ENDE, FLORESPOS.net-Seorang residivis AB alias Tonce (44) kini kembali harus berurusan dengan penyidik Satreskrim Polres Ende karena diduga melakukan tindak pidana pencurian 1 Unit Printer Merek Epson Tipe L3210 milik SDK St. Antonius Ende 2. Kasus pencurian ini terjadi pada Senin 29 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 Wita lalu.
Menurut rilis yang diterima media ini dari Humas Polres Ende, Rabu (7/8/2024) pukul 16.20 menyatakan kronologis kejadian itu berawal dari tersangka AB alias Tonce keluar dari rumahnya di jalan Banteng berjalan kaki sendirian. Dalam perjalanan dari rumah, ia melewati Jalan Yos sudarso, tepatnya didepan SDK St. Antonius Ende 2.
Saat itu terlintas di pikirannya untuk mencari barang berharga yang ada di dalam sekolah tersebut. Lalu tersangka pun masuk melalui lorong/gang samping SDK St. Antonius Ende 2 tepatnya bersebelahan dengan Kantor Pos.
Tersangka menyempatkan diri untuk membuang air kecil sambil mengamati keadaan sekitar SDK St. Antonius Ende 2.
Setelah memastikan keadaan disekitar aman, tersangka memanjat dinding pagar tembok SDK St. Antonius Ende 2 dengan tinggi kurang lebih 2 meter, setelah masuk di lingkungan SDK St. Antonius Ende 2, tersangka berjalan di seputaran belakang sekolah sambil memastikan keadaan betul-betul aman.
Setelah merasa aman, tersangka lalu memasuki salah satu ruangan yang berada di SDK St. Antonius Ende 2 dengan membongkar paksa seng plastik dan trali besi yang terdapat pada jendela belakang ruangan tersebut. Setelah itu tersangka masuk kedalam ruangan tersebut.
Tersangka awalnya membuka 2 buah laci meja yang berada pada ruangan tersebut untuk mencari uang/barang berharga, namun tersangka tidak menemukan apapun. Setelah itu tersangka melihat sebuah Printer dengan merek EPSON Tipe L3210 dan mengambilnya.
Tersangka juga mengambil sebuah kantong plastik berwarna merah yang terdapat di dalam ruangan tersebut.
Keesokan harinya tersangka pergi menjual printer tersebut pada salah satu toko elektronik di dalam Kota Ende dan mendapatkan hasil jualan sebesar Rp 650.000.
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Ibnu Cecep Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Aipda John Sear mengatakan tersangka AB mencuri karena butuh uang untuk menebus handphone miliknya yang telah digadai sebelumnya.
Tersangka telah ditangkap pada 6 Agustus 2024 dan dilakukan penahanan pada tanggal 7 Agustus 2024.
Tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama yakni pelaku tindak pidana pencurian pada tahun 2017 lalu. Saat itu ia sempat menjalani hukuman penjara selama 3 tahun.
Untuk kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Atas perbuatan tersangka pihak Sekolah SDK St. Antonius Ende 2 mengalami kerugian senilai Rp. 4.800.000.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando