Kejari Sikka Tahan Satu Lagi Tersangka Kasus Sumur Bor IKK Nelle

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka YBPL (tengah) ditahan oleh Kejari Sikka. (FOTO: DOK. KEJARI SIKKA).

Tersangka YBPL (tengah) ditahan oleh Kejari Sikka. (FOTO: DOK. KEJARI SIKKA).

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jaringan air bersih IKK Nelle pada Dinas PUPR setempat.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, YBPL selaku Kuasa Direktur CV. Paradise tersebut pun langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang.

“YBPL berperan selaku penyedia atau kontraktor yaitu Kuasa Direktur CV. Paradise dimana tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, Jumat (21/2/2025).

Oky menjelaskan, pekerjaan peningkatan jaringan air bersih tersebut gagal,dimana sumur eksplorasi tidak terdapat air tanah dalam atau mengeluarkan air.

Baca Juga :  Kemasan Produk, Ijin dan Informasi Produk Penting Diketahui Pelaku UMKM

Selain itu sebut dia, bak reservoir 1 dan 2 belum selesai dikerjakan dan instalasi jaringan perpipaan pun sama sekali belum dikerjakan.

Lanjutnya, Kejari Sikka pun berdasarkan perhitungan dari akuntan publik professional dari Politeknik Negeri Kupang, kerugian negara mencapai Rp. 2.014.263.553,00.

Tersangka kata dia, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Perkelahian Berujung Pembunuhan di Pemana, Tersangka Ditahan di Mapolres Sikka

Sebelumnya, Kejari Sikka telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini yakni, Nong Buyung Dekrasan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Akri dan Yolis M sebagai pelaksana proyek, dan YGS selaku Konsultan Pengawas.

Kejari Sikka, Hendrina Malo, Senin (16/12/2024) mengungkapkan, anggran proyek air bersih ini bersumber dari dana pinjaman daerah pemerintah Kabupaten Sikka ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

“PPK tetap melakukan pencairan dana sementara progres pekerjaan di lapangan stagnan,” ujar Kajari Sikka. *

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Camat Iwan: Stop Pembalakan Santiggi di Kecamatan Komodo
Camat Komodo Tolak Tambang di Flores, Sebayur Sudah Ditutup
Meriah, Lomba Vokal dan Dance Antar Kantor Cabang BRI Se-Daratan Flores Peringati HUT BRI ke-130
Kelompok Nelayan di Ende Dapat Bantuan Kapal Motor dan Kelong, Bupati Yoseph: ‘Harus Dijaga’
Usai Pimpin Rakorwil Partai Nasdem Flores Lembata, Bupati Edi Endy Silaturahmi dengan Warga Manggrai Raya di Ende
Ternyata Kletus Gabhe Pernah Berbisik ke Pemain Persena Nagekeo Sesaat Menjelang Laga Final
Perdana, Semarak Brilian Sportartcular 2025 Seluruh Flores Ajang Memupuk Persaudaraan
Daya Beli Masyarakat Manggarai Barat Menurun, Efek Efisiensi
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 09:49 WITA

Camat Iwan: Stop Pembalakan Santiggi di Kecamatan Komodo

Senin, 8 Desember 2025 - 09:43 WITA

Camat Komodo Tolak Tambang di Flores, Sebayur Sudah Ditutup

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:02 WITA

Meriah, Lomba Vokal dan Dance Antar Kantor Cabang BRI Se-Daratan Flores Peringati HUT BRI ke-130

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:27 WITA

Kelompok Nelayan di Ende Dapat Bantuan Kapal Motor dan Kelong, Bupati Yoseph: ‘Harus Dijaga’

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:17 WITA

Ternyata Kletus Gabhe Pernah Berbisik ke Pemain Persena Nagekeo Sesaat Menjelang Laga Final

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Camat Iwan: Stop Pembalakan Santiggi di Kecamatan Komodo

Senin, 8 Des 2025 - 09:49 WITA

Camat Komodo,Iwan Martinus

Nusa Bunga

Camat Komodo Tolak Tambang di Flores, Sebayur Sudah Ditutup

Senin, 8 Des 2025 - 09:43 WITA