertemu dengan kepala kantor Kementrian Agama Kabupaten Sikka, kepala seksi dan kepala sub bagian di kantor mereka.
Dalam pertemuan tersebut, kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka menjelaskan, berdasarkan regulasi para guru tersebut tidak bisa dibayar THR TPG sertifikasinya.
Padahal kata Maria, para guru agama yang sertifikasinya di Kantor Kementerian Agama dibayar sedangkan guru agama Katolik yang sertifikasinya di Kementrian Pendidikan tidak dibayar.
“Makanya selama beberapa hari ini kami sudah mendatangi Kadis PKO dan disarankan menemui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka,” terangnya.
Maria mengatakan, para guru umum yang sertifikasinya di dinas PKO sudah diproses dan banyak yang sudah dibayarkan THR TPG sertifikasi termasuk gaji ke-13 TPG sertifikasi.
Ia menyesalkan kenapa THR TPG sertifikasi guru agama Katolik sejak tahun 2023 hingga tahun 2025 dan gaji ke-13 TPG sertifikasi tahun 2023 dan 2024 tidak dibayarkan.
Ia menerangkan, guru agama dibawah naungan Kementrian Agama mendapatkan tunjangan kinerja, lauk pauk dan lainnya sementara guru agama di Kementerian Pendidikan hanya mendapatkan dana sertifikasi saja setiap bulannya.
“Kementerian Keuangan memberitahukan bahwa semua guru yang tidak mendapatkan tunjangan dari daerah berhak mendapatkan satu kali gaji THR sertifikasi,” paparnya.
Maria menegaskan, para guru agama Katolik yang sertifikasinya di Kementrian Pendidikan juga mendidik anak bangsa sehingga hak mereka harusnya sama dengan guru agama yang sertifikasinya di Kementrian Agama.
Ia mengatakan jangan sampai ada perbedaan perlakuan terhadap guru agama baik yang sertifikasinya di Kementrian Agama maupun yang sertifikasinya di Kementerian Pendidikan.
“Kami minta pemerintah pusat,bapak presiden menolong kami, guru agama Katolik. Kami yang sertifikasinya di Kementrian Pendidikan tidak mendapatkan THR TPG sertifikasi dan gaji ke-13 TPG sertifikasi,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando