Kejari Sikka Tahan Satu Lagi Tersangka Kasus Sumur Bor IKK Nelle

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka YBPL (tengah) ditahan oleh Kejari Sikka. (FOTO: DOK. KEJARI SIKKA).

Tersangka YBPL (tengah) ditahan oleh Kejari Sikka. (FOTO: DOK. KEJARI SIKKA).

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jaringan air bersih IKK Nelle pada Dinas PUPR setempat.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, YBPL selaku Kuasa Direktur CV. Paradise tersebut pun langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang.

“YBPL berperan selaku penyedia atau kontraktor yaitu Kuasa Direktur CV. Paradise dimana tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, Jumat (21/2/2025).

Oky menjelaskan, pekerjaan peningkatan jaringan air bersih tersebut gagal,dimana sumur eksplorasi tidak terdapat air tanah dalam atau mengeluarkan air.

Baca Juga :  Suster Lucia CIJ Luncurkan Lagu Terbaru “Prabowo-Gibran”

Selain itu sebut dia, bak reservoir 1 dan 2 belum selesai dikerjakan dan instalasi jaringan perpipaan pun sama sekali belum dikerjakan.

Lanjutnya, Kejari Sikka pun berdasarkan perhitungan dari akuntan publik professional dari Politeknik Negeri Kupang, kerugian negara mencapai Rp. 2.014.263.553,00.

Tersangka kata dia, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Pilkada Sikka 2024, Ribuan Kader Nasdem Ikut Rapat Konsolidasi Internal Pemenangan

Sebelumnya, Kejari Sikka telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini yakni, Nong Buyung Dekrasan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Akri dan Yolis M sebagai pelaksana proyek, dan YGS selaku Konsultan Pengawas.

Kejari Sikka, Hendrina Malo, Senin (16/12/2024) mengungkapkan, anggran proyek air bersih ini bersumber dari dana pinjaman daerah pemerintah Kabupaten Sikka ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

“PPK tetap melakukan pencairan dana sementara progres pekerjaan di lapangan stagnan,” ujar Kajari Sikka. *

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Insan Bumi Mandiri Kembangkan Program Ekonomi Pesisir di Golo Mori, Manggarai Barat
Pemda Sikka Bentuk Koperasi Merah Putih di 194 Desa dan Kelurahan
Sepuluh Pesan Romanus Woga Agar Kopdit Bisa Meraih Sukses
Manager Puskopdit Swadaya Utama Paparkan Tantangan dan Harapan Agar Kopdit Bisa Bertahan
Temui Ombudsman NTT Dirut PT. Flobamor Paparkan Masalah Perusahaan
Polres Ende Terjunkan Anggota ke Rumah Ibadah, Ternyata Ini yang Dilakukan
Songsong Festival Seni Pertunjukan, Dispar Flores Timur Gelar Workshop
Ini Komitmen PT Banera Hadirkan Apotek Pelengkap di Kompleks RSUD Ende
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:18 WITA

Insan Bumi Mandiri Kembangkan Program Ekonomi Pesisir di Golo Mori, Manggarai Barat

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:39 WITA

Pemda Sikka Bentuk Koperasi Merah Putih di 194 Desa dan Kelurahan

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:55 WITA

Sepuluh Pesan Romanus Woga Agar Kopdit Bisa Meraih Sukses

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:49 WITA

Manager Puskopdit Swadaya Utama Paparkan Tantangan dan Harapan Agar Kopdit Bisa Bertahan

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:56 WITA

Temui Ombudsman NTT Dirut PT. Flobamor Paparkan Masalah Perusahaan

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Sepuluh Pesan Romanus Woga Agar Kopdit Bisa Meraih Sukses

Jumat, 13 Jun 2025 - 19:55 WITA

Nusa Bunga

Temui Ombudsman NTT Dirut PT. Flobamor Paparkan Masalah Perusahaan

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:56 WITA