Kejari Sikka Tahan Satu Lagi Tersangka Kasus Sumur Bor IKK Nelle - FloresPos Net

Kejari Sikka Tahan Satu Lagi Tersangka Kasus Sumur Bor IKK Nelle

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka YBPL (tengah) ditahan oleh Kejari Sikka. (FOTO: DOK. KEJARI SIKKA).

Tersangka YBPL (tengah) ditahan oleh Kejari Sikka. (FOTO: DOK. KEJARI SIKKA).

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jaringan air bersih IKK Nelle pada Dinas PUPR setempat.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, YBPL selaku Kuasa Direktur CV. Paradise tersebut pun langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang.

“YBPL berperan selaku penyedia atau kontraktor yaitu Kuasa Direktur CV. Paradise dimana tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, Jumat (21/2/2025).

Oky menjelaskan, pekerjaan peningkatan jaringan air bersih tersebut gagal,dimana sumur eksplorasi tidak terdapat air tanah dalam atau mengeluarkan air.

Baca Juga :  Aksi Nekat Siswa Meninggal Gantung Diri di Kantin Sekolah, Polres Sikka Menggali Keterangan Sejumlah Saksi

Selain itu sebut dia, bak reservoir 1 dan 2 belum selesai dikerjakan dan instalasi jaringan perpipaan pun sama sekali belum dikerjakan.

Lanjutnya, Kejari Sikka pun berdasarkan perhitungan dari akuntan publik professional dari Politeknik Negeri Kupang, kerugian negara mencapai Rp. 2.014.263.553,00.

Tersangka kata dia, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  BPOLBF Kembali Buka Program Inkubasi Pengusaha Ekraf Floratama Academy 5.0

Sebelumnya, Kejari Sikka telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini yakni, Nong Buyung Dekrasan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Akri dan Yolis M sebagai pelaksana proyek, dan YGS selaku Konsultan Pengawas.

Kejari Sikka, Hendrina Malo, Senin (16/12/2024) mengungkapkan, anggran proyek air bersih ini bersumber dari dana pinjaman daerah pemerintah Kabupaten Sikka ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

“PPK tetap melakukan pencairan dana sementara progres pekerjaan di lapangan stagnan,” ujar Kajari Sikka. *

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Beberkan Fakta dan Akan Lanjutkan Proses Kasus Penyerobotan Lahan
GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam
SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti
Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat
Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat
Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar
Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal
HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:28 WITA

Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Beberkan Fakta dan Akan Lanjutkan Proses Kasus Penyerobotan Lahan

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WITA

GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam

Senin, 15 Juni 2026 - 20:13 WITA

SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WITA

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:53 WITA

Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar

Berita Terbaru

Opini

Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan diri Masyarakat

Selasa, 16 Jun 2026 - 12:55 WITA

Ekonomi

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Jun 2026 - 13:49 WITA