Kata Gani Tokan, sejak 5 Januari 2025 diberlakukan Opsen PKB dan BBNKB yang bersamaan dengan diberlakukan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 453/KEP/HK/2024 tentang Pengurangan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 24,60%.
Untuk Kendaraan roda 2 dan 3 dan 29% untuk Kendaraan roda 4, roda 6 dan seterusnya, Pengurangan Dasar Pengenaan BBNKB sebesar 24% dan Bebas Pajak Progresif.
Dengan diberlakukan Opsen tersebut diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten lebih proaktif dan berkontribusi langsung dalam kegiatan Pelayanan dan Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor bersama UPTD atau Samsat. *
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2










